BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindak) Kota Tanjungpinang melaksanakan sosialisasi peningkatan pemahaman pelayanan Metrologi legal dan Implementasi peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan tahun 2017.
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari dari Selasa sampai Rabu (9-10 Mei 2017) diikuti sebanyak 100 peserta.
Kegiatan ini langsung dibuka Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah.
Dalam kesempatan itu, Lis mengatakan kewenangan yang sesuai diamanatkan oleh Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Metrologi yang dilimpahkan kewenangan ke Kabupaten kota dan ini merupakan kewenangan baru.
Kewenangan baru ini menurutnya perlu ada pemahaman-pemahaman yang berikan kepada seluruh pengusaha dan juga pedagang.
Agar kedepan pelaksanaannya tidak terjadi hal-hal yang mungkin bisa memiliki dampak negatif atau bahkan penyalahgunaan dan juga pelanggaran hukum.
Lanjutnya, dengan adanya pelatihan pemahaman-pemahaman ini tentu para pelaku usaha harus benar-benar mengikutinya.
Sehingga harapam dan hasil yang digarapkan oleh Pemerintah sebagai pembina para pelaku usaha dalam rangka untuk menertibkan, memberikan rasa kepuasan dan juga melindungi konsumen yang ada.
“Oleh karna itu, kegiatan ini merupakan sangat penting bagi pelaku usaha yang ada di Kota Tanjungpinang. Kegiatan ini luar biasa pentingnya, marilah sama-sama mengikuti pelatihan-pelatihan, pemahaman sosialisasi ini, sehingga nanti kedepannya para pelaku usaha benar-benar mampu untuk dapat mengetahui secara jelas aturan-aturan dan juga pelanggaran-pelanggaran yang ada.” ungkapnya.
Sahrul
Comment