4 Fakta Kasus Percobaan Pembunuhan Jaksa Bintan

  • Whatsapp
Ilustrasi (F-Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Kasus percobaan pembunuhan terdahap salah satu jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan Dicky Saputra menghebohkan publik.

Dalam kasus tersebut Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang berhasil menangkap satu pelaku percobaan pembunuhan.

Bacaan Lainnya

Pelaku tersebut bernama Rian Sibarani (25 tahun) warga Muka Kuning, Kota Batam. Pelaku diamankan di seputaran lapangan pamedan Ahmad Yani tepatnya dipersimpangan traffic light, Selasa (12/3) sekira pukul 10.00 Wib.

Berikut ini fakta lengkapnya yang dirangkum redaksi Barometerrakyat :

1. Percobaan Pembunuhan dengan Senjata Api

Waka Polres Tanjungpinang Kompol Sujoko (seragam polisi) dan Kasat Reskrim AKP Efendri Alie saat memegang barang bukti yang diamankan dalam kasus percobaan pembunuhan

Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Rian berawal informasi ada seorang laki-laki yang memiliki senjata api ilegal yang diterima unit Jatanras Polres Tanjungpinang dari mayarakat.

Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan informasi yang diterima tersebut. Selanjutnya dilakukan pemantauan dan diketahui pria tersebut sedang berada di seputaran Jalan Ahmad Yani sedang mengendarai mobil Avanza.

“Personil unit Jatanras langsung melakukan penyergapan dan langsung mengamankan pelaku RS (Rian Sibarani,” ujarnya.

Polisi, lanjut Sujoko, langsung melakukan pengeledahan dan ditemukan senjata api semi otomatis dengan nomor ETS 1470412 dan empat butir peluru.

“Dari hasil introgasi pelaku mengakui senjata tersebut digunakan untuk melakukan penembakan terhadap salah seorang jaksa di Kejari Bintan,” ujarnya.

2. Sudah Dipantau Selama Dua Hari

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, sebelum terjadinya penangkapan, pelaku sudah mencari tahu jaksa yang menjadi terget penembakan, dengan cara mencari alamat tempat tinggal, kendaraan yang digunakan.

Selain itu, pelaku juga sudah melakukan pengintaian di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (11/3). Dia menunggu hingga target selesai sidang.

“Senin sore, tersangka membuntuti mobil Dicky. Dia mau habisi sore itu. Tapi di Batu 13 arah Tanjunguban, tersangka kehilangan jejak Dicky,” ujarnya.

Keesokan harinya, pelaku sempat dua kali masuk ke pengadilan mencari target. Setelah itu dia keluar halaman pengadilan ke arah lapangan Pamedan.

“Di situ kita sergap dia, jumpa pistolnya dan handpone yang berisi rencana pembunuhan berikut data jaksa Dicky,” ujarnya.

3. Imbalan Uang Untuk Tersangka

Pelaku Rian Sibarani yang diamankan Polres Tanjungpinang

Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko mengatakan, tersanga Rian dijanjikan sejumlah uang untuk menghabisi nyawa jaksa Kejari Bintan.

“Tersangka ini sudah ditransfer uang sebesar Rp 5 juta melalui ATM Bank Mandiri oleh narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang, uang untuk oprasional,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie menambahkan, selain uang oprasional Rian juga dijanjikan uang 10 Juta jika sudah menghabisi nyawa jaksa.

“Dari pengakuan tersangka, bahwa imbalan Rp 10 juta diberikan setelah tugasnya selesai untuk menghabisi nyawa Jaksa tersebut,” ujarnya.

4. Jaksa Tidak Mengetahui Jadi Target Pembunuhan

Mobil yang digunakan terduga pelaku inisal RS

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, jaksa Dicky Saputra tidak mengetahui menjadi target penembakan oleh tersanga yang diperintahkan oleh salah satu narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang inisal IB.

“Ini murni pengungkapan kita, jaksa mengetahui jadi target pembunuhan setelah penangkapan tersangka,” ujarnya.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Rian berawal informasi dari maysrakat ada seorang laki-laki yang memiliki senjata api ilegal.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditangkap pelaku di seputaran lapangan pamedan Ahmad Yani tepatnya di traffic light simpang pamedan.

Ditangan pelaku polisi mengamankan satu senjata api, dari hasil intrograsi senjata api tersebut digunakan untuk menghabisi nyawa jaksa fungsional Kejari Bintan.

“Juga mengamankan barang bukti handpone yang berisi rencana pembunuhan berikut data jaksa Dicky,” ujarnya.*

Pos terkait

Comment