3 Terdakwa Korupsi Alat Otomotif di Disdik Kepri Disidangkan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUGPINANG. Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat praktek otomotif rekayasa di Dinas Pendidikan (Disdik) Kepulauan Riau tahun anggaran 2018 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjugpinang, Selasa (22/12).

Ketiga terdakwa yakni Damsiri Agus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dodi Sanova selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Arif Zailani selaku Pelaksana Pekerjaan.

Bacaan Lainnya

Sidang digelar secara virtual, ketiga terdakwa mengikuti dari Rumah Tahanan Negara Tanjungpinang, sedangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang hanya dihadiri Hakim, Jaksa dan penasehat hukum terdakwa.

Sidang terbuka untuk umum itu dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Muhammad Djauhar Setyadi didampingi Jonni Gultom dan Yon Efri.

Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Dodi Emil Gazali mengatakan, dua terdakwa Damsiri dan Dodi Sanova selaku PPK dan PPTK pengadaan tidak melakukan survei harga maupun survei barang.

Kedua terdakwa hanya menerima spek barang dan harga dari terdakwa Arif Jailani yang menggunakan CV Mandiri Sukses Bersama.

“Sudah ada kecurangan disana, pemenang sudah ditentukan, sudah ditentukan karena speknya sudah dikunci,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, harga barang yang ditawarkan terdakwa Arif Zailani juga kemahalan, sehinga negara mengalami kerugian Rp 772 Juta dari nilai kontrak Rp 2,4 Miliar.

“Uang kerugian telah dikembalikan terdakwa. Barang itu sudah ada di SMK Negeri 6 Batam dan SMK Negeri 1 Bintan Utara,” pungkasnya.

Kuasa Hukum Dodi Sanova, Zudy Fardy dan Wilmar saat diwawancarai awak media usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjugpinang

Atas perbuatannya, ketiganya dakwa dengan dakwaan alternatif primer melanggar pasal 2 jo pasal 18 Ayat (1) huruf b dan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, terdakwa Dodi Sanova melalui Kuasa Hukum Zudy Fardy dan Wilmar keberatan dengan dakwaan JPU, sehingga akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Karena dakwaan baru kami terima tadi, kami butuh waktu untuk mempelajari. Tetapi pada intinya kami ajukan eksepsi,” kata Zudy.

Begitu juga dengan dua kuasa hukum lainnya yang mendampingi terdakwa Damsiri Agus dan Arif Zaelani akan mengajukan eksespsi.

Sementara itu, ketua majlis hakim menunda sidang hingga 6 Januari 2021 mendatang dengan agenda pembacaan nota keberatan ketiga terdakwa.

SAHRUL

Pos terkait

Comment