“Kemudian pasal yang disangkakan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan yaitu Undang-undang Tipikor pasal 2 dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” kata Wagiyo kepada awak media.
Selain itu, penahanan juga dengan pertimbangan kekhawatiran para tersangka akan mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Maka syarat objektif dan subjektif sudah terpenuhi,” ucapnya.
Sementara dua tersangka lain, kata dia, akan dipanggil kembali, jika tidak datang lagi pihaknya akan melakukan tindakan tegas langsung melakukan penangkapan.
“Dua tersangka ini BSK dan AR. AR tidak datang karena sakit ini ada surat keterangan sakitnya, sedangkan BSK tidak ada keterangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, 10 tersangka di tahan selama 20 hari kedepan dan pihaknya akan mempercepat proses persidangan.
“Secepatnya kita limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
SAHRUL
Comment