Minuman keras atau disebut juga khamr dilarang untuk dikonsumsi karena efek sampingnya yang memabukkan.
Tentang keharaman minuman keras itu dijelaskan dalam Al Qur’an surah An-Nahl ayat 67 yang artinya:
“Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan,” (QS. An-Nahl:67).
Sementara menurut beberapa penelitian, alkohol dapat mempengaruhi sistem saraf sehingga mengakibatkan hilangnya fungsi indra.
Selain itu, alkohol juga bisa menyebabkan hipertensi dan kanker kolorektal.
Sumber: Detikcom
Comment