BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang wanita dan dua pria diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tanjungpinang dengan barang bukti 1 kilogram sabu dan 27 butir ekstasi.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kepala Satnarkoba AKP Ronny Burungudju membenarkan penangkapan tersebut.
Awalnya, personil Satreskoba mengamankan seorang wanita dengan barang bukti 1 butir diduga ekstasi. Hasil interogasi, wanita tersebut mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria.
Pengakuan wani itu, lanjutnya, Pria tersebut belum lama tiba dari Malaysia dengan membawa sekitar atau kurang dari 1,5 kg diduga sabu dan 100 butir ekstasi.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pria tersebut ditemukan 8 paket diduga sabu dan 2 bungkus ekstasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/1).
Ia menjelaskan, saat diinterogasi pria tersebut mengakui barang haram yang dibawa dari Malaysia telah diserahkan kepada seseorang pria.
Pihaknya selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria di Jalan Hutan Lindung.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga sabu kurang dari 1 kg dan 3 butir diduga ekstasi.
“Total barang bukti dari tiga tersangka 27 butir ekstasi dan berat bruto sabu sekitar 1 kilogram lebih,” tegasnya.
Comment