10 TKA Cina Dipulangkan Melalui Bandara RHF Tanjungpinang

  • Whatsapp
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan Hasfarizal (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sebanyak 10 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang akan bekerja secara ilegal di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) dipulangkan melalui Bandara Raja Haji Fisabililah, Tanjungpinang, Kamis (2/4).

Mereka diterbangkan dengan pesawat Lion Air ke Jakarta sebelum dideportasi ke Cina.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan Hasfarizal mengatakan, TKA tersebut dipulangkan secara bertahap karena keterbatasan tiket.

“Karena keterbatasan tiket, kami minta selebihnya segera mungkin di pulangkan, kalau bisa sore ini lewat Batam, kalau tidak besok pagi,” kata Hasfarizal.

Menurutnya, untuk 29 orang lagi masih berada di kawasan PT BAI. “Mereka diisolasi, tidak boleh kerja dan keluar,” ucapnya.

Dia mengatakan, puluhan TKA Cina dideportasi karena tidak bisa menunjukkan dokumen ketenagakerjaan untuk bekerja di PT BAI.

“Dokumen ketenagakerjaan memang tidak ada, kalau lintas orang asing keimigrasian mereka lengkap, mereka pakai pasport,” ucapnya.

Pos terkait

Comment