BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Salah satu hotel berbintang di Kota Tanjungpinang menungak pajak daerah hingga enam bulan. Hotel berbintang yang dimaksud adalah Hotel CK Tanjungpinang, Jalan Raja Haji Fisabillah, Kilometer 8 atas.
Hotel CK Tanjungpinang diperkirakan nungak pajak hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan, Pembukuan, dan Pemeriksaan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri kepada awak media mengatakan pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pengelola hotel CK Tanjungpinang karena nungak pajak.
Ia menjelaskan bahwa Hotel CK Tanjungpinang dibagi tiga manajemen yaitu Hotel, Restouran dan Temapt Hiburan “Yang menungak pajak daerah adalah Hotel dan Restouran,” ungkapnya saat diwawancarai awak media di kantornya, Senin (10/7)
Menurutnya, dari surat teguran yang dilayang pihaknya, dari manajemen CK buat surat peryataan akan membayar tungakan pajak. “Mereka (CK Tanjungpinang) setiap bulan membayar pajaknya, namun membayar yang bulan Desember 2016 kemaren, jadi bulan Januari hingga Juni belum ada yang bayar, mereka tetap bayar denda 2 persen dari pajak daerah, pajak daerah itu 10 persen dari penghasilan per/bulan,” jelasnya
Lebih lanjut, ia menyebutkan pihak hotel beralasan membayar gaji karyawan dan hutang sehingga terjadinya penunggakan pembayaran pajak daerah.
“Dalam waktu dekat ini, kita tetap lakukan tindakan seperti melakukan pemeriksaan atas penunggakan pembayaran pajak daerah beserta dendanya kepada pihak Hotel CK,” tutupnya.
Sementara itu, Meneger hotel CK Tanjungpinang belum dapat dikonfirmasi. Menurut salah satu karyawan Manager sedang rapat dan mungkin selesai sore nanti.
“Kalau bisa datang sekitar pukul 19.00 malam saja. Mungkin Bos sudah selasai rapat,” ucapnya salah satu karyawan CK Tanjungpinang
Comment