125 Warga Tanjungpinang Terjaring Razia Penerapan Disiplin Pengunaan Masker

  • Whatsapp
125 Warga Tanjungpinang Terjaring Razia Penerapan Disiplin Pengunaan Masker
Warga terjaring razia penerapan penggunaan masker diberikan teguran tertulis (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sebanyak 125 orang terjaring razia penerapan disiplin pengunaan masker di Depan Gedung Daerah Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (7/10).

Razia tersebut digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Tanjungpinang, Polsek Tanjungpinang Kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perhubungan.

“Untuk sementara (Mereka tidak gunakan masker) diberi teguran tertulis,” kata Kasatpol PP Tanjungpinang Hantoni saat dihubungi Barometerrakyat.com.

Ia menyebutkan, pihaknya belum menerapkan sanksi denda sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Perwako 44 tahun 2020 baru beberapa lalu diteken (Ditandatangani), kita sosialisasi dulu dan memberikan imbauan,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan sejumlah masker kepada warga yang tidak menggunakan masker dan pengendara yang melewati jalan tersebut.

Sanksi Melanggar Protokol Kesehatan

Dalam Perwako Nomor 44 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan mengatur sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi mulai dari teguran hingga denda.

Pos terkait

Comment