BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Kejaksan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP/ ) 8 tersangka korupsi Bansos Batam, korupsi dana honor guru Taman Pendidikan Alquran (TPQ) Batam, Korupsi Pengadaan Mess Asrama Mahasiswa Anambas di Tanjungpinang dan Korupsi Proyek Tanggul Uruk di Teluk Radang Tanjung Batu Kundur Kabupaten Karimun ke PN Tipikor Tanjungpinang untuk dilakukan sidang pemeriksaan, Senin (24/10)
Selain itu, Kejati juga menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Korupsi Proyek Tanggul Urung di Teluk Radang Tanjung Batu Kundur Kabupaten Karimun, dengan tersangka berinisial CD (DPO).
“Pelimpahan tanggul Urung ini untuk mengambil sikap hukum absensia, supaya dapat mengambil kepastian hukum artinya kasus ini disidangkan tanpa adanya terdakwa dikarenakan masih dalam pencarian,”kata Kejati Kepri, Andar Perdana.
Berdasarkan hasil audit BPKP Kepri dari 8 tersangka,
menurut Andar kerugian negara sebesar Rp 6.175. 035.000,
Lebih lanjut Andar merincikan, korupsi Bansos Batam sebesar Rp 715. 895.000 dengan tersangka Aris Hardy Halim (AHH), Khairul dan Rustam, Korupsi dana honor guru Taman Pendidikan Alquran (TPQ) Batam sebesar Rp 3.957.600.000 tersangka Abdul Samad (AS), Junaidi (Jn) dan Korupsi Pengadaan Mess Asrama Mahasiswa Anambas di Tanjungpinang sebesar Rp 1.499.540.000 tersangka mantan Sekda Anambas Radja Djelak Nur Djalal (RDND) dan Zulfahmi.
Menurutnya ekspos ini adalah arahan presiden dan pemerintah berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, dimana sebuah kasus tidak diekspos secara berlebihan sebelum penuntutan, maka pihaknya hari ini melimpahkan 8 tersangka dengan empat kasus korupsi.
“Yang akan menjadi Jaksa dalam persidangan ada 12 orang yang seluruhnya Jaksa yang menjadi Tim penyidikan dan pemeriksaan kasus ini,”ungkapnya.(SARUL)
Comment