BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) inisial Y dan D mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Mereka dipanggil jaksa sebagai terlapor dugaan pengelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 1,3 Miliar.
Keduanya dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 Wib pagi tadi.
“Surat panggilan sudah kita layangkan,” ujar Kasi Intelejen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah, Kamis (14/11).
Namun, kedua oknum pegawai tersebut tidak bisa hadir. Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang dua oknum pegawai itu.
“Kami akan melakukan pemanggilan ulang pekan mendatang,” tegasnya.
Comment