BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali dikirim ke Malaysia secara ilagal. Namun, TKI yang tidak dilengkapi dokumen resmi ini berhasil digagalkan Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) 4 Posal Lagoi Lantamal IV Tanjungpinang, Sabtu (25/03).
Ironisnya, tragedi maut yang menimpa TKI ilegal beberapa bulan yang lalu, tidak membuat penyalur TKI ilegal mengurung niat menyalurkan TKI ke negara tetangga.
Digagalkan TKI ilegal ini, berawal dari patroli tim WFQR Lantamal IV dari Posal Lagoi.
Lalu, ditemukan tiga orang yang sedang berenang sambil berteriak minta tolong di alur pelayaran pelabuhan Bandar Bentan Telani (BBT).
“Setelah dilakukan evakuasi, ketiganya mengaku bagian dari 33 TKI ilegal yang gagal diberangkatkan dari Batam menuju Malaysia karena boat yang mereka gunakan mengalami kebocoran,” kata Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut IV (Danalantamal V) Laksamana Pertama TNI S. Irawan, S.E. g melakukan patroli laut.
Setelah dilakukan pendalaman, lanjut Irawan, di dapatkan informasi bahwa masih ada 30 TKI ilegal lain yang saat itu masih berada di Pulau Panjang.
Berbekal informasi tersebut, tim WFQR Lantamal IV dengan menggunakan Patkamla Lingga bergerak menuju Pulau Panjang untuk melakukan evakuasi.
Setelah dilakukan penyisiran terhadap titik kumpul TKI di Pulau Panjang, tim menemukan 30 TKI.
Rata-rata saat itu kondisi dari 30 TKI dalam keadaan lemas dan mengalami trauma, untuk itu setibanya di Posal Lagoi, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine.
Komandan Lantamal IV menghimbau kepada TKI yang akan berangkat keluar negeri agar menggunakan agen penyalur yang resmi.
Dengan demikian keberadaan mereka diluar negeri terdata dan terpantau oleh pemerintah.
Kepada penyedia jasa penyalur TKI ilegal, diperingatkan untuk menghentikan kegiatannya, karena pengiriman TKI secara ilegal selain melanggar hukum juga sangat berbahaya bagi keselamatan TKI itu sendiri.
“Sudah banyak kecelakaan laut yang menimpa TKI bahkan merenggut nyawa mereka, hendaknya hal ini dijadikan pelajaran, hentikan pengiriman TKI secara ilegal.
Dengan menggunakan jalur resmi, negara dapat memantau dan memberikan bantuan hukum manakala para pahlawan devisa negara itu mengalami permasalahan hukum,” tegas Laksma TNI S. Irawan.
Redaksi
Comment