BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang telah mengusulkan 526 narapidana mendapatkan remisi lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 masehi.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Wahyu Prasetyo mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu SK dari Jenderal Direktorat Lembaga Pemasyarakatan.
“Iya kita masih menunggu SK dari Jenderal Direktorat,” ujar saat dihubungi, Selasa (11/5).
Ia menyebutkan napi yang diusulkan mendapatkan remisi yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama di dalam Lapas.
“Para napi yang kita usulkan harus berkelakuan baik selama dalam lapas, memenuhi syarat subtantif dan administratif, serta tidak tercatat dalam buku pelanggaran atau register,” ucapnya.
Wahyu menjelaskan, remisi yang diberikan kali ini paling lama 1 bulan dan paling sedikit 15 hari.
“Rata-rata napi yang kita usulkan ini minimal umurnya 25 sampai 60 tahun,” ujarnya.
Diketahui, jumlah keseluruhan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang saat ini sebanyak 921 orang dan 526 masih menunggu Remisi.
Comment