Advetorial. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menyelenggarakan paripurna Penyampaian Laporan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang terhadap Propemperda Kota Tanjungpinang tahun 2018 di Gedung Rapat utama DPRD Tanjungpinang, Senin (26/3).
Paripurna perdana tahun 2018 ini langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno, didampinggi Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang Ahmad Dani serta Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza.
Juru bicara Badan Pembentukan Paeraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tanjungpinang Rika Adrian menyampaikan, ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang dan Organisasi Prangkat Daerah (OPD) yang telah meluangkan waktu untuk mengkoordinir Program Pembentukan Peraturann Daerah (Proprmperda).
Ia mengatakan, peran Perda sangat penting dalam penyeleggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan dalam dalam sebuah instrumen yang dipersyaratkan. Menurutnya, dijelaskan dalam ketentuan Pasal 39 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam suatu program legislasi daerah.
“Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Perda secara terencana, terpadu dan sistematis. Secara oprasional, Propemperda memuat daftar prioritas rancangan perda yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dari Bapemperda dan Bagian Hukum Sekretarit Pemkot Tanjungpinsng telah menetapkan Propemperda tahun 2018, dua perda insiatif dewan dan sembilan perda dari Pemkot Tanjungpinang.
Dua perda inisiatif dewan yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan dan Ranperda tentang biaya transfortasi lokal penyeleggaraan haji Kota Tanjungpinang. Sementara usulan dari Pemkot Tanjungpinang yakni, Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang tahun 2018, Ranperda tentang laporan pertanggungjawaban APBD Kota Tanjungpinang tahun 2017, Ranperda APBD Perubahan tahun 2019, Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Selanjutnya Ranperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertipan Umum, Ranperda Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat sebagai Wisata Budaya Kota Tanjungpinang, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Ranperda perubahan atas perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan terakhir Ranperda prubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Namun, katanya, tidak menutup kemungkinan, Pemerintah Kota maupun DPRD Tanjungpinang dapat mengajukan rancangan peraturan daerah diluar dari Propamperda prioritas yang disepakati hari ini. Karena peraturan oerundang-undangan tidak menutup peluang itu, selagi memenuhi prosedur dipersyaratkan.
“Maka dalam rangka implementasi program pembentukan peraturan daerah tahun 2018 yang akan disepakati bersama, maka seyognya segera mungkin dibuat nota kesepahaman antara DPRD Tanjungpinang dengan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang tentang program pembentukan peraturan daerah tahun 2018,” ucapnya.
Kemudian, setelah nota kesepahaman kedua belah pihak ditindaklanjuti dengan keputusan DPRD Tanjungpinang tentan Propemperda tahun 2018 sebagai rujukan pembiaayaan kegiatan-kegiatan dalam rangka pembentukan Ranperda dimaksud yang telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2018 ataupun APBD Perubahan tahun anggaran 2018.
DPRD berharap, perlunya komitmen dan konsistensi bersama khusunya prangkat daerah sebagai leanding sektor Ranperda, sebagaimana dalam Propemperda agar penyampaian sesuai urutan prioritas.
“Mudah-mudahan apa yang dirintis hari ini menjadi komitmen kita bersama untuk membentuk dan menciptakan Perda yang berkualitas, yang bukan saja sisi subtansi materinya tetapi juga prosedural formil yang senantiasa merujuk dan mengacu oada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang usai sambutan juru bicara Bapemperda, langsung menanyakan kepada anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang hadir apakah Perda yang diusulkan tersebut bisa disahkan menjadi Porpemperda tahun 2018.
“Sepakat.” Jawab seluruh anggota Dewan yang hadir dalam Paripurna perdana itu, lalu disambut dengan tiga ketokan palu sidang dari Ketua DPRD Tanjungpinang serta tepukan tangan dari Dewan dan undangan yang hadir dalam sidang tersebut.
Ditempat yang sama, Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza menyampaikan, sembilan usulan skala prioritas propemperda Kota Tanjungpinang tahun 2018, supaya dapat terealisasi untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
“Sebelum ditetapkan, tentunya melalui pembahasan bersama Pansus yang kemudian baru bisa ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda),” kata Raja Ariza dalam Pidato pengantar penyampaian Rancangan Propemperda Kota Tanjungpinang Tahun 2018.
Raja Ariza mengatakan, sebagaimana yang telah diamanatkan didalam Pasal 39 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang menyebutkan, bahwa penyusunan Peraturan Daerah dilakukan melalui Propemperda yang diusulkan oleh eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Daerah kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah Bapemperda melalui DPRD tahun 2018.
“Karena Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah berdiri saat ini memerlukan pondasi yang kuat, yaitu dengan dibuatnya regulasi yang jelas dan tegas, dan Pemerintah Kota harus melibatkan semua stakeholders yang ada dalam upaya melakukan peningkatan kesejahteraan, keadilan kamakmuran serta kepastian hukum kepada masyarakat dalam menjaga keseimbangan dan pemerataan pembangunan dalam segala spek,” ucapnya.
Lanjut dikatakannya, capaian peningkatan pembangunan saat ini tidak terlepas dari geliat dan pertumbuhan pembangunan, terutama dalam hal peningkatan jumlah penduduk, perekonomian sosial, budaya, politik dan keamanan yang berorientasi pada terciptanya rasa aman, nyaman dan berkeadilan ditengah-tengah masyarakat.
“Karena usulan Propemperda sebanyak 9 Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Kota Tanjungpinang tersebut, merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan dan kehidupan bernegara bagi masyarakat Kota Tanjungpinang,” katanya.
Ditetapkan menjadu Perda, sambung Raja, untuk kepastian hukum melalui regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah dan ini merupakan element instrument yang sangat penting. Karena dengan adanya Peraturan yang bersifat mengikat, merupakan cerminan keseriusan pemerintah untuk membina, mengawasi dan mengevaluasi setiap kebijakan yang dibuat demi kepentingan seluruh lapisan masyarakat, terutama dalam hal pengaturan anggaran dan pembiayaan, tata ruang wilayah, ketertiban umum, perpajakan untuk menggali pendapatan asli daerah, partisipasi masyarakat dalam bidang politik dan pembangunan melalui kelembagaan masyarakat dan penataan pembangunan fisik yang lebih tertata,” ucapnya.
Semoga apa diinginkan kata Raja Ariza, dapat terealisasi menjadi Peraturan Tanjungpinang yang menjadi pedoman dan petunjuk, serta memiliki kepastian hukum bagi aparatur pemerintah, pelaku dunia usaha dan masyarakat.
SAHRUL
Comment