BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Tina Sumiarti (37) Pekerja Seks Komersial (PSK) ditemukan sudah tidak bernyawa didalam Kamar Kos, Jalan Bintan, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Rabu (16/5) kemaren sekitar pukul 15.00 Wib ternyata dibunuh oleh teman kencan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro mengatakan setelah dilakukan visum tubuh dari korban (Tina Sumiati) ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Pihaknya, kata Joko melakukan pengembangan dan diketahui ada seorang laki-laki terakhir kali bersama dengan korban sekitar pukul 15.00 Wib. Menurut Joko, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dari pemriksaan saksi identitas pelaku sudah mulai terkuak.
“Berdasarkan ciri-ciri yang di peroleh dari keterangan saksi yang di periksa, maka dilakukan penangkapan terhadap saudara Heri (26) pada hari Sabtu tanggal 20 Mei sekitar pukul 15.00 Wib,” ungkap Joko saat pres rilis di Mapolres Tanjungpinang, Senin (22/5)
Ditangan pelaku juga terdapat satu unit hendpone milik dari korban (Tina Sumiarti). Menurut Joko pelaku juga mengakui telah membunuh korban dengan cara mencekik korban dan menutup mulut serta hidung dengan sepray hingga tewas.
Dari pengakuan, pelaku nekat membunuh korban karena saat pelaku ingin Short time (Bersetubuh) bersama korban, namun kemaluannya tidak tegang.
“Dasar banci, kalau burung tidak mau hidup ngapain ke sini, potong saja burungmu,” tutur Joko meniru ucapan atas pengakuan tersangka.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya pelaku dijerat pasal Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan dengan pidana 15 tahun.
“Kemudian diancam dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Maka diancam pidana 7 tahun penjara. Lalu diancam pasal 365 ayat (1) dan (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan pidana 15 tahun penjara.” Tutup Joko
Sahrul
Comment