167 Guru Kepri Dilantik Menjadi Pejabat Fungsional

  • Whatsapp

Gubernur Ansar menyaksikan penandatanganan Guru menjadi pejabat Fungsional

BR. KEPRI-Pelantikan jabatan fungsional guru yang berjumlah 167 orang dilingkungan Pemprov Kepri merupakan tindak lanjut dari edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi bahwa Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat diangkat ke dalam jabatan fungsional guru.

“Hal ini bertujuan untuk memberikan suntikan semangat kepada para pendidik untuk lebih meningkatkan kualitas Pendidikan khususnya di Provinsi Kepulauan Riau,” ucap
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad usai mengambil sumpah dan melantik Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Donpak.

Berdasarkan SK Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 808 sampai 810 tahun 2023, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sebanyak 167 Guru, 1 tenaga apoteker serta 1 Pamong Budaya Muda dilantik menjadi PNS dalam Jabatan Fungsional.

Ia berpesan kepada para Guru agar senantiasa kreatif dan inovatif, melakukan perubahan-perubahan kecil yang positif dalam proses belajar mengajar serta lakukan pendekatan kepada siswa yang mengalami masalah. Dirinya memahami betapa beratnya tugas membangun pendidikan yang berkualitas, relevan dan berdaya saing.

“Kita harus memantapkan semangat dan komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Mengingat wilayah provinsi kita yang terdiri dari pulau-pulau dan dipisahkan oleh lautan, mudah-mudahan tidak menjadi hambatan dan melemahkan semangat para Guru dalam memberikan  pengajaran yang berkualitas demi memajukan Provinsi Kepri,” ujarnya.

Kepada pejabat fungsional lainnya Gubenur Ansar berharap agar mampu menghadapi tantangan merubah mindset, mampu melaksanakan tugas sesuai keahlian, keterampilan, mandiri dan profesional serta bekerja tidak semata mata hanya formalitas saja, akan tetapi juga bekerja dengan sepenuh hati, disiplin dan memahami substansi pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dengan terbitnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, memberikan perubahan besar dalam tata kelola jabatan fungsional, dimana pejabat fungsional tidak lagi bekerja berorientasi untuk mengumpulkan angka kredit,  tetapi evaluasi kinerja dilakukan setiap bulan berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,” jelasnya.

Pos terkait

Comment