21 Advokad LPK RI Siap Bantu Penyelesaian Sengketa Konsumen

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – 21 pengacara LPK – RI siap melindungi konsumen. Ke 21 advokat yang siap melindungi dan membantu konsumen dalam menuntut haknya.

Demikian dikatakan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia wilayah Kepulauan Riau (Kepri) Dedi Utomo di Tanjungpinang.

Diketahui, 21 pengacara LPK – RI yakni :
1. Dr. Eggi Sudjana, SH. MSI
2. Ir. H. M. Insaf Budi Wibowo, SH. MH
3. Budi Nugroho, SH
4. Nuryoko,SH. M.Hum
5. AKBP (P) Agus, SH
6. Kompol (P) Murdjono, S.Pd
SH
7. Agung Satryo Wibowo, SE. AK. SH. CA. MM. BKP
8. Muhammad Karim Amrullah,SH
9. Muhammad Haikal, SH
10. Atum Baharuddin, SH
11. Haryo Wicaksono, SH
12. Agus Salim, SH
13. Azhar Pasaribu, SH
14. Zakariaas Balol,SH
15. Reza Subrajat, SH
16. Purwanto, SH
17. Sutrisno, SH
18. Yandi,SH
19. Deni Rudianto, SH
20. Suwartono,SH
21. Rakhmat Suryadi, SH

“Mereka siap membantu dalam menyelesaikan permasalahan yang meninpa konsumen di Kepri,” ujarnya.

Dalam penanganannya, kata dia, sudah jelas diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Semuanya tahapan dalam persidangan sudah jelas, sebagai pelindung konsumen, tentu harus membela hak konsumen dari para pelaku usaha yang melakukan kecurangan,” ucapnya.

Selain itu, dengan adanya bantuan hukum yang disediakan, masyarakat tidak perlu bingung dalam menuntut haknya di persidangan.

“Tidak perlu bingung, jika ada hal yang merugikan konsumen, segera laporkan saja ke kita, mungkin bisa menghubungi kita di 0821 7318 5384, dan lakukan pengaduan serta dilengkapi identitas diri yang valid,” tutupnya.

Redaksi

Pos terkait

Comment