.
BR. TANJUNGPINANG – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang dan Woman Working Group (WWG) melakukan workshop Sadar Hukum, Hak-Hak Pekerja Migran dan Pengenalan Kejahatan Human Trafficking dan Drug Trafficking, di aula kantor DP3APM Kota Tanjungpinang,Jumat (20/1).
Workshop ini berlangsung sehari yang diikuti 35 peserta dari perwakilan perempuan calon pekerja migran, aktifis dan para pemangku kepentingan perempuan.
Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Rustam mengatakan workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran hukum para calon pekerja migran, hak hak yang dimiliki, budaya setempat dan potensi munculnya masalah hukum, kejahatan narkotika dan perdagangan orang serta sistem dukungan di negara tujuan yang bisa diakses.
“Salah satu antisipasi kita dengan memberikan sosialisasi yang dilakukan hari ini kepada calon pekerja migran. Sehingga, mereka punya bekal yang matang sebelum bekerja ke luar negeri,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Rustam menyampaikan beberapa pesan kepada calon pekerja migran agar mengikuti aturan penempatan pekerja migran yang legal, apabila ada hal-hal yang belum dipahami tanyakan kepada BP2MI atau dinas tenaga kerja setempat, luruskan niat dan kuasai keterampilan atau keahlian kerja yang dibutuhkan dan miliki sertifikatnya.
Penting juga, untuk memahami dan mengikuti aturan hukum dan budaya setempat, serta bijaklah saat menggunakan media sosial di negara lokasi penempatan.
“Hal-hal inilah yang perlu dipahami, supaya pekerja migran dapat bekerja di negara tujuan dengan sekses dan bisa kembali ke Indonesia dengan aman,” Tutupnya.
Penulis :Firdaus.
Comment