5 Korporasi Ditetap Tersangka Penyebab Karhutla

  • Whatsapp
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Foto: Antara)

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sejauh ini sudah ada lima korporasi ditetap menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.

“Tambahan (satu) korporasi dari Polda Sumsel. Jadi ada lima korporasi (Ditetapkan tersangka),” kata Brigjen Pol Dedi dilansir Antara, Selasa (17/9).

Sementara untuk tersangka perorangan ada 218 orang yang saat ini ditangani Polda Riau, Polda Sumatra Selatan, Polda Kalimantan Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimatan Tenggah dan Polda Kalimantan Barat.

Baca : Polres Tanjungpinang Laksanakan Sholat Minta Diturunkan Hujan

Menurutnya, penangganan karhutla tersebut, polri lebih mengutamakan bekerjasama dengan pemerintah setempat, TNI dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Sementara penanganan hukum terhadap pelaku penyebab karhutla dilakukan beriringan sebagai efek jera untuk mencegah agar para pelaku tidak mengulangi kembali perbuatan mereka.

“Masalah penegakan hukum segera diselesaikan, baik tingkat polres maupun polda,” ujarnya.

Sumber : Antara

Pos terkait

Comment