Kiprah M Terhenti, 3 Motor Turut Diamankan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Kiprah inisial M (57) pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) harus terhenti ditangan Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang.

Pelaku juga merupakan Daftar Pencarian orang (DPO) dari Polres Bintan. Kini pria paruh baya ini harus merasa dinginnya dibalik jeruji besi tahanan Polres Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

“Kita tangkap satu minggu yang lalu, diwilayah Tanjungpinang Timur,” ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Andri Kurniawan kepada awak media, Jum’at (18/8)

Ditangan pelaku, lanjut Andri turut diamankan tiga unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku.

“Salah satu sepeda motor hasil curiannya sudah sempat dijual oleh pelaku, namun berhasil kita amankan di Bintan,” ujarnya

Andri menambahkan, dalam menjalankan aksinya pelaku main solo (Sendiri) dengan memperhatikan dan memonitor kegiatan masyarakat baik malam hari maupun pagi hari.

“Modus yang dilakukan pelaku dengan melihat situasi apabila ada kendaraan-kendaraan yang terparkir namun kuncinya masih tergantung di motor dan ada kesempatan pelaku langsung mengambil kendaraan tersebut,” jelasnya

Menurutnya, pelaku diancam  melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

SAHRUL

Pos terkait

Comment