Sebanyak 500 karyawan Bintan Lagoon Resort akan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karena hotel yang berada di kawasan Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong akan berhenti operasi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bintan Indra Hidayat mengatakan, penutupan Bintan Lagoon Resort itu karena mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut.
Hal itu diperparah lagi pandemi COVID-19 saat ini, sehingga sektor pariwisata Bintan itu mengalami kondisi parah.
“Bahkan semua hotel-hotel mengadakan efisiensi terhadap karyawannya dikarenakan kondisi sektor pariwisata tidak ada,” kata Indra saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).
Dia menjelaskan, penutupan hotel itu dalam proses, karena sesuai aturan harus melengkapi administrasi dan bukti-bukti yang harus disampaikan ke Disnaker.
Menurutnya, salah satu yang harus dipenuhi adalah hasil audit oleh akuntan publik, terkait akan kerugian yang dialami oleh pihak perusahaan.
“Janji pihak hotel dua atau tiga hari ini akan dilengkapi mereka,” ucapnya.
Comment