4. Penyalahgunaan Alkohol
Masalah kesehatan karena penyalahgunaan alkohol juga tidak bisa ditangani oleh BPJS Kesehatan. Sama seperti ketergantungan obat, hal ini dianggap risiko yang dibuat sendiri.
5. Gangguan Infertilitas
Mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan pada pria maupun wanita juga tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
6. Bencana atau Wabah
Penyakit akibat bencana atau wabah tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan. Seperti pandemi virus corona tahun ini, yang belum termasuk ke dalam daftar penyakit yang ditangani BPJS.
Namun, pemerintah biasanya akan membuka posko tertentu yang bisa memberikan pengobatan secara gratis di luar tanggung jawab BPJS.
7. Berobat di Faskes yang Tidak Bekerja Sama
Setiap pengguna BPJS kesehatan hanya bisa berobat secara gratis apabila berjungkung ke faskes atau rumah sakit yang telah bekerja sama.
Artinya, jika Anda berobat ke klinik yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, biaya pengobatan mesti ditanggung sendiri.
8. Berobat di Luar Indonesia
BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan untuk pengobatan di luar negeri. Kartu ini hanya bisa digunakan di dalam negeri, dan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama.
9. Kelainan atau Penyakit Akibat Percobaan Bunuh Diri
Masalah kesehatan karena percobaan bunuh diri juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini karena kondisi tersebut dibuat sendiri.
10. Pengobatan Alternatif
Biaya akupuntur dan terapi sinshe tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Demikian pula dengan semua tindakan medis yang sifatnya eksperimen.
Comment