BAROMETERRAKYAT.COM, KARIMUN. Kejaksaan Negeri Karimun musnahkan lima kapal barang bukti perkara pidana perikanan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di Perairan Pulau Abang, Batam, Senin (28/12).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Hari Setiyono didampingi Kepala Kejari Karimun, Asintel Kejati Kepri, Kasi Penkum dan pemeriksa bidang intelijen.
Hari mengatakan, kapal yang dimusnahkan ini terdiri dari empat kapal Vietnam dan satu kapal Malaysia.
Kapal ditenggelamkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap yang telah diputus oleh Pengadilan dengan terpidana Ngo Van Dung, Nguyen Van Quyen, Yelwin Oo, Le Thanh Sang dan Nguyen Huu Phuoc
“Kapal yang ditenggelamkam merupakan pelaksanaan atas putusan hakim yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana,” kata Hari melalui keterangan pers.
Ia mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik dari instansi terkait khususnya Ditjen PSDKP pangkalan Batam yang mendukung sehingga eksekusi berjalan dengan lancar.
Redaksi
Comment