<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sabu | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/sabu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 12 Sep 2026 01:53:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.27</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Sabu | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok,Warga Hanjoyo Putro Diringkus Polisi</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/simpan-sabu-dalam-kotak-rokokwarga-hanjoyo-putro-diringkus-polisi/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/simpan-sabu-dalam-kotak-rokokwarga-hanjoyo-putro-diringkus-polisi/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Aug 2022 12:07:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dalam kotak rokok]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=54138</guid>
		<description><![CDATA[<p>BR TANJUNGPINANG-Seorang laki-laki (B) warga Perumahan jalan Hanjoyo Putro Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang diringkus <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/simpan-sabu-dalam-kotak-rokokwarga-hanjoyo-putro-diringkus-polisi/" title="Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok,Warga Hanjoyo Putro Diringkus Polisi" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/simpan-sabu-dalam-kotak-rokokwarga-hanjoyo-putro-diringkus-polisi/">Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok,Warga Hanjoyo Putro Diringkus Polisi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BR TANJUNGPINANG-Seorang laki-laki  (B) warga Perumahan jalan Hanjoyo Putro Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang diringkus Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai  Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.</p>
<p>Kejadian bermula pada hari Kamis, (25/08/22) sekira pukul 15.30 Wib, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki  (B)  memiliki narkotika jenis sabu.</p>
<p>Kemudian tim langsung memburu terduga dan langsung mengamankan  (B) dan melakukan penggeledahan. </p>
<p>Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju,  mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat berat bersih 0,15 gram di dalam kotak rokok milik (B), seperangkat alat hisab sabu/bong, dan 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi beserta kartu didalamnya.</p>
<p>“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik pelaku dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara”,ujarnya </p>
<p>Saat ini pelaku beserta barang bukti yang  diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>FIRDAUS</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/simpan-sabu-dalam-kotak-rokokwarga-hanjoyo-putro-diringkus-polisi/">Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok,Warga Hanjoyo Putro Diringkus Polisi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/simpan-sabu-dalam-kotak-rokokwarga-hanjoyo-putro-diringkus-polisi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Simpan Sabu Didalam Rumah, Warga Bhayangkara Dibekuk Polisi</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/simpan-sabu-didalam-rumah-warga-bhayangkara-dibekuk-polisi/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/simpan-sabu-didalam-rumah-warga-bhayangkara-dibekuk-polisi/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 25 Aug 2022 11:03:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[warga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=54067</guid>
		<description><![CDATA[<p>BR,TANJUNGPINANG- Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali melancarkan aksinya dalam mengungkap dan menangkap para pengedar narkoba di <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/simpan-sabu-didalam-rumah-warga-bhayangkara-dibekuk-polisi/" title="Simpan Sabu Didalam Rumah, Warga Bhayangkara Dibekuk Polisi" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/simpan-sabu-didalam-rumah-warga-bhayangkara-dibekuk-polisi/">Simpan Sabu Didalam Rumah, Warga Bhayangkara Dibekuk Polisi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BR,TANJUNGPINANG- Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali melancarkan aksinya dalam mengungkap dan menangkap para pengedar narkoba di wilayah hukumnya.</p>
<p>Kali ini Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka Inisial (F) diduga pengedar Narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Bhayangkara RT 5 RW 10, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, dan merupakan pengembangan rentetan dari hasil penangkapan sebelumnya, pada Sabtu (20/08/22) lalu, sekira pukul 13.30 Wib.</p>
<p>Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu  melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny  mengungkapkan bahwa, tersangka yang diduga pengedar sabu inisial (F) rutinitas seorang supir, dilakukan penangkapan berserta barang bukti  5 paket diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 19 gram dan 1 buah tas ransel warna abu-abu, 1buah dompet warna abu-abu, 1buah timbangan digital warna silver, 1 buah gunting stainless, serta 1bundel plastik bening, seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 buah kotak rokok, juga 1 buah bungkusan kemasan dan 1 buah HP.</p>
<p>Tersangka Ditangka0 bermula pada hari Sabtu, 20 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 Wib, berdasarkan dari tersangka (R) bahwa barang diduga Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari (F).</p>
<p>Selanjutnya Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pengembangan dengan memeriksa rumah di Jalan Bhayangkara RT 5 RW 10, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, dan yang merupakan tempat tinggal tersangka (F).</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan di dalam kamar tersangka, di rumah tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu. Di dalam tas tersebut terdapat 1 (satu) buah dompet warna abu-abu yang berisikan 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening.<br />
 Dan juga terdapat dalam tasnya ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah gunting stainless, 1 (satu) bundel plastik bening, dan seperangkat alat hisap sabu (bong). Lalu di di periksa di atas lemari pakaian ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat bungkusan berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, dan 1 buah HP.</p>
<p>“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram” dan/atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ancaman pidana<br />
penjara paling singkat 5 (lima) tahun, ”  tegas AKP Ronny.</p>
<p>“Tersangka mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya, berat bruto sabu tersebut 18, 8 gram, ”terang AKP Ronny .</p>
<p>Tersangka dan barang-barang bukti  yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/simpan-sabu-didalam-rumah-warga-bhayangkara-dibekuk-polisi/">Simpan Sabu Didalam Rumah, Warga Bhayangkara Dibekuk Polisi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/simpan-sabu-didalam-rumah-warga-bhayangkara-dibekuk-polisi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Simpan Sabu Dalam Saku Celana ,Pria Ini Diringkus Polisi</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/simpan-sabu-dalam-saku-celana-pria-ini-diringkus-polisi/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/simpan-sabu-dalam-saku-celana-pria-ini-diringkus-polisi/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Aug 2022 11:36:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dalam celana]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=54021</guid>
		<description><![CDATA[<p>Tersangka Y pengedar narkoba jenis sabu (F Istimewa) Barometerrakyat.com,Tanjungpinang- Seorang pengedar narkoba berinisial (Y ) <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/simpan-sabu-dalam-saku-celana-pria-ini-diringkus-polisi/" title="Simpan Sabu Dalam Saku Celana ,Pria Ini Diringkus Polisi" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/simpan-sabu-dalam-saku-celana-pria-ini-diringkus-polisi/">Simpan Sabu Dalam Saku Celana ,Pria Ini Diringkus Polisi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Tersangka Y pengedar narkoba jenis sabu (F Istimewa)</p>
<p>Barometerrakyat.com,Tanjungpinang-<br />
Seorang pengedar narkoba berinisial (Y ) diringkus Polisi saat berada didepan salah satu hotel di Tanjungpinang Jalan Adi Km 10,Jum&#8217;at (19/8) lalu. </p>
<p>Pria  warga Pinang Kencana Tanjungpinang Timur ini diamankan bersama satu paket  barang bukti Narkotika Jenis Sabu.<br />
 Selain itu Polisi juga  mengamankan 1 (satu) buah Kotak Rokok, 1 (satu) buah Hp, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor sebagai barang bukti.</p>
<p>Kapolresta Tanjungpinang AKBP AKBP Heribertus Ompusunggu  melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan tersangka (Y) diduga sebagai pengedar barang haram jenis sabu tersebut. Rabu (24/08).</p>
<p>Penangkapan tersangka Y berawal  pada hari Jum’at, (19/08/22) sekira pukul 02.00 Wib,<br />
Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki, menguasai barang yang diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Sabu.</p>
<p>Selanjutnya, sehubungan informasi tersebut sekira pukul 04.15 Wib, dilakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki sebagaimana informasi sedang berada di Depan Hotel Comforta,jalan  Adi Sucipto, Km 10, Kelurahan  Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.</p>
<p>” Saat dilakukan pemeriksaan terhadap (Y) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik bening didalam Kotak Rokok dari saku celana pelaku bagian depan sebelah kanan, ” ujarnya.</p>
<p> Saat diintrogasi tersangka (Y) mengaku mendapatkan barang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut dari (R) yang kini jadi buronan Polisi.</p>
<p>AKP Ronny Burungudju menjelaskan  tersangka Y dijerat  Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun.</p>
<p>Penulis Firdaus</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/simpan-sabu-dalam-saku-celana-pria-ini-diringkus-polisi/">Simpan Sabu Dalam Saku Celana ,Pria Ini Diringkus Polisi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/simpan-sabu-dalam-saku-celana-pria-ini-diringkus-polisi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Petugas Amankan 5 Kilo Sabu di Bandara RHF, Begini Penampakanya</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/petugas-amankan-5-kilo-sabu-di-bandara-rhf-begini-penampakanya/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/petugas-amankan-5-kilo-sabu-di-bandara-rhf-begini-penampakanya/#respond</comments>
		<pubDate>Sun, 10 Mar 2019 06:00:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[bandara rhf]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=25611</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Petugas Bea Cukai Tanjungpinang dan Aviation Security (AVSEC) Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) berhasil <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/petugas-amankan-5-kilo-sabu-di-bandara-rhf-begini-penampakanya/" title="Petugas Amankan 5 Kilo Sabu di Bandara RHF, Begini Penampakanya" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/petugas-amankan-5-kilo-sabu-di-bandara-rhf-begini-penampakanya/">Petugas Amankan 5 Kilo Sabu di Bandara RHF, Begini Penampakanya</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang</strong>. Petugas Bea Cukai Tanjungpinang dan Aviation Security (AVSEC) Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) berhasil mengagalkan 50 paket diduga sabu, Sabtu (9/3).</p>
<p style="text-align: justify;">Dari informasi yang dihimpun, barang haram tersebut <span style="color: #323233;">berada di kargo barang penumpang.</span></p>
<p style="text-align: justify;">Sabu tersebut akan diterbangkan dari Bandara RHF Tanjungpinang menuju Jakarta mengunakan pesawat Lion Air.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun, saat melewati mesin <span style="color: #323233;">X-ray paket sabu yang dibungkus rapi tersebut ketahun petugas.</span></p>
<p style="text-align: justify;">Sabu sebanyak lima kilogram tersebut <span style="color: #323233;">langsung diamankan oleh Bea dan Cukai (BC) Tanjugpinang.</span></p>
<p style="background: white; margin: 0cm 0cm 15pt; text-align: justify;"><span style="color: #323233;">Sedangkan saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Belum ada statment resmi dari BC dan Asvec Bandara.</span></p>
<p style="background: white; box-sizing: border-box; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; orphans: 2; text-align: justify; widows: 2; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; word-spacing: 0px; margin: 0cm 0cm 15pt; -webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important;"><span style="color: #999999;"><span style="color: #323233;">Redaksi</span></span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/petugas-amankan-5-kilo-sabu-di-bandara-rhf-begini-penampakanya/">Petugas Amankan 5 Kilo Sabu di Bandara RHF, Begini Penampakanya</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/petugas-amankan-5-kilo-sabu-di-bandara-rhf-begini-penampakanya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Darurat !! Polisi Bekuk 6 Pengedar Narkoba</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/darurat-polisi-bekuk-6-pengedar-narkoba/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/darurat-polisi-bekuk-6-pengedar-narkoba/#respond</comments>
		<pubDate>Sat, 02 Sep 2017 13:11:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=12416</guid>
		<description><![CDATA[<p>​BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil membekuk kawanan pengedar narkoba di Kota <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/darurat-polisi-bekuk-6-pengedar-narkoba/" title="Darurat !! Polisi Bekuk 6 Pengedar Narkoba" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/darurat-polisi-bekuk-6-pengedar-narkoba/">Darurat !! Polisi Bekuk 6 Pengedar Narkoba</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="font-size: 13.6px;"><b>​BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang</b>. Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil membekuk kawanan pengedar narkoba di Kota Tanjungpinang.</p>
<p style="font-size: 13.6px;">Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka inisial YA, RR dan MS. Ketiga tersangka merupakan pemain lama alias resedivis</p>
<p style="font-size: 13.6px;">Ketiga tersangka diamankan di Jalan Kota Piring Gang Putri Riau VI, RT 033 RW 007 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Minggu (23/7) kemaren sekitar pukul 16:15 Wib.</p>
<p style="font-size: 13.6px;">Ditangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan lima paket sabu dengan berat 7,94 gram, satu paket Ganja dengan berat 1,59 Gram, satu alat hisap dan dua timbangan digital.</p>
<p style="font-size: 13.6px;">Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan tersangka Ar (35) yang diamankan di Jalan Tugu Pahlawan, Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat. Barang bukti yang di temukan 1 paket narkoba jenis sabu beratnya 1,27 Gram, 1 unit handphone Nokia.</p>
<p style="font-size: 13.6px;">Polisi Juga mengamankan, tersangka inisial RH (43) ditangkap jalan Ir. Sutami samping kantor Damkar Tanjungpinang Barang bukti yang ditemukan 1 paket sabu seberat 0,77 gram, 1 unit sepeda motor, 1 buah handphone Nokia.</p>
<p style="font-size: 13.6px;">Ditempat yang berbeda, Kamis (27/8) sekitar pukul 03.30 Wib polisi juga berhasil mengamankan tersangka inisial Ra (33). Tersangka diamankan di perumahan Rajawali Kilometer 11 Blok C, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Diamankan pelaku bersama barang bukti 3 paket diduga sabu seberat 3,91 Gram</p>
<p style="font-size: 13.6px;">Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andi Rahmansyah mengatakan, ketiga pelaku itu akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p style="font-size: 13.6px;">&#8220;Barang bukti sabu melebih 5 gram maka 3 tersangka (YA, RR dan MS) terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka inisial AR, RH dan RA diancam dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,&#8221; ungkap Andy</p>
<p><b>Muhammad Danu</b></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/darurat-polisi-bekuk-6-pengedar-narkoba/">Darurat !! Polisi Bekuk 6 Pengedar Narkoba</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/darurat-polisi-bekuk-6-pengedar-narkoba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Diduga Sabu dan Ekstasi Berhasil Digerebek Kodim, Teryata ?</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/diduga-sabu-dan-ekstasi-berhasil-digerebek-kodim-teryata/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/diduga-sabu-dan-ekstasi-berhasil-digerebek-kodim-teryata/#respond</comments>
		<pubDate>Sat, 05 Aug 2017 12:49:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[ekstasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kodim 0135 Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=11591</guid>
		<description><![CDATA[<p>​BAROMETERRAKYAT.COM. Tanjungpinang. Kodim 0135 Bintan berhasil mengerebek terduga bandar narkoba di Komplek Perumahan Nomor 39 <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/diduga-sabu-dan-ekstasi-berhasil-digerebek-kodim-teryata/" title="Diduga Sabu dan Ekstasi Berhasil Digerebek Kodim, Teryata ?" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/diduga-sabu-dan-ekstasi-berhasil-digerebek-kodim-teryata/">Diduga Sabu dan Ekstasi Berhasil Digerebek Kodim, Teryata ?</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 13.6px;">​BAROMETERRAKYAT.COM. Tanjungpinang. Kodim 0135 Bintan berhasil mengerebek terduga bandar narkoba di Komplek Perumahan Nomor 39 Rawasari, Jalan Gatot Subroto Kecamatan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Jum&#8217;at (4/8) sekitar pukul 15.00 Wib.</span></p>
<p style="font-size: 13.6px;">Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan intel kodim gerebek satu rumah di Rawasari dan mengamankan empat orang pelaku. “Dua laki-laki inisial HH dan IK, serta dua orang perempuan inisial AY dan ES,” ucapnya saat rilis di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (5/8)</p>
<p style="font-size: 13.6px;">Menurutnya, dari pengerebakan ini Barang Buki (BB) yang diamankan sebanyak 86,32 Gram, 8 Butir yang diduga ekstasi, Sajam dan Senpi ikut diamankan.</p>
<p style="font-size: 13.6px;">“Paket kecil yang diduga ekstasi, sajam, senpi didapat dalam kamar AJ merupakan pecatan dari Kepolisian, dan sabu paket besar serta 8 butir diduga ekstasi didapat dari HH,” ujar Tedjo</p>
<p style="font-size: 13.6px;">Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjut Tedjo, BB yang diduga sabu dan ekstasi tidak mengandung amfetamin maupun metamfetamin yang berarti bukan sabu dan ekstasi.</p>
<p style="font-size: 13.6px;">BB yang diduga sabu langsung dites dan disaksikan langsung oleh Kapolres Tanjungpinang, Wakapolres Tanjungpinang, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Pasintel Kodim 0135 Bintan, TNI AU dan Bea dan Cukai Tanjungpinang,&nbsp;</p>
<p style="font-size: 13.6px;">“Hasil uji tes, tidak ada menunjukan indikator biru atau ungu yang mengandung mengandung afetamin maupun metamfetamin. Jika betul sabu maka akan berwarna biru. Hasik&nbsp;<span style="font-size: 13.6px;">tes warna orange yang diduga sabu dan warna merah diduga ekstasi,” ucapnya lagi.</span></p>
<p style="font-size: 13.6px;">Tedjo menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi Kodim 0135 Bintan yang berhasil mengaman sajam dari rumah yang digerebek. “Kita sangat apresiasi,” tuturnya</p>
<p style="font-size: 13.6px;">Namun, saat dilakukan tes urin emapt dari tiga pelaku dimanakan positif telah mengunakan narkoba. “Perempuan AY yang positif dan dua laki-laki positif mengunakan narkoba,” ujarnya</p>
<p style="font-size: 13.6px;">Terkait diduga bandar, lanjut Tedjo, pihaknya akan didalami lebih lanjut. Demikian pasal yang dijatuhkan pada keempat pelaku.</p>
<p style="font-size: 13.6px;"><b>SAHRUL</b></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/diduga-sabu-dan-ekstasi-berhasil-digerebek-kodim-teryata/">Diduga Sabu dan Ekstasi Berhasil Digerebek Kodim, Teryata ?</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/diduga-sabu-dan-ekstasi-berhasil-digerebek-kodim-teryata/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sabu 1 Ton Diamankan BNN, 1 Pelaku Tewas</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/sabu-1-ton-diamankan-bnn-1-pelaku-tewas/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/sabu-1-ton-diamankan-bnn-1-pelaku-tewas/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 13 Jul 2017 08:50:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BNN]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=11038</guid>
		<description><![CDATA[<p>​BAROMETERRAKYAT.COM, BANTEN. Badan Narkotika Nasional (BNN) dan jajaran Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya amankan sabu-sabu <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/sabu-1-ton-diamankan-bnn-1-pelaku-tewas/" title="Sabu 1 Ton Diamankan BNN, 1 Pelaku Tewas" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/sabu-1-ton-diamankan-bnn-1-pelaku-tewas/">Sabu 1 Ton Diamankan BNN, 1 Pelaku Tewas</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><b>​BAROMETERRAKYAT.COM, BANTEN. </b>Badan Narkotika Nasional (BNN) dan jajaran Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya amankan sabu-sabu dengan berat satu ton, Kamis (13/7)</p>
<p>Selain itu, petugas juga mengamankan empat pelaku satu diantaranya tewas.</p>
<p>Keberhasilan ini istimewa karena terungkap bersamaan dengan peringatan Hari Anti-Nakotika Internasional (HANI) 2017, yang sedang diperingati di TMII, Jakarta Timur.</p>
<p>&#8220;Kasusnya baru kami tangani, untuk pengembangan sekarang anggota sedang di lapangan bersama kepolisian, Polda Metro. Dari empat tersangka, satu orang tewas,&#8221; ujar Buwas, sapaan Kepala BNN seperti yang dilansir Detik.com</p>
<p>Menurutnya, pelaku yang diamankan sudah lama diintai BNN. Karena keterbatasan teknologi, baru saat ini berhasil diungkap. Jaringan ini, lanjutnya, beberapa kali berpindah-pindah.</p>
<p>Setelah BNN dan Polri menyebar kekuatan, hari ini upaya jaringan internasional ini memasukkan narkotika ke Indonesia berhasil dilumpuhkan.</p>
<p>&#8220;Masuklah barang ini melalui wilayah Banten, tadi pagi kami ambil langkah tegas. Dari empat tersangka, satu meninggal dunia,&#8221; ungkapnya</p>
<p>(Redaksi/Detik.com)</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/sabu-1-ton-diamankan-bnn-1-pelaku-tewas/">Sabu 1 Ton Diamankan BNN, 1 Pelaku Tewas</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/sabu-1-ton-diamankan-bnn-1-pelaku-tewas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
