BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUGPINANG. Sebanyak 135 warga binaan permasyarakatan (WBP) Rutan Tanjugpinang mendapatkan remisi hari Kemerdekaan RI ke-74, sembilan diantaranya langsung bebas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Tanjungpinang Fajar Teguh Wibowo mengatakan, WBP tersebut telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Menurutnya, selama dalam tahanan WBP tersebut berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.
Menurutnya, remisi yang didapatkan WBP dengan pemotongan masa tahanan selama satu bulan hingga enam bulan.
“Sembilan orang langsung bebas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jum’at (16/8).
Dilanjutkan dia, warga binaan yang mendapat remisi tersebut diantaranya terjerat kasus pencabulan, tindak pidana pengelapan dalam jabatan, pencurian, narkoba dan lain-lain.
“WBP yang mendapatkan remisi langsung bebas nantinya akan diberikan di Lapas Narkotika Tanjungpinang,” ujarnya.*
Comment