<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kriminal | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/category/kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 19 Oct 2026 10:47:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.30</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Kriminal | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Miliki  0,62 Gram  Sabu,Oknum P3K  Anambas  Diringkus Polisi</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/miliki-062-gram-sabuoknum-p3k-anambas-diringkus-polisi/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/miliki-062-gram-sabuoknum-p3k-anambas-diringkus-polisi/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 09 Oct 2026 04:24:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Anambas]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[62 Gram Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Miliki 0]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum P3K Anambas Diringkus Polisi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=70870</guid>
		<description><![CDATA[<p>H oknum P3K diduga pemilik Narkotika jenis sabu seberat 0,62 Gram BR.ANAMBAS — Seorang pria <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/miliki-062-gram-sabuoknum-p3k-anambas-diringkus-polisi/" title="Miliki  0,62 Gram  Sabu,Oknum P3K  Anambas  Diringkus Polisi" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/miliki-062-gram-sabuoknum-p3k-anambas-diringkus-polisi/">Miliki  0,62 Gram  Sabu,Oknum P3K  Anambas  Diringkus Polisi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>H oknum P3K diduga pemilik Narkotika jenis sabu seberat 0,62 Gram</strong></em></p>
<p>BR.ANAMBAS — Seorang pria berinisial H yang bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu di Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.</p>
<p>Dari tangan diduga pelaku, polisi mengamankan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,62 gram.</p>
<p>H diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas pada Rabu (7/10), sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Kute Siantan.</p>
<p>Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Iptu Kristian, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kute Siantan.</p>
<p>“Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi dan mengamankan H. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,62 gram,” ujar Iptu Kristian, Kamis (8/10).</p>
<p>Selain mengamankan barang yang diduga narkotika jenis sabu, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap diduga pelaku. Hasil pemeriksaan di RSUD Tarempa menunjukkan urine H positif amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).</p>
<p>Petugas turut mengamankan satu set alat hisap atau bong, pipet kecil, pipa kaca, gunting, tiga korek api, satu unit telepon seluler serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.</p>
<p>H bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas.</p>
<p>“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan berani memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” kata Misbachul Munir.</p>
<p>Penyidik Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara.</p>
<p>Diduga pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/miliki-062-gram-sabuoknum-p3k-anambas-diringkus-polisi/">Miliki  0,62 Gram  Sabu,Oknum P3K  Anambas  Diringkus Polisi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/miliki-062-gram-sabuoknum-p3k-anambas-diringkus-polisi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Polisi Buru Dua Pelaku Pembacokan Penjaga Keramba</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/polisi-buru-dua-pelaku-pembacokan-penjaga-keramba/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/polisi-buru-dua-pelaku-pembacokan-penjaga-keramba/#respond</comments>
		<pubDate>Sun, 27 Sep 2026 01:08:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Anambas]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi Buru Dua Pelaku Pembacokan Penjaga Keramba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=70804</guid>
		<description><![CDATA[<p>Personel Satreskrim bersama Satpolairud Polres Anambas melakukan pemeriksaan dan identifikasi tempat kejadian perkara (TKP), Rabu <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/polisi-buru-dua-pelaku-pembacokan-penjaga-keramba/" title="Polisi Buru Dua Pelaku Pembacokan Penjaga Keramba" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/polisi-buru-dua-pelaku-pembacokan-penjaga-keramba/">Polisi Buru Dua Pelaku Pembacokan Penjaga Keramba</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Personel Satreskrim bersama Satpolairud Polres Anambas melakukan pemeriksaan dan identifikasi tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (23/9)</strong></em><br />
<em><strong>(fpolresanambas)</strong></em></p>
<p>BR.ANAMBAS— Seorang penjaga keramba ikan di Desa Air Sena, Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, menjadi korban pembacokan setelah berupaya menggagalkan dugaan pencurian ikan.</p>
<p>Peristiwa itu terjadi pada Selasa (22/9) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat kejadian, korban JL (42) tengah seorang diri menjaga keramba milik salah satu pengusaha ikan berinisial DD.</p>
<p>Malam itu, hujan turun cukup deras. Kondisi di sekitar lokasi juga gelap karena terjadi pemadaman listrik.</p>
<p>Di tengah situasi tersebut, korban JL mendengar suara pompong mendekati keramba.<br />
Ia kemudian melihat dua orang tak dikenal berada di atas pompong. Keduanya diduga mengenakan sebo sehingga wajah mereka tidak terlihat jelas.</p>
<p>Salah seorang kemudian naik ke keramba, sementara rekannya tetap berada di atas pompong.</p>
<p>Melihat hal tersebut, korban JL berusaha menghentikan orang tersebut karena menduga hendak mengambil ikan yang berada di dalam keramba. Upaya korban berujung pada perkelahian.</p>
<p>Dalam perkelahian itu, orang yang diduga masuk ke keramba kemudian mengeluarkan parang dan menyerang JL beberapa kali. Korban mengalami luka pada bagian kepala, lengan, dan belakang tubuh.</p>
<p>Setelah kejadian, kedua orang tersebut meninggalkan lokasi menggunakan pompong dan bergerak ke arah Desa Air Asuk.</p>
<p>Polres Kepulauan Anambas kemudian melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut.</p>
<p>Pada Rabu (23/9), sekitar pukul 09.00 WIB, personel Satreskrim bersama Satpolairud mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan dan identifikasi tempat kejadian perkara (TKP).</p>
<p>Petugas juga mengumpulkan bahan keterangan dari korban dan pihak terkait serta memeriksa kondisi di sekitar lokasi guna mendukung proses penyelidikan.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas IPTU Yudi Satriawan, S.H., turut dalam pemeriksaan TKP bersama personel Satreskrim dan Satpolairud.</p>
<p>Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas IPTU Yudi Satriawan, S.H., mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan dan menelusuri informasi terkait dua orang yang diduga terlibat.</p>
<p>Hingga kini, identitas dua orang yang diduga terlibat belum diketahui. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga melakukan penyerangan sekaligus mendalami dugaan tindak pidana percobaan pencurian dan/atau penganiayaan.</p>
<p>Penyidik juga menelusuri informasi mengenai pompong yang digunakan kedua orang tersebut, termasuk arah pergerakannya setelah meninggalkan lokasi.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/polisi-buru-dua-pelaku-pembacokan-penjaga-keramba/">Polisi Buru Dua Pelaku Pembacokan Penjaga Keramba</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/polisi-buru-dua-pelaku-pembacokan-penjaga-keramba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pria Ditemukan Meninggal Di Rumahnya, Polisi Periksa Saksi Dan Amankan Lokasi</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/pria-ditemukan-meninggal-di-rumahnya-polisi-periksa-saksi-dan-amankan-lokasi/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/pria-ditemukan-meninggal-di-rumahnya-polisi-periksa-saksi-dan-amankan-lokasi/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Sep 2026 04:59:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Anambas]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi Periksa Saksi Dan Amankan Lokasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pria Ditemukan Meninggal Di Rumahnya]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=70756</guid>
		<description><![CDATA[<p>Petugas Polsek Jemaja saat mengevakuasi mayat S yang ditemukan warga meninggal dunia di rumahnya,Minggu (20/9) <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/pria-ditemukan-meninggal-di-rumahnya-polisi-periksa-saksi-dan-amankan-lokasi/" title="Pria Ditemukan Meninggal Di Rumahnya, Polisi Periksa Saksi Dan Amankan Lokasi" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/pria-ditemukan-meninggal-di-rumahnya-polisi-periksa-saksi-dan-amankan-lokasi/">Pria Ditemukan Meninggal Di Rumahnya, Polisi Periksa Saksi Dan Amankan Lokasi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Petugas Polsek Jemaja saat mengevakuasi mayat S yang ditemukan warga meninggal dunia di rumahnya,Minggu (20/9) kemarin.</strong></em></p>
<p>BR.ANAMBAS —<br />
Seorang pria berinisial S (44) warga Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya. Minggu (20/9).</p>
<p>Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 07.00 WIB. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan awal.</p>
<p>Kapolsek Jemaja, IPTU Sutomo menyampaikan, korban merupakan laki-laki berusia 44 tahun. Identitas lengkap korban dan lokasi kejadian tidak dipublikasikan untuk menjaga privasi keluarga.</p>
<p>IPTU Sutomo menjelaskan, berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat terlibat perselisihan dengan istrinya. Setelah itu, istrinya meninggalkan rumah untuk menemui keluarga.</p>
<p>&#8220;Tak lama berselang, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam rumah. Pihak keluarga kemudian meminta bantuan warga hingga peristiwa tersebut dilaporkan kepada kepolisian,&#8221; ujar Kapolsek.</p>
<p>Personel Polsek Jemaja usai meminta keterangan sejumlah saksi, selanjutnya membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis.</p>
<p>Kapolsek IPTU Sutomo menambahkan, dari pemeriksaan awal ditemukan sejumlah tanda pada tubuh korban. Namun, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan mencocokkannya dengan keterangan saksi untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh.</p>
<p>&#8220;Kami memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur. Keterangan para saksi dan hasil pemeriksaan medis menjadi bagian penting untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh,&#8221; ujar Kapolsek</p>
<p>Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Misbachul Munir, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan humanis.</p>
<p>Polisi menyebut keluarga korban telah menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menyatakan tidak akan menuntut pihak mana pun di kemudian hari.</p>
<p>Korban selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan sesuai keputusan keluarga.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/pria-ditemukan-meninggal-di-rumahnya-polisi-periksa-saksi-dan-amankan-lokasi/">Pria Ditemukan Meninggal Di Rumahnya, Polisi Periksa Saksi Dan Amankan Lokasi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/pria-ditemukan-meninggal-di-rumahnya-polisi-periksa-saksi-dan-amankan-lokasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kakek Usia 69 Tahun Hamili Anak Dibawah Umur,Terungkap Setelah Korban Melahirkan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kakek-usia-69-tahun-hamili-anak-dibawah-umurterungkap-setelah-korban-melahirkan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kakek-usia-69-tahun-hamili-anak-dibawah-umurterungkap-setelah-korban-melahirkan/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2026 06:30:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Anambas]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kakek Usia 69 Tahun Hamili Anak Dibawah Umur]]></category>
		<category><![CDATA[Terungkap Setelah Korban Melahirkan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=70611</guid>
		<description><![CDATA[<p>BR.ANAMBAS &#8211; Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kakek-usia-69-tahun-hamili-anak-dibawah-umurterungkap-setelah-korban-melahirkan/" title="Kakek Usia 69 Tahun Hamili Anak Dibawah Umur,Terungkap Setelah Korban Melahirkan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kakek-usia-69-tahun-hamili-anak-dibawah-umurterungkap-setelah-korban-melahirkan/">Kakek Usia 69 Tahun Hamili Anak Dibawah Umur,Terungkap Setelah Korban Melahirkan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BR.ANAMBAS &#8211; Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, terungkap setelah korban melahirkan dan ditanya ibunya mengenai ayah dari anak yang dilahirkannya. Polisi kemudian menangkap seorang pria berusia 69 tahun yang diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.</p>
<p>Pria berinisial R alias D (69) itu ditangkap penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas di kediamannya di Kecamatan Siantan Utara, Selasa (01/09/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.</p>
<p>Kasus tersebut dilaporkan pada Sabtu (29/8/2026), setelah dugaan tindak pidana yang terjadi hampir setahun sebelumnya terungkap.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Yudi Satriawan, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.</p>
<p>“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi, mengamankan barang bukti, hingga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Yudi.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan persetubuhan terjadi pada September 2024.</p>
<p>Peristiwa tersebut baru diketahui keluarga setelah korban melahirkan. Ibu korban kemudian menanyakan kepada anaknya mengenai siapa ayah dari anak yang dilahirkannya.</p>
<p>Dari keterangan korban, dugaan persetubuhan tersebut mengarah kepada R alias D. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga perkara tersebut dilaporkan secara resmi pada 29 Agustus 2026.</p>
<p>Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, peristiwa bermula ketika korban hendak pergi bermain bersama teman-temannya.</p>
<p>Saat melewati depan rumah R, korban dipanggil oleh R. Korban kemudian menghampiri R yang saat itu berada di depan rumah.</p>
<p>R diduga menarik tangan korban dan membawanya masuk ke dalam rumah. Setelah berada di dalam, pintu rumah ditutup.</p>
<p>Korban kemudian diarahkan naik ke bagian atas rumah. Di tempat tersebut, R diduga meminta korban membuka pakaian.</p>
<p>Korban sempat menolak dan menaikkan kembali pakaiannya. Namun, menurut keterangan korban kepada penyidik, R kemudian membuka pakaian korban secara paksa dan melakukan persetubuhan.</p>
<p>Setelah kejadian, R diduga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun. R juga disebut memberikan uang Rp30 ribu kepada korban dengan alasan untuk jajan, sebelum korban meninggalkan rumah dan kembali bermain.</p>
<p>Setelah laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.</p>
<p>R kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 1 September 2026.</p>
<p>Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, polisi menangkap R di kediamannya, R selanjutnya dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.</p>
<p>Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara.</p>
<p>Penyidik menjerat R dengan Pasal 473 Ayat (4) juncto Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p>“Perkara ini masih diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga melakukan percepatan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Yudi.</p>
<p>Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., mengimbau seluruh orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta perlindungan terhadap anak.</p>
<p>Kapolres juga meminta masyarakat tidak menutup-nutupi apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.</p>
<p>“Anak-anak harus mendapatkan perlindungan dari lingkungan terdekatnya. Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani dan dicegah agar tidak terulang,” tegasnya.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kakek-usia-69-tahun-hamili-anak-dibawah-umurterungkap-setelah-korban-melahirkan/">Kakek Usia 69 Tahun Hamili Anak Dibawah Umur,Terungkap Setelah Korban Melahirkan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kakek-usia-69-tahun-hamili-anak-dibawah-umurterungkap-setelah-korban-melahirkan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Geger Pemancing Temukan  Potongan Tubuh Pria  Mengapung di Perairan Jemaja Timur</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/geger-pemancing-temukan-potongan-tubuh-pria-mengapung-di-perairan-jemaja-timur/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/geger-pemancing-temukan-potongan-tubuh-pria-mengapung-di-perairan-jemaja-timur/#respond</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Jul 2026 02:23:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Anambas]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Geger Pemancing Temukan Potongan Tubuh Pria Mengapung di Perairan Jemaja Timur]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=70369</guid>
		<description><![CDATA[<p>Tim gabungan Polri,TNI,Basarnas dan pemerintah desa serta masyarakat melakukan pencarian potongan tubuh manusia di perairan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/geger-pemancing-temukan-potongan-tubuh-pria-mengapung-di-perairan-jemaja-timur/" title="Geger Pemancing Temukan  Potongan Tubuh Pria  Mengapung di Perairan Jemaja Timur" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/geger-pemancing-temukan-potongan-tubuh-pria-mengapung-di-perairan-jemaja-timur/">Geger Pemancing Temukan  Potongan Tubuh Pria  Mengapung di Perairan Jemaja Timur</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Tim gabungan Polri,TNI,Basarnas dan pemerintah desa serta masyarakat melakukan pencarian potongan tubuh manusia di perairan Genting Pulur, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (16/7) malam.</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYAT.COM,ANAMBAS –Geger seorang pemancing warga Jemaja Anambas menemukan potongan tubuh manusia berjenis kelamin laki-laki di Perairan Genting Pulur, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (16/7) malam.</p>
<p>Atas penemuan potongan tubuh itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.</p>
<p>Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa kecepatan personel dalam merespons setiap laporan masyarakat merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur. Dalam penanganan kejadian ini, Polsek Jemaja bersinergi dengan TNI, Basarnas, pemerintah desa, serta masyarakat untuk memastikan proses pencarian dan penyelidikan berjalan optimal,&#8221; ujar Kapolres.</p>
<p>Setelah menerima laporan dari masyarakat melalui Bhabinkamtibmas, personel Polsek Jemaja langsung bergerak menuju lokasi bersama unsur TNI dan Basarnas untuk melakukan pengecekan serta penanganan awal.</p>
<p>&#8220;Kami segera mengerahkan personel menuju lokasi bersama TNI, Basarnas, pemerintah desa, dan masyarakat untuk melakukan penyisiran. Meskipun kondisi pencarian dilakukan pada malam hari dengan jarak pandang yang terbatas, seluruh personel tetap bekerja maksimal dalam upaya menemukan korban,&#8221; ujar Kapolsek Jemaja.</p>
<p>Peristiwa bermula ketika seorang nelayan melihat benda yang semula dikiranya plastik hitam mengapung di perairan saat perjalanan pulang usai memancing. Setelah benda tersebut berputar akibat ombak, saksi menyadari bahwa benda tersebut merupakan potongan tubuh manusia berjenis kelamin laki-laki.</p>
<p>Karena kondisi potongan tubuh telah mengeluarkan bau menyengat, saksi tidak berani melakukan evakuasi dan segera melaporkan temuannya kepada warga.</p>
<p>Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada perangkat Desa Genting Pulur dan Bhabinkamtibmas. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Jemaja, Polres Kepulauan Anambas langsung berkoordinasi dengan TNI, Tim Basarnas Jemaja, pemerintah desa, serta masyarakat untuk melakukan pencarian di lokasi kejadian.</p>
<p>Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran di Perairan Genting Pulur menggunakan sarana transportasi laut. Namun hingga dini hari, potongan tubuh yang dilaporkan belum berhasil ditemukan kembali. Pencarian terkendala kondisi malam yang gelap, jarak pandang yang terbatas, serta karakteristik perairan yang dangkal.</p>
<p>Proses pencarian akan terus dilanjutkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polsek Jemaja, Polres Kepulauan Anambas, TNI, Basarnas, pemerintah desa, dan masyarakat. Sementara itu, penyelidikan juga dilakukan untuk mengungkap identitas korban serta mengetahui penyebab kejadian.</p>
<p>Sinergi TNI-Polri bersama Basarnas dan seluruh unsur terkait menjadi wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis kepada masyarakat, sehingga setiap laporan yang diterima dapat ditangani secara optimal demi menjaga keamanan dan memberikan rasa aman di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/geger-pemancing-temukan-potongan-tubuh-pria-mengapung-di-perairan-jemaja-timur/">Geger Pemancing Temukan  Potongan Tubuh Pria  Mengapung di Perairan Jemaja Timur</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/geger-pemancing-temukan-potongan-tubuh-pria-mengapung-di-perairan-jemaja-timur/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Cabuli  Murid SD Di Ruang Bekas UKS,Oknum Guru  Di Anambas Diringkus Polisi</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/cabuli-murid-sd-di-ruang-bekas-uksoknum-guru-di-anambas-diringkus-polisi/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/cabuli-murid-sd-di-ruang-bekas-uksoknum-guru-di-anambas-diringkus-polisi/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 18 Jun 2026 06:26:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Anambas]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Cabuli Murid SD Di Ruang Bekas UKS]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Guru Di Anambas Diringkus Polisi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=70189</guid>
		<description><![CDATA[<p>Tersangka FD oknum Guru SD yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. (fistmw). BAROMETERRAKYAT.COM,ANAMBAS &#8211; <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/cabuli-murid-sd-di-ruang-bekas-uksoknum-guru-di-anambas-diringkus-polisi/" title="Cabuli  Murid SD Di Ruang Bekas UKS,Oknum Guru  Di Anambas Diringkus Polisi" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/cabuli-murid-sd-di-ruang-bekas-uksoknum-guru-di-anambas-diringkus-polisi/">Cabuli  Murid SD Di Ruang Bekas UKS,Oknum Guru  Di Anambas Diringkus Polisi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Tersangka FD oknum Guru SD yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.</strong></em><br />
<em><strong>(fistmw).</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYAT.COM,ANAMBAS &#8211; FD (28)<br />
Seorang oknum guru honorer sekolah dasar<br />
diringkus Polisi diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri, berinisial SA (12).</p>
<p>Pelaku melakukan aksi bejatnya didalam ruangan bekas Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di salah satu SD negeri di Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas.</p>
<p>Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sutmuko membenarkan penangkapan tersebut.<br />
FD ditangkap di kediamannya, Rabu (17/6) sore sekitar pukul 16.00 WIB.</p>
<p>&#8220;Pelaku sudah kami amankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,&#8221; ujar Kasat Reskrim.</p>
<p>Peristiwa asusila ini terjadi berawal saat momen kegiatan ekstrakurikuler latihan bernyanyi dan menari di luar jam belajar efektif,dilakukan sebanyak dua kali.</p>
<p>Pertama (Sabtu, 23 Mei 2026), sekitar pukul 08.00 WIB, korban SA (12) datang ke sekolah untuk latihan bernyanyi bersama pelaku. Sesampainya di lokasi, FD diduga menggiring korban ke dalam bekas ruang UKS tersebut.</p>
<p>&#8220;Saat itu korban diminta berbaring di atas matras dan menutup mata sebelum pelaku melancarkan aksi bejatnya. Usai kejadian, FD mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapa pun,&#8221; terang Kasat Reskrim</p>
<p>Kejadian Kedua, (Senin, 01 Juni 2026), sekitar pukul 10.00 WIB, korban SA (12) kembali ke sekolah untuk latihan menari persiapan acara perpisahan. Namun, latihan tersebut batal. Saat hendak pulang, FD diduga kembali membujuk korban masuk ke dalam bekas ruang UKS tersebut dan mengulangi perbuatan serupa.</p>
<p>Terbongkarnya kasus ini setelah keluarga korban merasa curiga dengan perubahan psikologis anak mereka.<br />
Ibu korban, NY (40), kemudian membuat laporan ke Mapolres Kepulauan Anambas pada Senin (15/6)</p>
<p>Polisi mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, termasuk kaus, celana jeans, sweater, serta pakaian dalam.</p>
<p>Atas perbuatannya, FD dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/cabuli-murid-sd-di-ruang-bekas-uksoknum-guru-di-anambas-diringkus-polisi/">Cabuli  Murid SD Di Ruang Bekas UKS,Oknum Guru  Di Anambas Diringkus Polisi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/cabuli-murid-sd-di-ruang-bekas-uksoknum-guru-di-anambas-diringkus-polisi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>SMSI Bintan Minta   Oknum Guru Cabul  Dihukum Seberat-Beratnya</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/smsi-bintan-minta-oknum-guru-cabul-dihukum-seberat-beratnya/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/smsi-bintan-minta-oknum-guru-cabul-dihukum-seberat-beratnya/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 02:36:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[SMSI Bintan Minta Oknum Guru Cabul Dihukum Seberat-Beratnya]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=70010</guid>
		<description><![CDATA[<p>Ilustrasi kasus pencabulan BAROMETERRAKYAT.COM,BINTAN-Diketahui bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil menangkap seorang oknum <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/smsi-bintan-minta-oknum-guru-cabul-dihukum-seberat-beratnya/" title="SMSI Bintan Minta   Oknum Guru Cabul  Dihukum Seberat-Beratnya" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/smsi-bintan-minta-oknum-guru-cabul-dihukum-seberat-beratnya/">SMSI Bintan Minta   Oknum Guru Cabul  Dihukum Seberat-Beratnya</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Ilustrasi kasus pencabulan</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYAT.COM,BINTAN-Diketahui bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil menangkap seorang oknum guru olahraga berinisial MRS (26) yang berstatus Pegawai Pemerintah di Kabupaten Bintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).</p>
<p>MRS diduga kuat melakukan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap siswinya sendiri yang masih di bawah umur</p>
<p>Penangkapan itu dilakukan personel Unit IV Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan bersama tim opsnal, Senin (18/5) sore lalu.</p>
<p>Pelaku diamankan di rumah orang tuanya yang berada di Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan.</p>
<p>Dari informasi yang dihimpun, dugaan tindakan kekerasan seksual itu sudah terjadi sejak Januari 2026, bahkan pelaku melancarkan aksinya bejatnya di sebuah rumah kontrakan di Desa Bintan Buyu. sementara korban merupakan siswi di sekolah tempat tersangka mengajar.</p>
<p>Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bintan pada Maret 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan MRS sebagai tersangka.</p>
<p>Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian, termasuk pakaian dalam.<br />
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bintan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bintan IPDA Horas Purba mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan serta komunikasi dengan anak. Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.</p>
<p>“Diharapkan kepada orang tua tingkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak. Jangan mudah percaya sekalipun pada orang dekat, serta berani melapor jika mengetahui atau mengalami kasus tindak pidana kepada pihak kepolisian terdekat,” ujarnya.</p>
<p>Ketua SMSI Bintan Arianto P mengecam oknum guru cabul dan meminta Dinas terkait memecat oknum Guru cabul tersebut setelah di tetapkan oleh Kepolisian menjadi tersangka, agar penegak hukum dapat menjerat nya dengan pasal berlapis dan menghukumnya seberat beratnya.</p>
<p>Ia menyebutkan,<br />
jika terbukti perbuatan itu dilakukan, sudah jelas pidananya dan acaman kuhumannya pun sudah dipastikan berat karena menyangkut undang undang perlindungan perempuan dan anak,&#8221;tutupnya.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/smsi-bintan-minta-oknum-guru-cabul-dihukum-seberat-beratnya/">SMSI Bintan Minta   Oknum Guru Cabul  Dihukum Seberat-Beratnya</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/smsi-bintan-minta-oknum-guru-cabul-dihukum-seberat-beratnya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>JarNas Anti-TPPO Soroti Lonjakan TPPO 2025, Media Sosial dan Keluarga Jadi Jalur Rekrutmen</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/jarnas-anti-tppo-soroti-lonjakan-tppo-2025-media-sosial-dan-keluarga-jadi-jalur-rekrutmen/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/jarnas-anti-tppo-soroti-lonjakan-tppo-2025-media-sosial-dan-keluarga-jadi-jalur-rekrutmen/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 13 Feb 2026 06:57:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[JarNas Anti-TPPO Soroti Lonjakan TPPO 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Media Sosial dan Keluarga Jadi Jalur Rekrutmen]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=69484</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM,JAKARTA – Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti-TPPO) mempublikasikan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/jarnas-anti-tppo-soroti-lonjakan-tppo-2025-media-sosial-dan-keluarga-jadi-jalur-rekrutmen/" title="JarNas Anti-TPPO Soroti Lonjakan TPPO 2025, Media Sosial dan Keluarga Jadi Jalur Rekrutmen" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/jarnas-anti-tppo-soroti-lonjakan-tppo-2025-media-sosial-dan-keluarga-jadi-jalur-rekrutmen/">JarNas Anti-TPPO Soroti Lonjakan TPPO 2025, Media Sosial dan Keluarga Jadi Jalur Rekrutmen</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM,JAKARTA – Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti-TPPO) mempublikasikan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 dalam sebuah kegiatan yang digelar di Rumah Yayasan, Jakarta, Kamis (12/2/2026). </p>
<p>Laporan ini memotret dinamika dan tren perdagangan orang di Indonesia sepanjang 2025 berdasarkan kompilasi data dari 18 lembaga mitra, dengan total 224 kasus yang berhasil dihimpun.</p>
<p>Acara diawali dengan doa yang dipimpin Suster Kristina, kemudian dilanjutkan sambutan Ketua Umum JarNas Anti-TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. </p>
<p>Ia menegaskan bahwa praktik perdagangan orang masih menjadi ancaman serius yang memerlukan respons kolektif dan terintegrasi.</p>
<p>Menurut Rahayu, penguatan sinergi antara organisasi masyarakat sipil, aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait menjadi kunci dalam memperkuat strategi pencegahan, penindakan, hingga pemulihan korban.</p>
<p>Paparan utama CATAHU 2025 disampaikan Ketua Harian JarNas Anti-TPPO, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, yang juga menjabat sebagai Penasehat SMSI Pusat. </p>
<p>Ia membeberkan sejumlah temuan krusial sepanjang tahun lalu.</p>
<p>Dari total 224 kasus yang tercatat, laporan menunjukkan fakta memprihatinkan: 32,1 persen pelaku merupakan bagian dari keluarga korban sendiri. </p>
<p>Sementara itu, 27,2 persen korban direkrut melalui platform media sosial, menandakan semakin masifnya eksploitasi berbasis digital.</p>
<p>Dilihat dari kelompok usia, korban didominasi rentang 24 hingga 28 tahun, yakni sebesar 52,5 persen. </p>
<p>Kelompok usia produktif ini dinilai rentan terhadap bujuk rayu tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi.</p>
<p>Romo Paschal juga menguraikan pola kejahatan yang berkembang, mulai dari penipuan lowongan kerja, eksploitasi sebagai operator judi daring dan pelaku penipuan online (scamming), hingga pengiriman pekerja migran melalui jalur non-prosedural. </p>
<p>Di sektor perkebunan sawit, jalur ilegal kerap dipilih karena biaya lebih murah, sekitar Rp2,5 juta per kepala keluarga, dibandingkan prosedur resmi yang mencapai Rp3 juta per orang.</p>
<p>Dalam aspek penanganan perkara, sekitar 30,2 persen kasus ditangani oleh otoritas setempat dan 23,3 persen dilaporkan ke kepolisian. </p>
<p>Meski demikian, pemenuhan hak korban masih jauh dari harapan. </p>
<p>Data menunjukkan hanya 2,3 persen korban yang memperoleh restitusi atau ganti rugi dari pelaku.</p>
<p>Sebagai langkah ke depan, JarNas Anti-TPPO merekomendasikan sejumlah agenda strategis untuk 2026. </p>
<p>Di antaranya reformasi sistem peradilan dan revisi Undang-Undang TPPO, penerapan digitalisasi dalam penegakan hukum, perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), pembekuan aset pelaku, serta penguatan Mekanisme Rujukan Nasional dan optimalisasi dana pemulihan korban.</p>
<p>Kegiatan peluncuran laporan turut dihadiri para pembina JarNas, Firdaus dan Sylvana Apituley, serta perwakilan kementerian dan lembaga, seperti Desy Andriani (Kementerian PPPA), Rachmat Koesnadi (Kementerian Sosial), Supriadi (PPATK), Dyan Herdiyanto (Kementerian Ketenagakerjaan), Berry ST SIK MH dan Achmad Haris Sanjaya (Bareskrim Polri), serta Yuldi Yusman selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi.</p>
<p>JarNas Anti-TPPO menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus, memperkuat advokasi kebijakan, serta membangun kolaborasi lintas sektor guna memutus mata rantai perdagangan orang di Indonesia.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/jarnas-anti-tppo-soroti-lonjakan-tppo-2025-media-sosial-dan-keluarga-jadi-jalur-rekrutmen/">JarNas Anti-TPPO Soroti Lonjakan TPPO 2025, Media Sosial dan Keluarga Jadi Jalur Rekrutmen</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/jarnas-anti-tppo-soroti-lonjakan-tppo-2025-media-sosial-dan-keluarga-jadi-jalur-rekrutmen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Polda Kepri Ungkap Kasus Mafia Tanah Di Pulau Rempang</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/polda-kepri-ungkap-kasus-mafia-tanah-di-pulau-rempang/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/polda-kepri-ungkap-kasus-mafia-tanah-di-pulau-rempang/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 06:58:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Kepri Ungkap Kasus Mafia Tanah Di Pulau Rempang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=69454</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM,BATAM— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertanahan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/polda-kepri-ungkap-kasus-mafia-tanah-di-pulau-rempang/" title="Polda Kepri Ungkap Kasus Mafia Tanah Di Pulau Rempang" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/polda-kepri-ungkap-kasus-mafia-tanah-di-pulau-rempang/">Polda Kepri Ungkap Kasus Mafia Tanah Di Pulau Rempang</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM,BATAM— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertanahan yang melibatkan tersangka berinisial BY (62 tahun), seorang wiraswasta sekaligus Direktur Utama PT. A.E., yang diduga secara melawan hukum menguasai dan menggunakan lahan milik BP Batam di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, dengan luas mencapai ±175,39 hektare.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., pada saat Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri. Kamis (5/2).</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tanggal 15 September 2023, dan telah melalui serangkaian proses penyidikan hingga dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 26 Januari 2026. Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026.</p>
<p>Dikesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh instansi berwenang, dan saat ini seluruh aspek hukum terkait masih menjadi materi pembuktian di persidangan.</p>
<p>“Berdasarkan hasil penyelidikan, total luas tanah yang dilaporkan dikuasai secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu mencapai sekitar ±732 hektare. Dari total tersebut, baru terungkap seluas ±175,39 hektare yang dikuasai oleh tersangka BY selaku Direktur Utama PT. A.E. Adapun sisa lahan lainnya masih dalam proses pendalaman penyelidikan oleh Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun korporasi lain,” jelas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.</p>
<p>Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa meskipun izin telah dicabut dan telah menerima surat pemberitahuan serta perintah bongkar dari BP Batam, PT. A.E. masih melakukan aktivitas pemanfaatan lahan secara melawan hukum. Padahal berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut telah resmi menjadi Area Penggunaan Lain (APL) di bawah kewenangan BP Batam</p>
<p>“Meskipun izin telah dicabut dan telah menerima surat pemberitahuan serta perintah bongkar dari BP Batam, PT. A.E. diduga masih melakukan aktivitas pemanfaatan lahan tersebut meskipun izin telah dicabut, yang saat ini menjadi pokok perkara dalam proses hukum. Padahal berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut telah resmi menjadi Area Penggunaan Lain (APL) di bawah kewenangan BP Batam,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.</p>
<p>Dalam perkara ini, penyidik mengamankan berbagai dokumen legal yang menunjukkan aktivitas dan izin usaha PT. A.E., serta surat-surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepri, dan BP Batam. Total terdapat 23 jenis barang bukti yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.</p>
<p>Tersangka BY dijerat dengan dua pasal, yaitu, Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar dan Pasal 167 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.</p>
<p>“Setelah dilakukan tahap II, tersangka BY diserahkan ke Rutan Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepri,” tegas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.</p>
<p>Akibat perbuatan tersangka, BP Batam tidak dapat mengelola lahan seluas ±175,39 hektare, yang merupakan bagian dari wilayah strategis pengembangan kawasan Rempang.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/polda-kepri-ungkap-kasus-mafia-tanah-di-pulau-rempang/">Polda Kepri Ungkap Kasus Mafia Tanah Di Pulau Rempang</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/polda-kepri-ungkap-kasus-mafia-tanah-di-pulau-rempang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengiriman CPMI Ilegal Dari Batam Ke Malaysia Digagalkan,Dua Pelaku Ditangkap Dalam Pelarian Di Lombok Barat NTB</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/pengiriman-cpmi-ilegal-dari-batam-ke-malaysia-digagalkandua-pelaku-ditangkap-dalam-pelarian-di-lombok-barat-ntb/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/pengiriman-cpmi-ilegal-dari-batam-ke-malaysia-digagalkandua-pelaku-ditangkap-dalam-pelarian-di-lombok-barat-ntb/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Feb 2026 09:25:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dua Pelaku Ditangkap Dalam Pelarian Di Lombok Barat NTB]]></category>
		<category><![CDATA[Pengiriman CPMI Ilegal Dari Batam Ke Malaysia Digagalkan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=69421</guid>
		<description><![CDATA[<p>Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diamankan Polda Kepri (f.istw) BAROMETERRAKYAT.COM,BATAM &#8211; Direktorat <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/pengiriman-cpmi-ilegal-dari-batam-ke-malaysia-digagalkandua-pelaku-ditangkap-dalam-pelarian-di-lombok-barat-ntb/" title="Pengiriman CPMI Ilegal Dari Batam Ke Malaysia Digagalkan,Dua Pelaku Ditangkap Dalam Pelarian Di Lombok Barat NTB" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/pengiriman-cpmi-ilegal-dari-batam-ke-malaysia-digagalkandua-pelaku-ditangkap-dalam-pelarian-di-lombok-barat-ntb/">Pengiriman CPMI Ilegal Dari Batam Ke Malaysia Digagalkan,Dua Pelaku Ditangkap Dalam Pelarian Di Lombok Barat NTB</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diamankan Polda Kepri</strong></em><br />
<em><strong>(f.istw)</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYAT.COM,BATAM &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengungkap kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam. Selasa(3/2)</p>
<p>Kasus ini terungkap berawal dari informasi adanya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui Pelabuhan Batam Centre. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai CPMI nonprosedural, masing-masing berinisial N.A. dan J.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa proses pengurusan keberangkatan CPMI ilegal tersebut dilakukan oleh dua orang terduga pelaku berinisial I dan YK.Selanjutnya, korban beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>Dalam pengembangan perkara, pada Kamis, 29 Januari 2026, penyidik memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kemudian melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB.</p>
<p>Setelah dilakukan profiling dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku berinisial I dan YK pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WITA. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Lombok Barat sebelum dibawa ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi para tersangka adalah memberangkatkan CPMI ilegal untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dengan biaya keberangkatan ditanggung oleh sponsor, yang kemudian diganti melalui pemotongan gaji korban setelah bekerja di luar negeri.</p>
<p>Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua buah paspor, dua unit telepon genggam, tiket kapal internasional Batam–Malaysia, boarding pass kapal dan pesawat, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi pengurusan keberangkatan CPMI ilegal.</p>
<p>Penyidik menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.</p>
<p>Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang serta melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia dari praktik pengiriman nonprosedural yang berpotensi membahayakan keselamatan dan hak-hak korban.</p>
<p>“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat dengan iming-iming bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa Polda Kepri berkomitmen menindak setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan TPPO dan PMI nonprosedural,” tegas Kabidhumas Polda Kepri.</p>
<p>Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri secara nonprosedural serta selalu menempuh jalur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang maupun pengiriman PMI nonprosedural. Saring sebelum sharing, dan bersama cegah TPPO.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/pengiriman-cpmi-ilegal-dari-batam-ke-malaysia-digagalkandua-pelaku-ditangkap-dalam-pelarian-di-lombok-barat-ntb/">Pengiriman CPMI Ilegal Dari Batam Ke Malaysia Digagalkan,Dua Pelaku Ditangkap Dalam Pelarian Di Lombok Barat NTB</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/pengiriman-cpmi-ilegal-dari-batam-ke-malaysia-digagalkandua-pelaku-ditangkap-dalam-pelarian-di-lombok-barat-ntb/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
