Darurat !! Polisi Bekuk 6 Pengedar Narkoba

  • Whatsapp

​BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil membekuk kawanan pengedar narkoba di Kota Tanjungpinang.

Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka inisial YA, RR dan MS. Ketiga tersangka merupakan pemain lama alias resedivis

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka diamankan di Jalan Kota Piring Gang Putri Riau VI, RT 033 RW 007 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Minggu (23/7) kemaren sekitar pukul 16:15 Wib.

Ditangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan lima paket sabu dengan berat 7,94 gram, satu paket Ganja dengan berat 1,59 Gram, satu alat hisap dan dua timbangan digital.

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan tersangka Ar (35) yang diamankan di Jalan Tugu Pahlawan, Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat. Barang bukti yang di temukan 1 paket narkoba jenis sabu beratnya 1,27 Gram, 1 unit handphone Nokia.

Polisi Juga mengamankan, tersangka inisial RH (43) ditangkap jalan Ir. Sutami samping kantor Damkar Tanjungpinang Barang bukti yang ditemukan 1 paket sabu seberat 0,77 gram, 1 unit sepeda motor, 1 buah handphone Nokia.

Ditempat yang berbeda, Kamis (27/8) sekitar pukul 03.30 Wib polisi juga berhasil mengamankan tersangka inisial Ra (33). Tersangka diamankan di perumahan Rajawali Kilometer 11 Blok C, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Diamankan pelaku bersama barang bukti 3 paket diduga sabu seberat 3,91 Gram

Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andi Rahmansyah mengatakan, ketiga pelaku itu akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti sabu melebih 5 gram maka 3 tersangka (YA, RR dan MS) terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka inisial AR, RH dan RA diancam dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Andy

Muhammad Danu

Pos terkait

Comment