Selain memberi kompensasi atas kehilangan dan pencurian hewan ternak, AUTS juga memberikan klaim mati karena melahirkan.
Terkait dengan proses klaim, ia menjelaskan, peserta hanya cukup melaporkan kematian hewan ternak ke petugas dalam tempo 1 x 24 jam dibuktikan dengan foto-foto kematian sapi.
Nantinya, petugas dan tim paramedis akan datang memeriksa untuk memastikan penyebab kematian hewan ternak.
Setelah itu, petugas akan memberikan visum dilengkapi ear tag sesuai kriteria yang diperoleh.
Petugas AUTS melaporkan tertulis ke PT. Jasindo paling lambat tujuh hari sejak peristiwa. Selanjutnya petugas AUTS melengkapi dokumentasi (buku rekening peternak, foto ternak dan Visum) untuk dilaporkan ke aplikasi SIAP.
Setelah disetujui dari Aplikasi SIAP, maka pencairan akan dilakukan paling lambat 30 hari sejak pelaporan lengkap dan berkas asli diterima PT. Jasindo.
“Kepada peternak sapi yang memiliki sapi betina produktif dengan adanya Program AUTS yang merupakan Program dari Kementerian Pertanian ini dapat kita manfaatkan dengan mendaftarkan sapinya untuk diasuransikan. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi peternak dan dapat mengurangi resiko yang besar,” imbuhnya.
SAHRUL
Comment