BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sebanyak 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kepulauan Riau menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi 2022.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Ramelan Suprihadi melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwinastiti, mengatakan pemberian remisi ini merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana.
“Yang mendapatkan remisi khusus Nyepi adalah narapidana dan anak yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan,” kata Dwinastiti dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).
Ia menjelaskan, remisi khusus Nyepi diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Diantaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) Bulan bagi Anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.
Adapun besaran resmisi yang diberikan tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman 15 hari, tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan hukuman 1 bulan, tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman 1 bulan, tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari dan tahun keenam dan seterusnya mendapat potongan hukuman 2 bulan.
Narapidana yang menerima remisi khusus berada di Lapas Kelas II Tanjungpinang satu orang, Lapas Kelas IIA Batam sebanyak enam orang, Lapas Klas IIA Narkotika Tanjungpinang sebanyak delapan orang.
Comment