BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Razia rutin dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang di Jalan Basuki Rahmat tepatnya didepan Lapangan Pamedan Ahmad Yani Tanjungpinang. Pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan mendapat “surat cinta”
Razia yang dilakukan lebih kurang satu jam, berhasil mengamankan 49 kendaraan roda dua dan satu roda empat.
Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Bobby Muhammad Zulfikar disela-sela razia mengatakan razia rutin dilakukan untuk membuat bersama ketertiban berlalu lintas di Tanjungpinnag. Menurutnya, razia dilakukan untuk pemeriksaan pelangaran terlihat kasat mata.
Selain itu, lanjut Bobby juga dilakukan pemeriksaan administratif, seperti pengecekan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika tidak dilengkapi surat-surat maka akan dilakukan penilangan.
“Surat-surat tidak lengkap langsung kita tilang motornya, sedangkan untuk roda empat kita hanya menilang STNK,” kata Bobby di Lapangaan Pamedan Tanjungpinang, Rabu (28/9)
Agar masyarakat Tanjungpinang tertib dalam berlalu lintas, kata Bobby sudah banyak dilakukan sosialisai kepada masyarakat. Bahkan ia mengaku juga sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah di Tanjungpinang.
Sementara itu, barang bukti hasil razia pada hari ini, tambah Bobby akan disidangkan dua minggu mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. (SAHRUL)
Comment