55 Perusahaan Dilaporkan ke Kejari Tanjungpinang

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sebanyak 55 badan usaha atau perusahaan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang karena menunggak iuran kepesertaan.

Perusahaan yang menunggak iuran didominasi oleh perusahaan garmen atau penjahit pakaian yang tersebar di wilayah setempat.

Bacaan Lainnya

“Total nilai tunggakan Rp 3,3 miliar, pada situasi pandemi ini resiko terhadap pekerja lebih tinggi. Tujuannya melindungi kepentingan masyarakat pekerja,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) Cabang Tanjungpinang Sri Sudarmadi, Jumat (9/7).

Menurut Sri dari segi nominal iuran itu sangat kecil jika rutin dibayar dan tidak menjadi beban bagi perusahaan pada masa pandemi covid-19. Rata-rata perusahaan menunggak lebih dari 6 bulan sehingga nilainya menjadi besar.

“Kami menyerahkan kepada Kejari Tanjungpinang untuk menindaklanjuti dalam rangka melindungi masyarakat pekerja,” sebutnya.

Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono akan mengkaji terlebih dahulu penyebab peruahaan belum membayar iuran pekerja.

“Kita akan lihat track record perusahaan tersebut, dari situ kita tahu dan bisa ambil keputusan jalur hukum jika tetap tidak mau bayar,” ujarnya.

Namun kata Joko, rata-rata perusahaan yang sudah dipanggil itu akhirnya mau melunasi kewajiban untuk melindungi pekerjanya.

“Biasanya mereka bayar. Harusnya mereka tidak perlu dipanggil dulu baru mau bayar,” tutupnya.

Pos terkait

Comment