Tersangka DP pengedar sabu saat diamankan Polisi.
(F Istw)
BR.TANJUNGPiNANG- Terduga pelaku pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu Dp (25), diamankan Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang di Jalan Tugu Pahlawan Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang,Jum’at (23/9).
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan bara bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 3,62 gram.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan, penangkapan Pelaku Dp dilakukan atas informasi yang diperoleh yang menyebut seorang laki-laki menggunakan sepeda motor honda beat warna biru diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Atas informasi itu, selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan pada pelaku di sekitar Jalan Tugu Pahlawan.
“Pelaku berinisial Dp diamankan di sekitar Jalan Tugu Pahlawan. Dan saat digeledah juga ditemukan 16 paket sabu seberat 3,62 gram,” ujarnya.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone xiomi, tas sandang dan sepeda motor honda beat.
“ Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Dp dikatakan Efendi juga mengaku, membeli sabu dari If (DPO). Kepada Polisi, tersangka juga mengaku baru 3 bulan mengedarkan narkoba dengan paket -paket kecil di Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, Dp ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penulis: Firdaus
Comment