<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Arifin Nasir Tersangka | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/arifin-nasir-tersangka/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Apr 2026 00:49:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Arifin Nasir Tersangka | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Curhatan Arifin Nasir Usai Jadi Tersangka: Saya Tidak Ada Korupsi</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/curhatan-arifin-nasir-usai-jadi-tersangka-saya-tidak-ada-korupsi/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/curhatan-arifin-nasir-usai-jadi-tersangka-saya-tidak-ada-korupsi/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Sep 2019 09:44:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Arifin Nasir Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Diskrimsus Polda Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Monumen Bahasa Penyengat]]></category>
		<category><![CDATA[Tiga Tersangka Monumen Bahasa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=29974</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Diskrimsus Polda Kepulauan Riau menetapkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepulauan Riau Arifin Nasir <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/curhatan-arifin-nasir-usai-jadi-tersangka-saya-tidak-ada-korupsi/" title="Curhatan Arifin Nasir Usai Jadi Tersangka: Saya Tidak Ada Korupsi" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/curhatan-arifin-nasir-usai-jadi-tersangka-saya-tidak-ada-korupsi/">Curhatan Arifin Nasir Usai Jadi Tersangka: Saya Tidak Ada Korupsi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Diskrimsus Polda Kepulauan Riau menetapkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepulauan Riau Arifin Nasir sebagai tersangka korupsi pembanguan proyek monumen bahasa di Penyengat, Tanjungpinang.</p>
<p style="text-align: justify;">Arifin Nasir yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan itu membantah telah melakukan korupsi dengan kerugian keuangan negara Rp 2,3 Miliar.</p>
<p style="text-align: justify;">“Tidak ada korupsi yang saya lakukan, saya merasa tidak ada korupsi. Tidak ada saya terima dari mereka (Kontraktor), bohong semua itu,” katanya saat dihubungi Barometerrakyat, Selasa (24/9).</p>
<p style="text-align: justify;">Meskipun membantah, dia belum memastikan akan melakukan perlawanan penetapan tersangka melalui prapradilan. “Apakah prapradilan, saya diskusikan dulu dengan pengacara,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dia mengatakan, akan menggugat inspektorat Kepri, sebab berdasar hasil audit Inspektorat menyebutkan pembangunan monumen bahasa baru nol persen. Berdasar penilaian konsultan, menurutnya, pembangunan proyek tersebut sudah mencapai 20,794 persen.</p>
<p style="text-align: justify;">“Oleh PU dianggap dan dinilai pekerjaan yang dilakukan kontraktor tidak sesuai spefikasi, maka 0 persen itu telah menghabiskan 20 persen dari pagu anggaran 12,5 Miliar, 20 persen itu uang muka kerja yang sudah diambil kontraktor lebih kurang 2,5 miliar. Akibat dinilai 0 persen, maka pekerjaan itukan sia-sia tidak ada hasil,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">“Hanya yang saya kesalkan kepada inspektorat dan PU memaparkan hasil audit 0 persen itu, Dinas Kebudayaan tidak diajak dalam rapat itu, kita tidak diminta pendapat masukan, Dinas Kebudayaan dirugikan, sementara kita satu atap dalam naungan Pemprov Kepri, seharusnya mereka mengundag kita, maka saya akan gugat mereka (Inspektorat),” sambungnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dia mengatakan, sudah melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan uang 20 persen yang sudah digunakan dalam proyek tersebut. Pertama, menyurati asuransi harta, karena dalam pengerjaan proyek tersebut kontraktor menggunakan asuransi kerja untuk jaminan pelaksanaan pekerjaan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Sudah tiga kali menyurati asuransi harta agar mengembalikan uang muka 20 persen. Kenapa setelah dinyatakan 0 persen mereka (Asuransi harta) berpegang kepada hasil penilaian pengawas sebesar 20,794?,” ujarnya mempertanyakan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dia melanjutkan, juga sudah menyurati Gubernur Kepri waktu itu almarhum Muhammad Sani untuk membatu Dinas Kebudayaan agar asuransi harta dapat mengembalikan 20 persen uang muka, namun tidak mendapat respon.</p>
<p style="text-align: justify;">“Maunya pemerintah turun tangan melakukan gugatan ke asuransi harta. Kita kecewa tidak ada bantuan dari pemerintah Kepri terhadap kasus ini, sementara yang kita kerjakan merupakan proyek pemerintah, jadi kita harus dibantu pekerjaan besar ini,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, juga menyurati OJK, mendatangi LKPP di Jakarta, mendatangi Badan Administrasi Indonesia di Jakarta dan mencairkan uang jaminan pelaksana 5 persen di bank Riau Kepri sebesar Rp 629 juta.</p>
<p style="text-align: justify;">“Upaya-upaya kita untuk mengembalikan uang 20 persen itu sudah luar biasa, hanya ini tidak dipertajam waktu di periksa (Penyidik Diskrimsus),” ucapnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, Diskrimsus Polda Kepri menetapkan Arifin Nasir bersama Kuasa Pengguna Anggran (KPA) Muhammad Yasir dan Direktur PT Sumber Tenaga Baru sebagai tersangka.</p>
<p style="text-align: justify;">“Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan 3 org Tersangka atas Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat AN (Arifin Nasir), YN (M. Yunus) dan MY (M. Yasir),” ujarnya saat dihubungi Barometerrakyat.com, Senin (23/9).</p>
<p style="text-align: justify;">Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #999999;">SAHRUL</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/curhatan-arifin-nasir-usai-jadi-tersangka-saya-tidak-ada-korupsi/">Curhatan Arifin Nasir Usai Jadi Tersangka: Saya Tidak Ada Korupsi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/curhatan-arifin-nasir-usai-jadi-tersangka-saya-tidak-ada-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jadi Tersangka Korupsi Monumen Bahasa Penyengat, Arifin Nasir Belum Ditahan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/jadi-tersangka-korupsi-monumen-bahasa-penyengat-arifin-nasir-belum-ditahan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/jadi-tersangka-korupsi-monumen-bahasa-penyengat-arifin-nasir-belum-ditahan/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Sep 2019 09:58:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Arifin Belom Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[Arifin Nasir Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Monumen Bahasa Penyengat]]></category>
		<category><![CDATA[polda kepri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=29911</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Mantan kepala Dinas Kebudayaan Kepri Arifin Nasir ditetapkan Polisi Daerah (Polda) Kepri sebagai <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/jadi-tersangka-korupsi-monumen-bahasa-penyengat-arifin-nasir-belum-ditahan/" title="Jadi Tersangka Korupsi Monumen Bahasa Penyengat, Arifin Nasir Belum Ditahan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/jadi-tersangka-korupsi-monumen-bahasa-penyengat-arifin-nasir-belum-ditahan/">Jadi Tersangka Korupsi Monumen Bahasa Penyengat, Arifin Nasir Belum Ditahan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Mantan kepala Dinas Kebudayaan Kepri Arifin Nasir ditetapkan Polisi Daerah (Polda) Kepri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tugu bahasa di Pulau Penyengat.</p>
<p>Selain Arifin Nasir, Polda juga menetapkan Muhammad Yasir sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Muahammad Yunus Direktur PT Sumber Tenaga Baru sebagai tersangka.</p>
<p>Dua nama terakhir sudah ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan Arifin Nasir belum dilakukan penahanan.</p>
<p><strong>Baca : <a href="https://barometerrakyat.com/terungkap-rayu-dengan-uang-50-ribu-dan-cas-oknum-dokter-ini-cabuli-anak/"><span style="color: #0000ff;">Terungkap! Rayu dengan Uang 50 Ribu dan Cas, Oknum Dokter Ini Cabuli Anak</span></a></strong></p>
<p>Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Erlangga membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut.</p>
<p>&#8220;Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan 3 org Tersangka atas Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat AN (Arifin Nasir), YN (M. Yunus) dan MY (M. Yasir),&#8221; ujarnya saat dihubungi Barometerrakyat.com, Senin (23/9).</p>
<p><strong>Baca : <a href="https://barometerrakyat.com/tolak-revisi-uu-kpk-mahasiswa-inalillahi-kpk-sudah-berpulang-ke-rahmatullah/"><span style="color: #0000ff;">Tolak Revisi UU KPK, Mahasiswa: Inalillahi KPK Sudah Berpulang ke Rahmatullah</span></a></strong></p>
<p>Diketahui, Proyek Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyengat dibangun pada masa Gubernur Kepri (alm) HM Sani sebagai wujud penghormatan dan penghargaan Pemerintah Provinsi Kepri kepada jasa-jasa Raja Ali Haji sebagai pahlawan nasional di bidang bahasa.</p>
<p>Proyek tersebut menggunakan dana APBD di Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri dengan pagu anggaran Rp 12,5 Miliar. Saat pembanguan tersebut, kepala dinas masih dijabat Arifin M Nasir.</p>
<p>Namun, dalam pelaksanaannnya pembangunan monumen bersejarah ini mangrak. BPKP Provinsi mencuim pekerjaan monumen penuh syarat korupsi. Laporan hasil audit dikeluarkan BPKP tahun 2015 lalu.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/jadi-tersangka-korupsi-monumen-bahasa-penyengat-arifin-nasir-belum-ditahan/">Jadi Tersangka Korupsi Monumen Bahasa Penyengat, Arifin Nasir Belum Ditahan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/jadi-tersangka-korupsi-monumen-bahasa-penyengat-arifin-nasir-belum-ditahan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
