BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) 0135 Bintan dikabarkan menangkap satu pelaku diduga pengedar narkoba di Jalan WR. Supratpan Kilometer 14 Arah Uban, Senin (21/8) sekitar pukul 02.00 dinihari.
Dari data yang dihimpun Barometerrakyat.com ditangan pelaku turut diamankan empat paket diduga sabu seberat 2,42 gram, 6 unit handpone, uang Malaysia 4 Ringgit, uang rupiah Rp 205.500, dua unit timbangan digital.
Selain itu, juga turut diamankan dua unit motor Bead dengan nomor polisi BP 4159 QT dan Motor Vixsen dengan nomor polisi BP 4263 BN.
Terduga pelaku inisial S (24) yang tinggal di Jalan Pramuka Desa Ranai Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna
Sementara itu, dari Kodim 0135 Bintan membenarkan tangkapan ini, namun pihaknya dalam proses penyelidikan. “Nanti satu jam lagi datang, sekarang kita lagi kerja,” ucap salah satu anggota Jajaran Kodim 0135 Bintan.
SAHRUL
Comment