<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kriminal | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/category/kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 13 May 2026 02:01:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Kriminal | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>JarNas Anti-TPPO Soroti Lonjakan TPPO 2025, Media Sosial dan Keluarga Jadi Jalur Rekrutmen</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/jarnas-anti-tppo-soroti-lonjakan-tppo-2025-media-sosial-dan-keluarga-jadi-jalur-rekrutmen/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/jarnas-anti-tppo-soroti-lonjakan-tppo-2025-media-sosial-dan-keluarga-jadi-jalur-rekrutmen/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 13 Feb 2026 06:57:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[JarNas Anti-TPPO Soroti Lonjakan TPPO 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Media Sosial dan Keluarga Jadi Jalur Rekrutmen]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=69484</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM,JAKARTA – Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti-TPPO) mempublikasikan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/jarnas-anti-tppo-soroti-lonjakan-tppo-2025-media-sosial-dan-keluarga-jadi-jalur-rekrutmen/" title="JarNas Anti-TPPO Soroti Lonjakan TPPO 2025, Media Sosial dan Keluarga Jadi Jalur Rekrutmen" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/jarnas-anti-tppo-soroti-lonjakan-tppo-2025-media-sosial-dan-keluarga-jadi-jalur-rekrutmen/">JarNas Anti-TPPO Soroti Lonjakan TPPO 2025, Media Sosial dan Keluarga Jadi Jalur Rekrutmen</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM,JAKARTA – Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti-TPPO) mempublikasikan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 dalam sebuah kegiatan yang digelar di Rumah Yayasan, Jakarta, Kamis (12/2/2026). </p>
<p>Laporan ini memotret dinamika dan tren perdagangan orang di Indonesia sepanjang 2025 berdasarkan kompilasi data dari 18 lembaga mitra, dengan total 224 kasus yang berhasil dihimpun.</p>
<p>Acara diawali dengan doa yang dipimpin Suster Kristina, kemudian dilanjutkan sambutan Ketua Umum JarNas Anti-TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. </p>
<p>Ia menegaskan bahwa praktik perdagangan orang masih menjadi ancaman serius yang memerlukan respons kolektif dan terintegrasi.</p>
<p>Menurut Rahayu, penguatan sinergi antara organisasi masyarakat sipil, aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait menjadi kunci dalam memperkuat strategi pencegahan, penindakan, hingga pemulihan korban.</p>
<p>Paparan utama CATAHU 2025 disampaikan Ketua Harian JarNas Anti-TPPO, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, yang juga menjabat sebagai Penasehat SMSI Pusat. </p>
<p>Ia membeberkan sejumlah temuan krusial sepanjang tahun lalu.</p>
<p>Dari total 224 kasus yang tercatat, laporan menunjukkan fakta memprihatinkan: 32,1 persen pelaku merupakan bagian dari keluarga korban sendiri. </p>
<p>Sementara itu, 27,2 persen korban direkrut melalui platform media sosial, menandakan semakin masifnya eksploitasi berbasis digital.</p>
<p>Dilihat dari kelompok usia, korban didominasi rentang 24 hingga 28 tahun, yakni sebesar 52,5 persen. </p>
<p>Kelompok usia produktif ini dinilai rentan terhadap bujuk rayu tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi.</p>
<p>Romo Paschal juga menguraikan pola kejahatan yang berkembang, mulai dari penipuan lowongan kerja, eksploitasi sebagai operator judi daring dan pelaku penipuan online (scamming), hingga pengiriman pekerja migran melalui jalur non-prosedural. </p>
<p>Di sektor perkebunan sawit, jalur ilegal kerap dipilih karena biaya lebih murah, sekitar Rp2,5 juta per kepala keluarga, dibandingkan prosedur resmi yang mencapai Rp3 juta per orang.</p>
<p>Dalam aspek penanganan perkara, sekitar 30,2 persen kasus ditangani oleh otoritas setempat dan 23,3 persen dilaporkan ke kepolisian. </p>
<p>Meski demikian, pemenuhan hak korban masih jauh dari harapan. </p>
<p>Data menunjukkan hanya 2,3 persen korban yang memperoleh restitusi atau ganti rugi dari pelaku.</p>
<p>Sebagai langkah ke depan, JarNas Anti-TPPO merekomendasikan sejumlah agenda strategis untuk 2026. </p>
<p>Di antaranya reformasi sistem peradilan dan revisi Undang-Undang TPPO, penerapan digitalisasi dalam penegakan hukum, perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), pembekuan aset pelaku, serta penguatan Mekanisme Rujukan Nasional dan optimalisasi dana pemulihan korban.</p>
<p>Kegiatan peluncuran laporan turut dihadiri para pembina JarNas, Firdaus dan Sylvana Apituley, serta perwakilan kementerian dan lembaga, seperti Desy Andriani (Kementerian PPPA), Rachmat Koesnadi (Kementerian Sosial), Supriadi (PPATK), Dyan Herdiyanto (Kementerian Ketenagakerjaan), Berry ST SIK MH dan Achmad Haris Sanjaya (Bareskrim Polri), serta Yuldi Yusman selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi.</p>
<p>JarNas Anti-TPPO menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus, memperkuat advokasi kebijakan, serta membangun kolaborasi lintas sektor guna memutus mata rantai perdagangan orang di Indonesia.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/jarnas-anti-tppo-soroti-lonjakan-tppo-2025-media-sosial-dan-keluarga-jadi-jalur-rekrutmen/">JarNas Anti-TPPO Soroti Lonjakan TPPO 2025, Media Sosial dan Keluarga Jadi Jalur Rekrutmen</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/jarnas-anti-tppo-soroti-lonjakan-tppo-2025-media-sosial-dan-keluarga-jadi-jalur-rekrutmen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Polda Kepri Ungkap Kasus Mafia Tanah Di Pulau Rempang</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/polda-kepri-ungkap-kasus-mafia-tanah-di-pulau-rempang/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/polda-kepri-ungkap-kasus-mafia-tanah-di-pulau-rempang/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 06:58:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Kepri Ungkap Kasus Mafia Tanah Di Pulau Rempang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=69454</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM,BATAM— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertanahan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/polda-kepri-ungkap-kasus-mafia-tanah-di-pulau-rempang/" title="Polda Kepri Ungkap Kasus Mafia Tanah Di Pulau Rempang" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/polda-kepri-ungkap-kasus-mafia-tanah-di-pulau-rempang/">Polda Kepri Ungkap Kasus Mafia Tanah Di Pulau Rempang</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM,BATAM— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertanahan yang melibatkan tersangka berinisial BY (62 tahun), seorang wiraswasta sekaligus Direktur Utama PT. A.E., yang diduga secara melawan hukum menguasai dan menggunakan lahan milik BP Batam di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, dengan luas mencapai ±175,39 hektare.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., pada saat Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri. Kamis (5/2).</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tanggal 15 September 2023, dan telah melalui serangkaian proses penyidikan hingga dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 26 Januari 2026. Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026.</p>
<p>Dikesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh instansi berwenang, dan saat ini seluruh aspek hukum terkait masih menjadi materi pembuktian di persidangan.</p>
<p>“Berdasarkan hasil penyelidikan, total luas tanah yang dilaporkan dikuasai secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu mencapai sekitar ±732 hektare. Dari total tersebut, baru terungkap seluas ±175,39 hektare yang dikuasai oleh tersangka BY selaku Direktur Utama PT. A.E. Adapun sisa lahan lainnya masih dalam proses pendalaman penyelidikan oleh Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun korporasi lain,” jelas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.</p>
<p>Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa meskipun izin telah dicabut dan telah menerima surat pemberitahuan serta perintah bongkar dari BP Batam, PT. A.E. masih melakukan aktivitas pemanfaatan lahan secara melawan hukum. Padahal berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut telah resmi menjadi Area Penggunaan Lain (APL) di bawah kewenangan BP Batam</p>
<p>“Meskipun izin telah dicabut dan telah menerima surat pemberitahuan serta perintah bongkar dari BP Batam, PT. A.E. diduga masih melakukan aktivitas pemanfaatan lahan tersebut meskipun izin telah dicabut, yang saat ini menjadi pokok perkara dalam proses hukum. Padahal berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut telah resmi menjadi Area Penggunaan Lain (APL) di bawah kewenangan BP Batam,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.</p>
<p>Dalam perkara ini, penyidik mengamankan berbagai dokumen legal yang menunjukkan aktivitas dan izin usaha PT. A.E., serta surat-surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepri, dan BP Batam. Total terdapat 23 jenis barang bukti yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.</p>
<p>Tersangka BY dijerat dengan dua pasal, yaitu, Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar dan Pasal 167 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.</p>
<p>“Setelah dilakukan tahap II, tersangka BY diserahkan ke Rutan Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepri,” tegas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.</p>
<p>Akibat perbuatan tersangka, BP Batam tidak dapat mengelola lahan seluas ±175,39 hektare, yang merupakan bagian dari wilayah strategis pengembangan kawasan Rempang.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/polda-kepri-ungkap-kasus-mafia-tanah-di-pulau-rempang/">Polda Kepri Ungkap Kasus Mafia Tanah Di Pulau Rempang</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/polda-kepri-ungkap-kasus-mafia-tanah-di-pulau-rempang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengiriman CPMI Ilegal Dari Batam Ke Malaysia Digagalkan,Dua Pelaku Ditangkap Dalam Pelarian Di Lombok Barat NTB</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/pengiriman-cpmi-ilegal-dari-batam-ke-malaysia-digagalkandua-pelaku-ditangkap-dalam-pelarian-di-lombok-barat-ntb/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/pengiriman-cpmi-ilegal-dari-batam-ke-malaysia-digagalkandua-pelaku-ditangkap-dalam-pelarian-di-lombok-barat-ntb/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Feb 2026 09:25:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dua Pelaku Ditangkap Dalam Pelarian Di Lombok Barat NTB]]></category>
		<category><![CDATA[Pengiriman CPMI Ilegal Dari Batam Ke Malaysia Digagalkan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=69421</guid>
		<description><![CDATA[<p>Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diamankan Polda Kepri (f.istw) BAROMETERRAKYAT.COM,BATAM &#8211; Direktorat <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/pengiriman-cpmi-ilegal-dari-batam-ke-malaysia-digagalkandua-pelaku-ditangkap-dalam-pelarian-di-lombok-barat-ntb/" title="Pengiriman CPMI Ilegal Dari Batam Ke Malaysia Digagalkan,Dua Pelaku Ditangkap Dalam Pelarian Di Lombok Barat NTB" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/pengiriman-cpmi-ilegal-dari-batam-ke-malaysia-digagalkandua-pelaku-ditangkap-dalam-pelarian-di-lombok-barat-ntb/">Pengiriman CPMI Ilegal Dari Batam Ke Malaysia Digagalkan,Dua Pelaku Ditangkap Dalam Pelarian Di Lombok Barat NTB</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diamankan Polda Kepri</strong></em><br />
<em><strong>(f.istw)</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYAT.COM,BATAM &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengungkap kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam. Selasa(3/2)</p>
<p>Kasus ini terungkap berawal dari informasi adanya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui Pelabuhan Batam Centre. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai CPMI nonprosedural, masing-masing berinisial N.A. dan J.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa proses pengurusan keberangkatan CPMI ilegal tersebut dilakukan oleh dua orang terduga pelaku berinisial I dan YK.Selanjutnya, korban beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>Dalam pengembangan perkara, pada Kamis, 29 Januari 2026, penyidik memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kemudian melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB.</p>
<p>Setelah dilakukan profiling dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku berinisial I dan YK pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WITA. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Lombok Barat sebelum dibawa ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi para tersangka adalah memberangkatkan CPMI ilegal untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dengan biaya keberangkatan ditanggung oleh sponsor, yang kemudian diganti melalui pemotongan gaji korban setelah bekerja di luar negeri.</p>
<p>Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua buah paspor, dua unit telepon genggam, tiket kapal internasional Batam–Malaysia, boarding pass kapal dan pesawat, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi pengurusan keberangkatan CPMI ilegal.</p>
<p>Penyidik menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.</p>
<p>Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang serta melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia dari praktik pengiriman nonprosedural yang berpotensi membahayakan keselamatan dan hak-hak korban.</p>
<p>“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat dengan iming-iming bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa Polda Kepri berkomitmen menindak setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan TPPO dan PMI nonprosedural,” tegas Kabidhumas Polda Kepri.</p>
<p>Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri secara nonprosedural serta selalu menempuh jalur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang maupun pengiriman PMI nonprosedural. Saring sebelum sharing, dan bersama cegah TPPO.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/pengiriman-cpmi-ilegal-dari-batam-ke-malaysia-digagalkandua-pelaku-ditangkap-dalam-pelarian-di-lombok-barat-ntb/">Pengiriman CPMI Ilegal Dari Batam Ke Malaysia Digagalkan,Dua Pelaku Ditangkap Dalam Pelarian Di Lombok Barat NTB</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/pengiriman-cpmi-ilegal-dari-batam-ke-malaysia-digagalkandua-pelaku-ditangkap-dalam-pelarian-di-lombok-barat-ntb/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kasus Pembobolan Rumah Di Batam Terungkap,Empat Pelaku Utama Dibekuk Polisi</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kasus-pembobolan-rumah-di-batam-terungkapempat-pelaku-utama-dibekuk-polisi/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kasus-pembobolan-rumah-di-batam-terungkapempat-pelaku-utama-dibekuk-polisi/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Feb 2026 00:42:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Empat Pelaku Utama Dibekuk Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pembobolan Rumah Di Batam Terungkap]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=69404</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM,BATAM -Ditreskrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kasus-pembobolan-rumah-di-batam-terungkapempat-pelaku-utama-dibekuk-polisi/" title="Kasus Pembobolan Rumah Di Batam Terungkap,Empat Pelaku Utama Dibekuk Polisi" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kasus-pembobolan-rumah-di-batam-terungkapempat-pelaku-utama-dibekuk-polisi/">Kasus Pembobolan Rumah Di Batam Terungkap,Empat Pelaku Utama Dibekuk Polisi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM,BATAM -Ditreskrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan rumah di kawasan perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. </p>
<p>Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., pada saat Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (2/2).</p>
<p>Turut hadir dalam Konferensi Pers tersebut Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H. Li., serta para Awak Media</p>
<p>Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan  keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi kejahatan yang meresahkan.</p>
<p>“Polda Kepri dan Polresta Barelang berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti dengan langkah-langkah profesional dan terukur, seperti yang dilakukan terhadap kasus pencurian di kawasan Bandar Sri Mas ini,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.</p>
<p>Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan  kasus ini bermula dari laporan korban  yang mendapati rumahnya telah dibobol saat ditinggal berbelanja pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan laporan korban, para pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara membobol rumah korban saat dalam keadaan kosong dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Korban yang kembali ke rumah mendapati kondisi rumah telah dibobol dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,&#8221; jelas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.</p>
<p>Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp110 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polda Kepri bersama dengan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan serangkaian langkah penyelidikan secara profesional dan prosedural hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku di wilayah Bengkong Sadai dan Batu Aji. Polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan empat pelaku utama masing-masing berinisial IY, MI, SDN, dan AS, serta satu orang berinisial RH yang membantu menjual hasil kejahatan.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan hasil pendalaman awal, para terduga pelaku juga diduga terlibat dalam beberapa tindak pidana serupa di wilayah Kota Batam, yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan. Dari seluruh rangkaian aksi kejahatan tersebut, total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta,&#8221; ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.</p>
<p>“Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V. Sedangkan tersangka RH dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g jo Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” tegas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kasus-pembobolan-rumah-di-batam-terungkapempat-pelaku-utama-dibekuk-polisi/">Kasus Pembobolan Rumah Di Batam Terungkap,Empat Pelaku Utama Dibekuk Polisi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kasus-pembobolan-rumah-di-batam-terungkapempat-pelaku-utama-dibekuk-polisi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Satresnarkoba Polres Anambas  Amankan  Pelaku dan Barang Bukti 58,33 Gram Sabu</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/satresnarkoba-polres-anambas-amankan-pelaku-dan-barang-bukti-5833-gram-sabu/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/satresnarkoba-polres-anambas-amankan-pelaku-dan-barang-bukti-5833-gram-sabu/#respond</comments>
		<pubDate>Sun, 01 Feb 2026 03:10:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Anambas]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[33 Gram Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba Polres Anambas Amankan Pelaku dan Barang Bukti 58]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=69401</guid>
		<description><![CDATA[<p>Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Polisi BAROMETERRAKYA. COM,ANAMBAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/satresnarkoba-polres-anambas-amankan-pelaku-dan-barang-bukti-5833-gram-sabu/" title="Satresnarkoba Polres Anambas  Amankan  Pelaku dan Barang Bukti 58,33 Gram Sabu" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/satresnarkoba-polres-anambas-amankan-pelaku-dan-barang-bukti-5833-gram-sabu/">Satresnarkoba Polres Anambas  Amankan  Pelaku dan Barang Bukti 58,33 Gram Sabu</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Polisi</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYA. COM,ANAMBAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 58,33 gram.</p>
<p>Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika sebelumnya yang diungkap pada 8 Januari 2026. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas mengamankan diduga pelaku berinisial S (33) pada Kamis (15/1) sekitar pukul 23.00 WIB.</p>
<p>Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.</p>
<p>“Petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening berukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,33 gram, satu buah tas ransel berwarna hitam, serta satu unit handphone,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas.</p>
<p>Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kepulauan Anambas dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.</p>
<p>“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kepulauan Anambas. Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan dan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres Kepulauan Anambas.</p>
<p>Kapolres juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.</p>
<p>“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkotika,” tambahnya</p>
<p>Diduga pelaku berinisial S, laki-laki, lahir tahun 1992, berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut melibatkan saksi dari unsur pemerintah desa dan masyarakat setempat.</p>
<p>Atas perbuatannya, diduga pelaku dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>Saat ini, diduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/satresnarkoba-polres-anambas-amankan-pelaku-dan-barang-bukti-5833-gram-sabu/">Satresnarkoba Polres Anambas  Amankan  Pelaku dan Barang Bukti 58,33 Gram Sabu</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/satresnarkoba-polres-anambas-amankan-pelaku-dan-barang-bukti-5833-gram-sabu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>KERABAT–BARKAD Kawal  Terus Proses Hukum Amdi Juru Parkir Korban Pengeroyokan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kerabat-barkad-kawal-terus-proses-hukum-amdi-juru-parkir-korban-pengeroyokan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kerabat-barkad-kawal-terus-proses-hukum-amdi-juru-parkir-korban-pengeroyokan/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Jan 2026 00:55:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bengkong]]></category>
		<category><![CDATA[berlangsung di ruang VIP Rumah Makan Tigo Sambilan]]></category>
		<category><![CDATA[Minggu (25/]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=69329</guid>
		<description><![CDATA[<p>Pengurus KERABAT–BARKAD menyerahkan santunan kepada Amdi juru parkir korban pengeroyokan di ruang VIP Rumah Makan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kerabat-barkad-kawal-terus-proses-hukum-amdi-juru-parkir-korban-pengeroyokan/" title="KERABAT–BARKAD Kawal  Terus Proses Hukum Amdi Juru Parkir Korban Pengeroyokan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kerabat-barkad-kawal-terus-proses-hukum-amdi-juru-parkir-korban-pengeroyokan/">KERABAT–BARKAD Kawal  Terus Proses Hukum Amdi Juru Parkir Korban Pengeroyokan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Pengurus KERABAT–BARKAD</strong></em><br />
<em><strong>menyerahkan santunan</strong></em><br />
<em><strong>kepada Amdi juru parkir</strong></em><br />
<em><strong>korban pengeroyokan di ruang VIP Rumah Makan Tigo Sambilan, Bengkong, Minggu (25/1).</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYAT<br />
COM,BATAM &#8211; Kepedulian dan solidaritas terhadap anggota kembali ditunjukkan oleh pengurus Kerukunan Keluarga Besar Masyarakat Kabupaten Karimun–Batam (KERABAT) bersama Barisan Keamanan Daerah (BARKAD).</p>
<p>Kedua organisasi tersebut menyerahkan santunan kepada Amdi (40), juru parkir yang sempat viral usai menjadi korban pengeroyokan di kawasan Ocarina, Bengkong, Kota Batam.</p>
<p>Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis di sela-sela Rapat Kerja (Raker) Pengurus KERABAT–BARKAD, yang berlangsung di ruang VIP Rumah Makan Tigo Sambilan, Bengkong, Minggu (25/8/2026).</p>
<p>Santunan diserahkan langsung oleh Ketua Harian KERABAT Amuri, SE, MH bersama Ketua BARKAD Satria, kepada Amdi yang diketahui merupakan anggota aktif KERABAT dan BARKAD.</p>
<p>Ketua Harian KERABAT Amuri, SE, MH menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk empati dan tanggung jawab moral organisasi terhadap anggota yang mengalami musibah.</p>
<p>“KERABAT adalah rumah besar bagi anggotanya. Ketika ada anggota yang tertimpa musibah, sudah menjadi kewajiban kita untuk hadir dan memberikan dukungan, baik secara moril maupun materil,” ujar Amuri.</p>
<p>Menurutnya, KERABAT &#8211; BARKAD telah meminta Zabur Anjasfianto dan Hari Bambang Wahyudi untuk mendampingi Amdi dalam proses hukum.</p>
<p>&#8220;Kita akan ajukan kedua nama tersebut ke LAM Batam untuk menjadi pendamping hukum Amdi juru parkir korban pengeroyokan. Biar satu tim hukum untuk mendampingi korban dan mengawal kasus tersebut,&#8221; katanya.</p>
<p>Senada dengan itu, Ketua BARKAD Satria menegaskan bahwa pihaknya mengecam segala bentuk kekerasan terhadap warga, terlebih terhadap petugas yang menjalankan tugas resmi.</p>
<p>“Kami berharap kasus ini ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Ke depan, harus ada jaminan keamanan bagi juru parkir yang bekerja berdasarkan surat tugas resmi,” tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Umum KERABAT–BARKAD, Muhammad Fadhli, SE, MM, menyatakan bahwa peristiwa yang dialami Amdi menjadi perhatian serius organisasi.</p>
<p>Ia menegaskan komitmen KERABAT–BARKAD untuk mengawal anggotanya dan mendorong penegakan hukum yang adil.</p>
<p>“Apa yang dialami saudara Amdi tidak boleh terulang. KERABAT–BARKAD akan berdiri bersama anggota dan mendukung penuh proses hukum agar ada kepastian dan rasa keadilan. Organisasi tidak boleh diam ketika anggotanya menjadi korban kekerasan,” ujar Fadhli.</p>
<p>Fadhli juga meminta kepada instansi terkait, khususnya Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian, agar memberikan perlindungan maksimal bagi petugas parkir yang menjalankan tugas resmi di lapangan.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Amdi mengungkapkan kronologi kejadian yang menimpanya.</p>
<p>Ia mengaku baru tiga hari bertugas sebagai juru parkir di kawasan Ocarina, Bengkong, setelah sebelumnya bertugas di kawasan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Botania 1, Batam Center.</p>
<p>Pemindahan tugas tersebut dilakukan berdasarkan surat tugas resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, menyusul perpindahan kantor BRI dari lokasi lama.</p>
<p>“Saya baru tiga hari bertugas. Saat mengatur parkir, tiba-tiba ada beberapa orang yang memprotes dan melarang saya menarik retribusi,” kata Amdi.</p>
<p>Menurutnya, meski telah menunjukkan surat tugas dari Dishub Batam, sekelompok orang tersebut justru marah dan melakukan pemukulan secara bersama-sama.</p>
<p>“Saya dipukul dan dikeroyok ramai-ramai. Dalam video yang beredar hanya terlihat dua orang, padahal yang memukul saya lebih dari itu,” ungkapnya.</p>
<p>Amdi menambahkan, adik laki-lakinya yang datang untuk melerai juga ikut menjadi korban pemukulan.</p>
<p>Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bengkong dengan pendampingan koordinator lapangan juru parkir.</p>
<p>“Saya sudah membuat laporan dan saya juga menerima SP2HP dari penyidik,” ujarnya.</p>
<p>Akibat kejadian itu, Amdi mengaku belum kembali bekerja dan masih mengalami trauma.</p>
<p>Ia berharap adanya jaminan keamanan dari Dishub Kota Batam dan pihak kepolisian agar dapat kembali menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kerabat-barkad-kawal-terus-proses-hukum-amdi-juru-parkir-korban-pengeroyokan/">KERABAT–BARKAD Kawal  Terus Proses Hukum Amdi Juru Parkir Korban Pengeroyokan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kerabat-barkad-kawal-terus-proses-hukum-amdi-juru-parkir-korban-pengeroyokan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tidak Ada Ruang Bagi Pengedar Narkoba Di Anambas, Polisi Amankan  Seorang Pria Hendak Transaksi Sabu</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/tidak-ada-ruang-bagi-pengedar-narkoba-di-anambas-polisi-amankan-seorang-pria-hendak-transaksi-sabu/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/tidak-ada-ruang-bagi-pengedar-narkoba-di-anambas-polisi-amankan-seorang-pria-hendak-transaksi-sabu/#respond</comments>
		<pubDate>Sat, 17 Jan 2026 01:07:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Anambas]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi Amankan Seorang Pria Hendak Transaksi Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Tidak Ada Ruang Bagi Pengedar Narkoba Di Anambas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=69229</guid>
		<description><![CDATA[<p>Barang bukti narkorika jenis sabu diamankan Polisi dari seorang pria H (49) di Kecamatan Siantan, <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/tidak-ada-ruang-bagi-pengedar-narkoba-di-anambas-polisi-amankan-seorang-pria-hendak-transaksi-sabu/" title="Tidak Ada Ruang Bagi Pengedar Narkoba Di Anambas, Polisi Amankan  Seorang Pria Hendak Transaksi Sabu" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/tidak-ada-ruang-bagi-pengedar-narkoba-di-anambas-polisi-amankan-seorang-pria-hendak-transaksi-sabu/">Tidak Ada Ruang Bagi Pengedar Narkoba Di Anambas, Polisi Amankan  Seorang Pria Hendak Transaksi Sabu</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Barang bukti narkorika jenis sabu diamankan Polisi dari seorang pria H (49) di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (15/1/2026)</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYAT.COM,ANAMBAS- Polres Kepulauan Anambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (15/1/2026)</p>
<p>Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 18.37 WIB di Jalan Sungai Sugi, Kelurahan Tarempa. Terduga pelaku berinisial H (49) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika.</p>
<p>Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah perbatasan dan kepulauan.</p>
<p>“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Kepulauan Anambas. Ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.</p>
<p>Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari hasil penyelidikan dan pendalaman informasi yang dilakukan tim opsnal di lapangan.</p>
<p>Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket sabu ukuran sedang dengan berat netto 10,17 gram dan 5,4 gram serta satu paket ukuran kecil dengan berat netto 1,45 gram, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.</p>
<p>“Seluruh barang bukti telah kami amankan dan dilakukan penimbangan sesuai prosedur untuk kepentingan pembuktian hukum,” ujar IPTU Kristian.</p>
<p>Berdasarkan keterangan awal hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial P. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam proses pengembangan dan pencarian oleh petugas.</p>
<p>Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Proses penangkapan turut disaksikan oleh warga setempat.</p>
<p>Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>Editor: RAMDAN</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/tidak-ada-ruang-bagi-pengedar-narkoba-di-anambas-polisi-amankan-seorang-pria-hendak-transaksi-sabu/">Tidak Ada Ruang Bagi Pengedar Narkoba Di Anambas, Polisi Amankan  Seorang Pria Hendak Transaksi Sabu</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/tidak-ada-ruang-bagi-pengedar-narkoba-di-anambas-polisi-amankan-seorang-pria-hendak-transaksi-sabu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rugikan Negara Rp 2.7 Miliar, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Sodetan  Drainase</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/rugikan-negara-rp-2-7-miliar-polisi-tetapkan-tiga-tersangka-korupsi-sodetan-drainase/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/rugikan-negara-rp-2-7-miliar-polisi-tetapkan-tiga-tersangka-korupsi-sodetan-drainase/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Dec 2025 09:21:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Anambas]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Sodetan Drainase]]></category>
		<category><![CDATA[Rugikan Negara Rp 2.7 Miliar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=68987</guid>
		<description><![CDATA[<p>Tiga tersangka korupsi ditahan di Polres Anambas BAROMETERRAKYAT. COM, ANAMBAS &#8211; Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/rugikan-negara-rp-2-7-miliar-polisi-tetapkan-tiga-tersangka-korupsi-sodetan-drainase/" title="Rugikan Negara Rp 2.7 Miliar, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Sodetan  Drainase" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/rugikan-negara-rp-2-7-miliar-polisi-tetapkan-tiga-tersangka-korupsi-sodetan-drainase/">Rugikan Negara Rp 2.7 Miliar, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Sodetan  Drainase</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Tiga tersangka korupsi ditahan di Polres Anambas</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYAT. COM, ANAMBAS &#8211; Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas melalui Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek infrastruktur di daerahnya.</p>
<p>Tiga tersangka utama telah ditahan terkait proyek Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan, Tahun Anggaran 2024, Rabu (03/12/2025)</p>
<p>Pengumuman ini disampaikan melalui press release di Polres Kepulauan Anambas. Proyek yang seharusnya vital untuk pengendalian air ini justru merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.704.049.778,00. (Dua miliar tujuh ratus empat juta empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh luluh delapan rupiah)</p>
<p>Tiga tersangka yang ditahan sejak 23 November 2025 itu adalah:</p>
<p>. MA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).</p>
<p>. AZ Direktur CV. TAPAK ANAK BINTAN (Perusahaan Kontrak).</p>
<p>. PY Pelaksana Kegiatan.</p>
<p>Dalam pemaparannya, Kapolres melalui Wakapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.</p>
<p>“Pada hari ini kami melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Paket Pekerjaan Sodetan Drainase dari Sungai Sugi menuju Laut Kecamatan Siantan di Dinas PUPRPRKP Tahun Anggaran 2024, berdasarkan nilai pagu sebesar Rp. 10.200.010.715,- (sepuluh miliar dua ratus juta sepuluh ribu tujuh ratus lima belas rupiah) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 10.183.190.000,- (sepuluh miliar seratus delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) yang mana telah di anggarkan dalam APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 dengan sumber anggaran dari DAU-SG. Saat ini, kami telah melakukan Upaya Paksa berupa Penahanan pada 3 orang tersangka, yang mana terhadap para tersangka kita tetapkan sebagai tersangka melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dimana dalam hal ini ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana mestinya, terhadap kerugian keuangan negara diverifikasi berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, &#8221; ujar Kapolres melalui Wakapolres.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, S.H., menjelaskan modus utamanya adalah penyalahgunaan uang muka 30%.</p>
<p>. Uang muka dicairkan, namun progres fisik proyek per 3 Desember 2024 hanya mencapai 1,096% dari target 67,786%.</p>
<p>. Hal ini menimbulkan deviasi sebesar 66,690%.</p>
<p>. Tindakan tersebut dinilai melanggar Peraturan Presiden dan Peraturan LKPP tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.</p>
<p>Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku,</p>
<p>MH sebagai kepala bidang sumber daya air di dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang (pupr) kabupaten kepulauan Anambas dan juga selaku merupakan kuasa pengguna anggaran (kpa) dan juga sebagai pejabat pembuat komitmen (ppk). Bahwa terhadap paket pekerjaan sodetan drainase tersebut dari awal sudah mencari perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan paket tersebut dan dari awal sudah dilakukan pengkondisian untuk paket tersebut akan dilaksanakan oleh CV TAPAK ANAK BINTAN, serta dalam ini PPK mencairkan uang muka sebesar 30% ke nomor rekening yang berbeda dengan kontrak dan PPK tidak melakukan adendum atau perubahan kontrak terhadap nomor rekening tersebut serta PPK mengetahui hal tersebut. Akibatnya penggunaan Uang muka 30% pada kegiatan tersebut tidak dapat Dipertanggungjawabkan. Adapun hal tersebut bertentangan dengan Peraturan presiden republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah, peraturan presiden republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah, dan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia Yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.</p>
<p>Saudara AZ selaku penyedia berkontrak dalam hal ini CV TAPAK ANAK BINTAN yang mana selaku direktur dalam pekerjaan terhadap paket pekerjaan sodetan Drainase penghubung dari sungai sugi menuju laut kecamatan siantan Pada kegiatan di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang perumahan Rakyat dan kawasan permukiman (puprprkp) kabupaten kepulauan Anambas tahun anggaran 2024. Dimana CV TAPAK ANAK BINTAN hanya sebagai administrasi dalam Pelaksanaan kontrak, dimana untuk kegiatan nya dilaksanakan oleh Perseorangan yaitu saudara PR hal tersebut tidak dilakukan Pengalihan kontrak/subkontrak sesuai dengan aturan. Saudara Azharry selaku direktur cv tapak anak bintan penyedia berkontrak Dalam kegiatan tersebut dijanjikan akan menerima fee sebesar 2% dan Sudah menerima sebagian dari fee 2% yaitu sebesar rp. 39.713.500,-. Pelaksanaanya uang muka 30% pada kegiatan tersebut dicairkan ke Nomor rekening yang bukan ada pada kontrak melainkan ke rekening perseorangan yang mengatasnamakan cv tapak anak bintan serta Tidak ada melakukan adendum/perubahan kontrak sehubungan Dengan perubahan nomor rekening dalam hal ini kurangnya persiapan Penyedia dalam hal pengadaan barang/jasa sehingga penyedia Berkontrak yaitu cv tapak anak bintan yang mana saudara AZ. Selaku direktur tidak melakukan tanggungjawab dimana Mengakibatkan pelaksanaan paket pekerjaan sodetan drainase Penghubung dari sungai sugi menuju laut kecamatan siantan pada Kegiatan di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang perumahan Rakyat dan kawasan permukiman (puprprkp) kabupaten kepulauan Anambas tahun anggaran 2024 tidak terealisasikan dan penggunaan Uang muka 30% pada kegiatan tersebut tidak dapat Dipertanggungjawabkan.</p>
<p>Proses penangkapan para tersangka dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas di tiga lokasi berbeda di luar Anambas:</p>
<p>. PY ditangkap di Bekasi Selatan pada 23 November 2025.</p>
<p>. AZ ditangkap di Batu Tanjungpinang pada 25 November 2025.</p>
<p>. MA diamankan di Batam pada 26 November 2025.</p>
<p>Selama Proses Penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 81 dokumen, 37 rangkaian besi, 8 buah baja moulding yang sudah dirakit, 30 buah baja moulding yang belum dirakit, 1 unit Laptop, 12 ember berwarna putih merk fosroc campuran beton, 1 drum besi berwarna putih merk fosroc campuran beton, uang tunai sebesar Rp. 248.250.000 (dua ratus empat puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).</p>
<p>“Berdasarkan hasil gelar perkara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kapolres melalui Wakapolres.</p>
<p>Kapolres melalui Wakapolres menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen jajaran Polres Kepulauan Anambas dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang berhubungan dengan keuangan negara.</p>
<p>“Kasus ini menjadi perhatian bersama. Dikarenakan Sodetan ini merupakan proyek yang seharusnya vital untuk penanganan banjir yang diharapkan masyarakat anambas, justru merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.704.049.778,00.,” ungkapnya.</p>
<p>Polres Kepulauan Anambas menyatakan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses peradilan.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/rugikan-negara-rp-2-7-miliar-polisi-tetapkan-tiga-tersangka-korupsi-sodetan-drainase/">Rugikan Negara Rp 2.7 Miliar, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Sodetan  Drainase</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/rugikan-negara-rp-2-7-miliar-polisi-tetapkan-tiga-tersangka-korupsi-sodetan-drainase/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Camat Digerebek Polisi Sedang Nyabu Di Ruang Kerjanya</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/camat-digerebek-polisi-sedang-nyabu-di-ruang-kerjanya/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/camat-digerebek-polisi-sedang-nyabu-di-ruang-kerjanya/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 11 Nov 2025 05:32:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Anambas]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Digerebek Polisi Sedang Nyabu Di Ruang Kerjanya]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=68758</guid>
		<description><![CDATA[<p>Tersangka A oknum Camat Siantan Tengah terlibat penyalahgunaan narkotika. (f.polres Anambas) BAROMETERRAKYAT. COM, ANAMBAS &#8211; <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/camat-digerebek-polisi-sedang-nyabu-di-ruang-kerjanya/" title="Camat Digerebek Polisi Sedang Nyabu Di Ruang Kerjanya" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/camat-digerebek-polisi-sedang-nyabu-di-ruang-kerjanya/">Camat Digerebek Polisi Sedang Nyabu Di Ruang Kerjanya</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Tersangka A oknum Camat Siantan Tengah terlibat penyalahgunaan narkotika.</strong></em><br />
<em><strong>(f.polres Anambas)</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYAT. COM, ANAMBAS &#8211; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang mengejutkan publik. Seorang camat aktif di wilayah Siantan Tengah berinisial A (57) ditangkap saat tengah mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.</p>
<p>Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, S.H., pada Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 23.23 WIB di Kantor Camat Siantan Tengah.</p>
<p>Saat penggerebekan, polisi mendapati A sedang menggunakan sabu bersama alat isap (bong). Dari lokasi, ditemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening dan tisu.</p>
<p>Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari E (43), warga Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap E pada Sabtu dini hari (08/11/2025) sekitar pukul 00.01 WIB di rumahnya. Dari tangan E, petugas mengamankan dua paket sabu seberat total 1,08 gram.</p>
<p>Keduanya dibawa ke RSUD Tarempa untuk pemeriksaan urine dan hasilnya menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine.</p>
<p>Tak berhenti sampai di situ, penyidik Satresnarkoba kembali menelusuri jaringan peredaran sabu tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap D (29), seorang nelayan asal Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur, pada Sabtu sore (08/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.</p>
<p>D diamankan dengan barang bukti satu paket sabu kecil dan buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi.</p>
<p>Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.</p>
<p>“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat pemerintahan dalam kasus narkotika. Namun kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, siapa pun dia. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H.</p>
<p>Menurut Kapolres, pihaknya juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu yang beredar di wilayah Kepulauan Anambas.</p>
<p>“Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegasnya.</p>
<p>Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/camat-digerebek-polisi-sedang-nyabu-di-ruang-kerjanya/">Camat Digerebek Polisi Sedang Nyabu Di Ruang Kerjanya</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/camat-digerebek-polisi-sedang-nyabu-di-ruang-kerjanya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penemuan Mayat Di Pinggir Jalan Semak-Semak  Terungkap,Ternyata Korban Dibunuh</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/penemuan-mayat-di-pinggir-jalan-semak-semak-terungkapternyata-korban-dibunuh/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/penemuan-mayat-di-pinggir-jalan-semak-semak-terungkapternyata-korban-dibunuh/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 23 Oct 2025 13:15:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Anambas]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Penemuan Mayat Di Pinggir Jalan Semak-Semak Terungkap]]></category>
		<category><![CDATA[Ternyata Korban Dibunuh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=68564</guid>
		<description><![CDATA[<p>Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H. memimpin konferensi pers pengungkapan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/penemuan-mayat-di-pinggir-jalan-semak-semak-terungkapternyata-korban-dibunuh/" title="Penemuan Mayat Di Pinggir Jalan Semak-Semak  Terungkap,Ternyata Korban Dibunuh" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/penemuan-mayat-di-pinggir-jalan-semak-semak-terungkapternyata-korban-dibunuh/">Penemuan Mayat Di Pinggir Jalan Semak-Semak  Terungkap,Ternyata Korban Dibunuh</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H. memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolres Kepulauan Anambas ,Kamis (23/10/2025)</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYAT. COM, ANAMBAS- Kepolisian Resor Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang sempat menghebohkan warga di Jalan M.H. Thamrin, Tarempa.</p>
<p>Kasus yang bermula dari penemuan jasad seorang warga yang terjadi pada hari Jumat , tanggal 17 Oktober 2025 tersebut kini telah terungkap melalui kerja cepat dan profesional tim penyidik Polres Kepulauan Anambas.</p>
<p>Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Mapolres Kepulauan Anambas pada Kamis (23/10/2025) pukul 12.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H.</p>
<p>Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, S.H., M.H., Ps. Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas, Ipda Baginda Hasibuan, Kepala kantor Imigrasi, Ferry Krisdiyanto dan sejumlah pejabat dari Kantor Imigrasi Kelas II Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas dan rekan media.</p>
<p>Dalam pemaparannya, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas yang dibantu ahli forensik digital dan Bidang Dokkes Polda Kepri.</p>
<p>“Pada hari ini kami melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Jalan M.H. Thamrin. Saat ini, kami terus mendalami proses penyelidikan untuk memastikan seluruh fakta, kronologi, dan motif di balik peristiwa tersebut,” ujar Kapolres.</p>
<p>Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, peristiwa bermula dari pertemuan antara korban dan terduga pelaku pada dini hari sekitar pukul 02.05 WIB. Keduanya sempat menuju ke area kebun yang diketahui sebagai milik korban. Di lokasi tersebut, terjadi interaksi pribadi yang kemudian berujung pada perselisihan.</p>
<p>“Dalam perjalanan pulang, keduanya terlibat cekcok dimana korban berjanji akan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku, namun tidak dipenuhi,&#8221; ucap Kapolres</p>
<p>“Karena korban tidak menepati janjinya, pelakupun emosi, dimana pelaku kemudian memukul korban secara spontan, memiting lehernya sebanyak dua kali, dan mencekik hingga korban meninggal dunia,&#8221; jelas Kapolres</p>
<p>Perbuatan tersebut, sambung Kapolres dilakukan secara spontan akibat pelaku emosi.</p>
<p>Melalui rangkaian penyelidikan, pemeriksaan digital forensik, serta informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial ASPM (20) tahun.</p>
<p>Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban, satu unit sepeda motor, satu unit sepeda listrik serta dua unit telepon genggam.</p>
<p>“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tegas Kapolres.</p>
<p>Kapolres menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen jajaran Polres Kepulauan Anambas dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.</p>
<p>“Kasus ini menjadi perhatian bersama. Kami bekerja siang dan malam, memanfaatkan dukungan teknologi serta informasi dari masyarakat, sehingga pelaku dapat segera diamankan,” ungkapnya.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/penemuan-mayat-di-pinggir-jalan-semak-semak-terungkapternyata-korban-dibunuh/">Penemuan Mayat Di Pinggir Jalan Semak-Semak  Terungkap,Ternyata Korban Dibunuh</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/penemuan-mayat-di-pinggir-jalan-semak-semak-terungkapternyata-korban-dibunuh/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
