BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang akhirnya mengesahkan Tata Tertib pemilihan Wakil Gubernur Kepri sisa jabatan 2016-2021, Senin (28/9).
Sidang paripuna lagsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Wakil Ketua I Riski Faisal, Wakil Ketua II Husnizar Hood serta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri Arif Fadillah.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa dengan selesainya tatib ini maka DPRD dapat memulai proses pemilihan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan (Panlih).
“Panlih ini akan segera melakukan verifikasi berkas calon yang sudah diusulkan partai pendukung melalui Gubernur,” kata Jumaga, Senin (28/8).
DPRD sambungnya berharap agar proses pemilihan ini dapat berjalan lancar dengan terpilihnya Wagub baru. Sebab, gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan wajib didampingi oleh seorang wakil mengingat beratnya tugas sebagai kepala daerah.
“Beban gubernur sangat berat karena berhadapan dengan DPRD dan juga harus berada ditengah-tengah masyarakat. Ditengah keterbatasan itu, diperlukan peran seorang wakil Gubernur,” kata Jumaga.
Untuk itu, Ia meminta kepada partai pengusung melalui Gubernur untuk segera menyampaikan nama calon. Panlih ini bertugas hingga terpilihnya Wakil Gubernur.
Ditempat yang sama, Ketua Pansus Pemilihan Wagub Surya Makmur Nasution mengatakan bahwa tata tertib pemilihan ini berisi 13 bab dan 39 pasal.
Bab dan pasal dalam tatib ini nantinya dijadikan acuan menjalankan pemilihan dan telah di setujui oleh Kemendagri.
“Secara umum, rumusan tatib telah sesuai dengan peraturan perundangan. Namun ada frasa dan kalimat yang harus dirubah. Pansus sudah melakukan perubahan dan harmonisasi,” kata Surya
Salah satu pasal yang ditambah mengatur soal sangsi bagi calon yang mengundurkan diri. “Dalam pasal 35 ditambahkan pasal yang berbunyi dalam hal salah satu cawagub tidak hadir, harus disertai surat keterangan dari lembaga yang berwenang,” tambahnya.
Pasal berikutnya adalah jika cawagub tidak hadir saat pemilihan, maka cawagub dan partai pengusung akan diberi sangsi sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Untuk proses verifikasi berkas calon, panlih akan kembali mengecek kelengkapan berkas. Jika ditemui kekurangan berkas, maka diberikan waktu selama tujuh hari melengkapinya.
Dalam paripurna ini juga ditetapkan panitia pemilihan. Terpilih sebagai ketua adalah Hotman Hutapea dari fraksi Demokrat. Sedangkan wakilnya Widiastadi Nugroho dari Fraksi PDIP.**
Comment