BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Memang tidak patut ditiru perilaku tujuh pasangan muda mudi yang lagi jatuh cinta ini, bulan Suci Ramadhan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang dapat menambahkan keimanan kepada Allah.
Namun, tidak demikian dengan pasangan ini, tujuh pasang yang tidak memiliki ikatan suami istri ini ketahun ngamar bersama.
Saat diperiksa petugas dari Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) pasangan ini tidak bisa menunjukan bukti seperti buku nikah yang membuktikan kalau telah memiliki ikatan yang sah.
Akhirnya, pasangan ini diamankan Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang serta langsung digelandang ke kantor Satpol PP Tanjungpinang, Tepi Laut.
Ketujuh pasang yang diamankan yakni inisial NS dan DS, M dan BH diamankan di Kos Mandiri, Jalan Sualiman Abdullah. Inisal EM dan RA diamankan di Kos Merita, Suka Berenang. RAT dan A diamankan di samping rumah Boby.
Selain itu, juga diamankan pasangan di Kos Angrek Merah inisial FH dan AD dan MS, WE dan H serta inisial D dan Y.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Tanjungpinang, melalui Kepala Seksi (Kasi) Oprasional, Supriyadi mengatakan pihaknya mengamankan tujuh pasang yang tanpa ikatan suami istri. Menurutnya, pasangan yang diamankan ini akan membuat surat peryataan agar tidak mengulangi lagi.
“Semua pasangan yang diamankan akan membuat surat peryataan agar tidak mengulanginya lagi,” ungkapnya saat diwawancarai awak media di kantor Satpol PP.
Razia yang dilakukan pihaknya, kata Supriyadi sudah banyak mengamankan pasangan yang diduga berbuat mesum baik didalam kamar kos-kosan maupun di dalam wisma.
“Sekitar 20 an lebih pasangan yang diamankan selama razia ini. Yang telah diamankan sebelumnya, belum ada yang diamankan kembali.” ungkapnya
SAHRUL
Comment