<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Opini Barometerrakyat | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/opini-barometerrakyat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Apr 2026 00:49:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Opini Barometerrakyat | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Memaknai Hari Pendidikan Nasional Ditengah Pandemi Covid-19</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/memaknai-hari-pendidikan-nasional-ditengah-pandemi-covid-19/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/memaknai-hari-pendidikan-nasional-ditengah-pandemi-covid-19/#respond</comments>
		<pubDate>Sun, 03 May 2020 03:01:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Memaknai Hari Pendidikan Nasional Ditengah Pandemi Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Barometerrakyat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=34855</guid>
		<description><![CDATA[<p>Hari pendidikan nasional diperingati setiap tanggal 2 Mei. Peringatan hari pendidikan nasional telah ditetapkan sejak <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/memaknai-hari-pendidikan-nasional-ditengah-pandemi-covid-19/" title="Memaknai Hari Pendidikan Nasional Ditengah Pandemi Covid-19" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/memaknai-hari-pendidikan-nasional-ditengah-pandemi-covid-19/">Memaknai Hari Pendidikan Nasional Ditengah Pandemi Covid-19</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Hari pendidikan nasional diperingati setiap tanggal 2 Mei. Peringatan hari pendidikan nasional telah ditetapkan sejak 28 November 1959 silam yakni melalui surat  keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 tahun 1959. </p>
<p>Peringatan hari pendidikan nasional ini juga bertepatan dengan hari lahir Ki Hajar Dewantara, pahlawan sekaligus bapak pendidikan Indonesia. </p>
<p>Ki Hajar Dewantara dikenal sebagai pelopor pendidikan nasional karena berani menentang kebijakan pendidikan pada era kolonialisme Belanda yang hanya memperbolehkan anak-anak kelahiran Belanda atau orang kaya untuk mengenyam bangku pendidikan. </p>
<p>Kemudian ia mendirikan Perguruan Taman Siswa sebagai tempat bagi masyarakat pribumi agar dapat menikmati pendidikan yang sama dengan orang-orang dari kasta yang lebih tinggi. </p>
<p>Sejatinya sejak ditetapkan pada tahun 1959, hingga saat ini peringatan hari pendidikan nasional telah diperingati sebanyak 61 kali. Namun peringatan hari pendidikan nasional pada tahun ini akan sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. </p>
<p>Momentum perayaan hari pendidikan nasional yang biasanya sangat lekat dengan tradisi upacara bendera yang dilakukan disetiap institusi pendidikan hingga kegiatan alternatif lainnya akan ditiadakan dikarenakan pandemi covid-19 yang masih terus berlangsung. </p>
<p>Hal ini sesuai dengan surat yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42518/MPK.A/TU/2020 tanggal 29 April 2020, yakni peniadakan penyelenggaraan upacara bendera. Upacara hanya dilakukan secara terbatas terpusat dan terbatas. </p>
<p>Namun, meskipun berbagai tradisi peringatan hari pendidikan nasional ditiadakan, esensi atau makna hari pendidikan harus tetap dirasakan, karena sejatinya peringatan hari pendidikan nasional bukan hanya sebuah ritual upacara bendera atau seremonial lainnnya, tetapi hari pendidikan nasional harus menjadi momentum merefleksikan sudah sejauh mana kontribusi setiap insan dalam memajukan kualitas pendidikan di Indonesia.</p>
<p>Ditengah wabah covid-19 yang sedang berlangsung, pendidikan merupakan salah satu aspek yang terkena imbasnya. Banyak perubahan dan kebijakan-kebijakan baru yang terpaksa harus diambil oleh pemerintah. </p>
<p>Mulai dari peniadaan pelaksanaan ujian nasional, penundaan pendaftaran dan pelaksanaan ujian tulis berbasis komputer (UTBK) hingga pemberlakukan kegiatan belajar mengajar secara daring tanpa melakukan tatap muka. </p>
<p>Segala kebijakan yang diambil oleh pemerintah menuntut kesiapan yang cepat dari berbagai pihak dan segala aspek yang ada. </p>
<p>Akibatnya muncul permasalahan-permasalahan baru seperti akses internet yang tidak merata, biaya tambahan dalam melakukan pembelajaran, media pembelajaran daring yang tidak dimiliki semua siswa, kesulitan untuk menyesuaikan pembelajaran berbasis IT, hingga proses kegiatan pembelajaran yang dianggap kurang efektif dikarenakan sebagian besar pelaksanaan pembelajaran hanya melalui penugasan. </p>
<p>Selain itu kasus lain yang muncul adalah kasus guru honorer yang kehilangan setengah gajinya akibat pandemi covid-19 yakni guru honorer di Indramayu.</p>
<p>Dalam momentum perayaan hari pendidikan nasional yang diperingati ditengah wabah covid-19 ini, segala kebijakan dan problematika pendidikan yang terjadi harus menjadi refleksi sudah sejauh mana kualitas dan tingkat pendidikan di Indonesia. </p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/memaknai-hari-pendidikan-nasional-ditengah-pandemi-covid-19/">Memaknai Hari Pendidikan Nasional Ditengah Pandemi Covid-19</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/memaknai-hari-pendidikan-nasional-ditengah-pandemi-covid-19/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penyu Sisik Terancam Punah</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/penyu-sisik-terancam-punah/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/penyu-sisik-terancam-punah/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Dec 2019 23:46:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Barometerrakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Penyu Sisik]]></category>
		<category><![CDATA[Penyu Sisik Terancam Punah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=31938</guid>
		<description><![CDATA[<p>OPINI. Eksistensi penyu sisik kian terancam, Badan Konservasi Dunia (IUCN) menempatkan salah satunya penyu sisik <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/penyu-sisik-terancam-punah/" title="Penyu Sisik Terancam Punah" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/penyu-sisik-terancam-punah/">Penyu Sisik Terancam Punah</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>OPINI</strong>. Eksistensi penyu sisik kian terancam, Badan Konservasi Dunia (IUCN) menempatkan salah satunya penyu sisik sebagai satwa sangat terancam punah (Critically Endangered).</p>
<p>Sedangkan Cites (Convention On International Trade In Endangered Spesies Of Wild Flora and Fauna), memasukkan semua jenis penyu dalam Appendix I, yang artinya dilarang diperdagangkan untuk tujuan komersial.</p>
<p>Di Indonesia, semua jenis penyu dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang berarti perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya dilarang.</p>
<p>Menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.</p>
<p>Penyu sisik dapat ditemukan di beberapa tempat yang umumnya berada di daerah tropis Samudra Hindia, Pasifik, dan Atlantik.</p>
<p>Dari seluruh spesies penyu, E. imbricata adalah satu-satunya spesies yang paling terikat dengan perairan tropis yang hangat.<br />
Dua sub populasi utama yang diketahui adalah sub populasi Atlantik dan Indo-Pasifik.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/penyu-sisik-terancam-punah/">Penyu Sisik Terancam Punah</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/penyu-sisik-terancam-punah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
