240 Napi di Kepri Dapat Remisi Natal 2021

  • Whatsapp
Remisi Natal 2020
Ilustrasi warga binaan permasyarakatan mendapatkan remisi (F-Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sebanyak 240 narapidana beragama Kristen dan Katolik di Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan remisi khusus Natal 2021. Dari jumlah tersebut, satu orang dinyatakan langsung bebas, dua napi lainnya bebas tapi harus menjalani subsider karena tidak membayar denda.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas dan Protokol Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kepri Octaveri menjelaskan, remisi khusus Natal diberikan kepada narapidana dan anak yang beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Bacaan Lainnya

Diantaranya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.

“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak,” ujar Oktaveri dalam keterangannya, Sabtu (25/12).

Ia menyampaikan, napi yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP Nomor 99/2012 adalah korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi ada syarat tambahan untuk mendapatkan remisi.

Yaitu harus mempunyai JC baru mendapatkan remisi tahun pertama setelah lewat 6 bulan, sedangkan kalau tidak ada JC hanya surat pengantar/ permohonannya saja harus menjalani 1/3 dari masa pidananya.

Adapun besaran remisi khusus yang diberikan tiap tahun adalah sebagai berikut tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman 15 hari.

Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan hukuman 1 bulan, tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman 1 bulan, tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari, tahun keenam dan seterusnya mendapat potongan hukuman 2 bulan.

Para napi dan anak yang menerima remisi khusus, antara lain;

1. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak Remisi Khusus I = 17 orang.

Pos terkait

Comment