BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tanjungpinang meringkus 12 tersangka dari enam kasus penyalahgunan narkoba di Tanjungpinang.
Mereka diringkus saat polisi menggelar Operasi Antik 2019 dari 21 Agustus sampai 11 September 2019.
“Kami juga mengamankan barang bukti 200 gram sabu dan 17 butir ekstasi,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) R. Moch Dwi Ramadhanto kepada awak media, Jum’at (13/9).
Baca : Polisi Dikabarkan Tangkap Adik Wali Kota Tanjungpinang
Dia merincikan penangkapan dilakukan beberapa TKP seperti di Batu 15 diamankan tersangka AZ, AN dan YZ, dengan barang bukti 51,7 gram sabu. Kemudian di Terminal Sei Carang diamankan tersangka SY dengan barang bukti 0,22 gram.
Selanjutnya, di Hotel Lesmina kamar nomor 302 diamankan tersangka AZ dan SH dengan barang bukti 9 paket sabu seberat 9,66 gram dan lima butir ekstasi berbagai jenis. Di TKP Jalan Ganet diringkus tersangka TN dengan barang bukti 8 paket sabu seberat 1,89 gram.
TKP Jalan Sultan Sulaiman ditangkap tersangka RF dengan barang bukti 7 paket sabu seberat 171,7 gram dan 12 butir ekstasi berbagai jenis dan terakhir di Dompak diringkus RS, PW dan MSP dengan barang bukti 13 paket seberat 17,1 gram.
Baca : Begini Kronologi Penangkapan Adik Wali Kota Tanjungpinang
“Semua sudah ditahan. Dari yang tersangka yang diamanka ada berstatus sebagai honorer,” kata Ramadhanto.
Pihaknya, tambah dia, tengah melakukan penyidikan lebih lanjut apakah mereka terindikasi sebagai bandar atau hanya sebagai pemakai.
“Yang jelas saat penangkapan ditemukan barang bukti TKP dan rumah masing-masing tersangka. Hasil tes urine mereka positif menggunakan narkoba,” ujarnya
Baca Juga : KPK Tetapkan Kock Meng Jadi Tersangka, Siapa Dia?
Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
SAHRUL
Comment