Kontraktor Pembangunan Gedung Gonggong Terancam Denda 700 Juta, Ini Sebabnya

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, Pertamanan dan Kerbersihan Kota Tanjungpinang, Wambok Manilu mengatakan Gedung gongong Tepi Laut masih dalam tahap pemeliharaan dari kontraktor PT. Findomuda Desaincipta.

Menurutnya, tahap pemeliaharaan di perpanjang hingga 31 Juli 2017 mendatang. “Jika tidak selesai pemeliaharan hingga akhir Juli, maka PPK akan mengklaim 700 juta, kemudian uangnya langsung diserahkan ke kas negara dan negara akan menyelesaikan pekerjaan Gedung Gonggong,” ungkapnya saat diwawancarai awak media di kantornya, Senin (10/7)

Bacaan Lainnya

Menurutnya, besaran klaim di PPK itu 5 persen dari besar tender proyek Rp 14,3 Miliar. Selain itu, kontraktor tidak bisa menyelesaikan tahap pemeliharaan juga akan di blacklist.

“Semua harus dilaksanakan, jika masih ada satu item pemeliharan yang merupakan tangungjawab kontraktor yang tidak bisa dilaksanakan maka prusahaan juga akan di klaim dan juga terancam di blacklist.” ujarnya

Lebih lanjut, ia mengatakan pemeliharaan yang dilakukan antara lain perbaikan kaca pecah, kabel, lantai yang diatas, lampu-lampu yang di putus, pompa air, cat dan tanaman yang rusak.

Ia menegaskan pemeliharaan dari kontraktor ini, Pemerintah Kota (Pemkot) tidak mengeluar anggaran untuk perbaikan. “Itu semua tangungjawab dari kontraktor, Pemda tidak ada mengeluarkan anggaran untuk perbaikan. Lambat dalam itu resiko dari kontraktor,” tegasnya

Pos terkait

Comment