Akhirnya CK Tanjungpinang Bayar Tunggakan Pajak

  • Whatsapp

​BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Bidang (Kabid) Penagihan, Pembukuan, dan Pemeriksaan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri mengatakan Hotel CK Tanjungpinang menunggak pajak memcapai Rp 608,9 Juta. 

Menurutnya, pihak Hotel CK Tanjungpinang telah melunasi tunggakan pajak selama enam bulan itu. “Tadi sekitar pukul 10.00 Wib pihak CK Tanjungpinang lanhsung melakukan pembayaran pajak yang nunggak. Kita terbantu setelah berita ini di publikasi, pihak CK langsung melakukan pembayaran,” ungkapnya kepada awak media di kantor DPPKAD Tanjungpinang, Selasa (11/7).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dari CK Tanjungpinang juga melakukan pembayaran denda yang dikenakan akibat tunggakan ini. Lebih lanjut, ia menyebutkan denda yang kenakan ke hotel CK Tanjungpinang mengacu pada Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 61 dan 62 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel dan Pajak Restoran.

“Denda yang dibayar untuk Hotel Rp 21.172.768 dan Restoran Rp 9.583.913. Untuk tempat hiburan tidak ada masalah, yang tunggak pajak hanya Hotel dan Restoran,” sambungya

Menurutnya, pihak CK beralasan tunggakan disebabkan masih banyak kegitan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang yang masih belum dibayar. “Mereka (CK Tanjungpinang) beralasan masih banyak tungakan kegiatan Pemerintah,” ujarnya

Ia berharap wajib pajak untuk tepat waktu membayar pajak. Pihaknya, akan memberi tindakan tegas jika wajib pajak tidak tepat waktu membayar pajak. “Tindakan tegas bisa langsung pencabutan izin,” pungkasnya.

Pos terkait

Comment