Tanjungpinang,(BR) – KPPAD Provinsi Kepri terhitung Januari hingga Oktober 2015 telah menangani 16 Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,yang korbannya, mencapai 21 orang .Dimana para pelaku pencabulan tidak jauh dari orang – orang terdekat dengan korban.
Komisioner KPPAD Kepri Eri Sayahrial mengatakan para pelaku seksual terhadap anak di bawah ini agar hukumannya ditambah.
” Hal ini agar ada efek jera terhadap pelaku pencabulan anak,” ungkap Eri
Selain itu, tambah Eri, untuk kasus ini sudah menjadi tren yang meningkat dengan adanya faktor lingkungan yang tidak kondusif.
” Kami sudah mengajukan kepada DPR RI untuk adanya penambahan hukuman dimana hal ini juga adanya perubahan per Undang – undangan. Tapi untuk saat ini pelaku masih menjalani hukuman maksimal 5 tahun,” imbuhnya.
Eri berharap mudah- mudahan untuk penambahan hukuman terhadap pelaku pencabulan kedepan bisa terlaksana .(YAN)
Comment