Walah, Avara Resort Diduga Bangun Atas Lahan Warga

  • Whatsapp

​BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. PT Grand Wie Sukses Properti (GWS) resmi membangun Avara Resort di Pantai Trikora 4, Desa Malang Rapat, Kabupaten Bintan, Jum,at (7/7)

PT. GWS diduga telah mengklaim tanah milik warga atas kepemilikan keluarga  H. Dahnoer Yoesoef. Tidak tanggung-tanggung lahan yang diklaim seluas 50 Hektar.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak terima,” kata anak H. Dahnoer Yoesoef,  Gatot Agus Prabowo kepada sejumlah media di Tanjungpinang.

Menurutnya, sesuai dengan berita acara pemeriksaan lapangan yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri Nomor :07/BAP/II/2013 pada 1 Februari 2013 atas nama pemilik tanah H Dahnoer Yoesoef.

Gatot mengatakan tanah keluarganya itu seluas 80 ha, dan PT GWS mengklaim memiliki lahan seluas 50 ha.

“PT GWS hanya memiliki luas tanah dengan izin prinsip dari BPN Bintan seluas 6.000 meter persegi.” Ungkapnya

Kepemilikan tanah seluas 80 ha tersebut milik keluarganya itu, dikatakan Gatot mengantongi 47 sertifikat tanah sejak tahun 1987 hingga 2003 yang dibeli secara bertahap dari masyarakat setempat.

Pihaknya, lanjut Gatot akan menempuh jalur hukum atas klaim dari PT. GWS.

Sebelumnya pihak keluarga H. Dahnoer Yoesoef sempat memasang plang kepemilikan tanah tersebut beberapa kali namun dirobohkan oleh oknum tak dikenal.

“Sudah tiga kali plang tanda kepemilikan tanah keluarga saya diroboh orang, tak tahu siapa yang melakukan itu,” katanya.

Pihak PT GWS, melalui Bagian Bisnis dan Development, Valetha saat dikonfirmasi membenarkan akan diadakan peletakan batu pertama pembangunan resort tersebut pada Jumat esok. 

“Benar, besok (Jum’at) acaranya. Masalah klaim tanah saya tidak mengetahuinya,” katanya.

Pos terkait

Comment