Rahma lantik sejumlah pejabat Pemerintah Kota Tanjungpinang.
(F.Diskominfo)
BR.TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma kembali merombak sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota Tanjungpinang. Posisi jabatan yang dimutasikan mulai dari sekretaris pada dinas hingga camat dan lurah, Selasa(14/2).
Selain memutasi 36 pejabat administrator dan fungsional, Rahma juga mengangkat 110 calon pegawai negeri sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2021 menjadi pegawai negeri sipil (PNS), dan
pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan administrator dan fungsional, serta aparatur sipil negara (ASN) Pemko Tanjungpinang.
“Pelantikan ini untuk mengisi jabatan yang kosong, juga untuk penyegaran,” kata Rahma.
Terkait pengangkatan PNS, kata Rahma, 110 orang itu telah memenuhi syarat pengangkatan dan telah menjalani masa 1 tahun sebagai CPNS.
“110 orang CPNS hasil kelulusan tahun lalu dinyatakan lulus keseluruhan dan diangkat menjadi PNS hari ini. Semoga seluruh ASN tersebut dapat terus melaksanakan tugas dan tanggungjawab pekerjaan sebagaimana isi dari panca prasetya Korpri,” imbuhnya.
Rahma juga berpesan kepada seluruh pejabat dan PNS yang dilantik agar menjalankan amanah dan tanggung jawab sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Segera menyesuaikan diri dan mempelajari terhadap tupoksi pekerjaan yang baru, dan terus berinovasi untuk membawa perubahan baik di instansi masing-masing,” ujarnya.
Beberapa pejabat yang dilantik diantaranya Boby Wira Satria sebagai Sekretaris Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Arlius sebagai Sekretaris Pada Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan.
Haposan Siregar sebagai Camat Tanjungpinang Timur, Reni Fitrina sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan Data Dan Inovasi Pelayanan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang.
Kemudian Riyanto sebagai Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika, Muhammad Ishak sebagai Lurah Tanjung Unggat, Muhammad Rizky sebagai Lurah Tanjung Ayun Sakti serta Andhika Oktorananda sebagai Lurah Melayu Kota Piring.
Penulis :Firdaus
Comment