6 Saksi Kasus Korupsi Pengaturan Cukai Diperiksa, Ada Mantan Kapolres Bintan

  • Whatsapp
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri (Foto: CNN Indonesia)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan melakukan pemeriksaan enam saksi dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Dari enam saksi tersebut, satu saksi merupakan mantan Kapolres Bintan Boy Herlambang.

Bacaan Lainnya

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan enam saksi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018 untuk tersangka AS (Apri Sujadi),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/11).

Pemeriksaan dilakukan di ruangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang.

Adapun saksi diperiksa yakni Yany Eka Putra selaku Komisaris PT Batam Prima Perkasa, PT Sukses Perkasa Mandiri, dan PT Lautan Emas Khatulistiwa, A Lam dari Swasta, Arjab dari Swasta.

Selanjutnya, Ganda Tua Sihombing dari Wiraswasta (PT Tirta Anugerah Sukses), Mulyadi Tan dari Wiraswasta (PT Nano Logistic) dan Boy Herlambang sebagai Anggota Polri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Apri Sujadi bersama dengan Kepala BP Kawasan Bintan Saleh Umar sebagai tersangka.

Keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari pengusaha yang menerima kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Dari 2017-2018 Apri diduga menerima uang sebanyak Rp6,3 Miliar, sedangkan Salah Umar diduga menerima uang sebanyak Rp800 Juta.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 Miliar.

SAHRUL

Pos terkait

Comment