BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. 21 orang tenaga harian lepas (THL) kebersihan yang sudah berusia lanjut atau lansia kembali dipekerjakan.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara THL, Anggota DPRD Tanjungpinang dan Dinas Perkim Tanjungpinang.
Sebelumnya 29 THL tersebut sudah dirumahkan mengingat aturan umur yang sudah melebihi.
Pemerintah meminta keluarga dari 29 orang THL ini menggantikan, namun hanya 8 THL yang diganti ke keluarganya.
Setelah mereka mengadu ke DPRD Kota Tanjungping, Dinas Perkim meminta 21 orang THL lanjut usia yang belum ada pengganti dari keluarga untuk tanda tangan kontrak kerja.
“Hal ini disetujui oleh Walikota Tanjungpinang. Hari ini mereka tanda tangan kontrak kerja,” kata Maskur selaku Ketua Komisi I DPRD Tanjungpinang.
Selain Maskur, Ahmad Dani juga menyetujui hal tersebut. Terlihat Ahmad Dani Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang, Peppy Candra Anggota DPRD Tanjungpinang, Mimi Betty Wilingsih Anggota DPRD Tanjungpinang setuju, sebelum ada solusi untuk mempekerjakan kembali 21 THL lanjut usia ini.*
Comment