<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>dua terdakwa didakwa memperkaya diri | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/dua-terdakwa-didakwa-memperkaya-diri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Sun, 05 Apr 2026 07:14:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>dua terdakwa didakwa memperkaya diri | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sidang Kasus Korupsi  Pelabuhan Dompak, Dua Terdakwa Didakwa Memperkaya Diri</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/sidang-kasus-korupsi-pembangunan-pelabuhan-dompakdua-terdakwa-didakwa-memperkaya-diri/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/sidang-kasus-korupsi-pembangunan-pelabuhan-dompakdua-terdakwa-didakwa-memperkaya-diri/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 27 Feb 2019 06:52:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[dua terdakwa didakwa memperkaya diri]]></category>
		<category><![CDATA[sidang kasus korupsi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=25390</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau menjalani <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/sidang-kasus-korupsi-pembangunan-pelabuhan-dompakdua-terdakwa-didakwa-memperkaya-diri/" title="Sidang Kasus Korupsi  Pelabuhan Dompak, Dua Terdakwa Didakwa Memperkaya Diri" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/sidang-kasus-korupsi-pembangunan-pelabuhan-dompakdua-terdakwa-didakwa-memperkaya-diri/">Sidang Kasus Korupsi  Pelabuhan Dompak, Dua Terdakwa Didakwa Memperkaya Diri</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG.</strong> Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau menjalani sidang perdana.</p>
<p style="text-align: justify;">Keduanya didakwa JPU pasal berlapis memperkaya diri sendiri atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara.</p>
<p style="text-align: justify;">Sidang terbuka untuk umum ini dipimpin majlis hakim Sumedi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (27/2). Dalam persidangan, majlis hakim meminta jaksa untuk membaca surat dakwaan terhadap terdakwa.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua terdakwa yakni Berto Riawan selaku kepala Cabang PT. Karya Tunggal Mulya Abadi dan Haryadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan bahwa kedua terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo. pasal 18 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kedua terdakwa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Koorporasi,&#8221; kata kedua JPU Nolly Wijaya dan Gustian Juanda Putra dalam dakwaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk kasus tersebut, jaksa menguraikan PT. Karya Tunggal Mulya Abadi selaku Penyedia pada Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak dengan mengunakan anggaran bersumber dari APBN-P Tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut belum seratus persen dilaksanakan. Bahkan, item barang pada Pekerjaan Perlengkapan dan Kelengkapan yang seharusnya diadakan oleh PT. Karya Tunggal Mulya Abadi tidak terpasang di lokasi pekerjaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Akan tetapi terdakwa Haryadi selaku PPK tetap melakukan pembayaran sebesar 100 persen kepada terdakwa Berto Riawan. Bahkan untuk melakukan pembayaran 100 persen pekerjaan, terdakwa Haryadi<br />
dengan sengaja memalsukan dokumen Proposional Hand Over (PHO).</p>
<p style="text-align: justify;">Akibat perbuatan kedua terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,05 Miliar.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah membaca dakwaan, majlis hakim langsung menunda sidang untuk kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi karena terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mengajukan replik atas dakwaan JPU.</p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #999999;">SAHRUL</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/sidang-kasus-korupsi-pembangunan-pelabuhan-dompakdua-terdakwa-didakwa-memperkaya-diri/">Sidang Kasus Korupsi  Pelabuhan Dompak, Dua Terdakwa Didakwa Memperkaya Diri</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/sidang-kasus-korupsi-pembangunan-pelabuhan-dompakdua-terdakwa-didakwa-memperkaya-diri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
