<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 18 Jul 2026 02:23:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Hukum | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Geger Pemancing Temukan  Potongan Tubuh Pria  Mengapung di Perairan Jemaja Timur</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/geger-pemancing-temukan-potongan-tubuh-pria-mengapung-di-perairan-jemaja-timur/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/geger-pemancing-temukan-potongan-tubuh-pria-mengapung-di-perairan-jemaja-timur/#respond</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Jul 2026 02:23:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Anambas]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Geger Pemancing Temukan Potongan Tubuh Pria Mengapung di Perairan Jemaja Timur]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=70369</guid>
		<description><![CDATA[<p>Tim gabungan Polri,TNI,Basarnas dan pemerintah desa serta masyarakat melakukan pencarian potongan tubuh manusia di perairan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/geger-pemancing-temukan-potongan-tubuh-pria-mengapung-di-perairan-jemaja-timur/" title="Geger Pemancing Temukan  Potongan Tubuh Pria  Mengapung di Perairan Jemaja Timur" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/geger-pemancing-temukan-potongan-tubuh-pria-mengapung-di-perairan-jemaja-timur/">Geger Pemancing Temukan  Potongan Tubuh Pria  Mengapung di Perairan Jemaja Timur</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Tim gabungan Polri,TNI,Basarnas dan pemerintah desa serta masyarakat melakukan pencarian potongan tubuh manusia di perairan Genting Pulur, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (16/7) malam.</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYAT.COM,ANAMBAS –Geger seorang pemancing warga Jemaja Anambas menemukan potongan tubuh manusia berjenis kelamin laki-laki di Perairan Genting Pulur, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (16/7) malam.</p>
<p>Atas penemuan potongan tubuh itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.</p>
<p>Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa kecepatan personel dalam merespons setiap laporan masyarakat merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur. Dalam penanganan kejadian ini, Polsek Jemaja bersinergi dengan TNI, Basarnas, pemerintah desa, serta masyarakat untuk memastikan proses pencarian dan penyelidikan berjalan optimal,&#8221; ujar Kapolres.</p>
<p>Setelah menerima laporan dari masyarakat melalui Bhabinkamtibmas, personel Polsek Jemaja langsung bergerak menuju lokasi bersama unsur TNI dan Basarnas untuk melakukan pengecekan serta penanganan awal.</p>
<p>&#8220;Kami segera mengerahkan personel menuju lokasi bersama TNI, Basarnas, pemerintah desa, dan masyarakat untuk melakukan penyisiran. Meskipun kondisi pencarian dilakukan pada malam hari dengan jarak pandang yang terbatas, seluruh personel tetap bekerja maksimal dalam upaya menemukan korban,&#8221; ujar Kapolsek Jemaja.</p>
<p>Peristiwa bermula ketika seorang nelayan melihat benda yang semula dikiranya plastik hitam mengapung di perairan saat perjalanan pulang usai memancing. Setelah benda tersebut berputar akibat ombak, saksi menyadari bahwa benda tersebut merupakan potongan tubuh manusia berjenis kelamin laki-laki.</p>
<p>Karena kondisi potongan tubuh telah mengeluarkan bau menyengat, saksi tidak berani melakukan evakuasi dan segera melaporkan temuannya kepada warga.</p>
<p>Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada perangkat Desa Genting Pulur dan Bhabinkamtibmas. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Jemaja, Polres Kepulauan Anambas langsung berkoordinasi dengan TNI, Tim Basarnas Jemaja, pemerintah desa, serta masyarakat untuk melakukan pencarian di lokasi kejadian.</p>
<p>Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran di Perairan Genting Pulur menggunakan sarana transportasi laut. Namun hingga dini hari, potongan tubuh yang dilaporkan belum berhasil ditemukan kembali. Pencarian terkendala kondisi malam yang gelap, jarak pandang yang terbatas, serta karakteristik perairan yang dangkal.</p>
<p>Proses pencarian akan terus dilanjutkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polsek Jemaja, Polres Kepulauan Anambas, TNI, Basarnas, pemerintah desa, dan masyarakat. Sementara itu, penyelidikan juga dilakukan untuk mengungkap identitas korban serta mengetahui penyebab kejadian.</p>
<p>Sinergi TNI-Polri bersama Basarnas dan seluruh unsur terkait menjadi wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis kepada masyarakat, sehingga setiap laporan yang diterima dapat ditangani secara optimal demi menjaga keamanan dan memberikan rasa aman di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/geger-pemancing-temukan-potongan-tubuh-pria-mengapung-di-perairan-jemaja-timur/">Geger Pemancing Temukan  Potongan Tubuh Pria  Mengapung di Perairan Jemaja Timur</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/geger-pemancing-temukan-potongan-tubuh-pria-mengapung-di-perairan-jemaja-timur/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PMII Desak Polda Kepri Dan Ombudsman RI  Usut Tuntas Dugaan Penimbunan Dan Praktik Monopoli  Minyakita</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/pmii-desak-polda-kepri-dan-ombudsman-ri-usut-tuntas-dugaan-penimbunan-dan-praktik-monopoli-minyakita/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/pmii-desak-polda-kepri-dan-ombudsman-ri-usut-tuntas-dugaan-penimbunan-dan-praktik-monopoli-minyakita/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2026 23:05:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[PMII Desak Polda Kepri Dan Ombudsman RI Usut Tuntas Dugaan Penimbunan Dan Praktik Monopoli Minyakita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=70355</guid>
		<description><![CDATA[<p>Ketua PC Pergerakan Mahassiswa Islam Indonesia ( PMII) Tanjungpinang- Bintan Muhammad Almujirin. (fpmii) BAROMETERRAKYAT.COM,TANJUNGPINANG- Pengurus <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/pmii-desak-polda-kepri-dan-ombudsman-ri-usut-tuntas-dugaan-penimbunan-dan-praktik-monopoli-minyakita/" title="PMII Desak Polda Kepri Dan Ombudsman RI  Usut Tuntas Dugaan Penimbunan Dan Praktik Monopoli  Minyakita" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/pmii-desak-polda-kepri-dan-ombudsman-ri-usut-tuntas-dugaan-penimbunan-dan-praktik-monopoli-minyakita/">PMII Desak Polda Kepri Dan Ombudsman RI  Usut Tuntas Dugaan Penimbunan Dan Praktik Monopoli  Minyakita</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Ketua PC Pergerakan Mahassiswa Islam Indonesia ( PMII) Tanjungpinang- Bintan Muhammad Almujirin.</strong></em><br />
<em><strong>(fpmii)</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYAT.COM,TANJUNGPINANG-<br />
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan melaporkan dugaan penimbunan praktik Monopoli bahan pokok strategis Minyakita oleh salah satu oknum pelaku usaha satgas Kepolisian Daerah Kepri , Selasa (14/7).</p>
<p>Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat yang terdampak akibat kelangkaan kebutuhan pokok yang dinilai mengganggu stabilitas ekonomi dan berpotensi merugikan masyarakat luas.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan PC PMII Tanjungpinang-Bintan, ditemukan adanya indikasi praktik perdagangan yang tidak wajar, berupa dugaan penimbunan dan Praktik monopoli distribusi Bahan Pokok Minyakita, yang diduga hal ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pasal 19 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.</p>
<p>Oleh karena itu, PMII mendesak kepada aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang terhadap pelanggaran yang terjadi dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Ketua Cabang PC PMII Tanjungpinang-Bintan Muhammad Almujirin, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat.</p>
<p>PMII meminta Polda Kepri melalui satgas pangan hingga Ombudsman RI perwakilan Kepri untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari distributor, agen hingga pengecer apabila terbukti melakukan praktik penimbunan dan monopoli terhadap pendistribusian yang menyebabkan kelangkaan bahan pokok ini di tengah stabilitas ekonomi masyarakat.</p>
<p>Menurutnya, penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera sekaligus melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen.</p>
<p>PC PMII Tanjungpinang-Bintan juga mendesak agar pengawasan terhadap distribusi Minyakita di Kabupaten Bintan diperketat guna mencegah terulangnya praktik serupa.</p>
<p>Selain itu, PMII Tanjungpinang-Bintan meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada pelapor serta masyarakat yang turut memberikan informasi dalam proses penegakan hukum.</p>
<p>&#8221; Kkan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam mengawal kepentingan masyarakat dan mewujudkan tata niaga bahan pokok yang adil, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,&#8221; tutupnya.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/pmii-desak-polda-kepri-dan-ombudsman-ri-usut-tuntas-dugaan-penimbunan-dan-praktik-monopoli-minyakita/">PMII Desak Polda Kepri Dan Ombudsman RI  Usut Tuntas Dugaan Penimbunan Dan Praktik Monopoli  Minyakita</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/pmii-desak-polda-kepri-dan-ombudsman-ri-usut-tuntas-dugaan-penimbunan-dan-praktik-monopoli-minyakita/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengelolaan Sampah Di Bintan Menjadi Perhatian Khusus Seiring Dengan Perkembamgan Pembangunan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/pengelolaan-sampah-di-bintan-menjadi-perhatian-khusus-seiring-dengan-perkembamgan-pembangunan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/pengelolaan-sampah-di-bintan-menjadi-perhatian-khusus-seiring-dengan-perkembamgan-pembangunan/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2026 08:20:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Sampah Di Bintan Menjadi Perhatian Khusus Seiring Dengan Perkembamgan Pembangunan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=70316</guid>
		<description><![CDATA[<p>Pembahasan Konsultasi Publik Naskah Akademik dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah di Convention Hall Awandhari Hotel <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/pengelolaan-sampah-di-bintan-menjadi-perhatian-khusus-seiring-dengan-perkembamgan-pembangunan/" title="Pengelolaan Sampah Di Bintan Menjadi Perhatian Khusus Seiring Dengan Perkembamgan Pembangunan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/pengelolaan-sampah-di-bintan-menjadi-perhatian-khusus-seiring-dengan-perkembamgan-pembangunan/">Pengelolaan Sampah Di Bintan Menjadi Perhatian Khusus Seiring Dengan Perkembamgan Pembangunan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Pembahasan Konsultasi Publik Naskah Akademik dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah di Convention Hall Awandhari Hotel and Resort, Kamis (9/7).</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYAT.COM,BINTAN –Pemerintah Kabupaten Bintan menggelar Konsultasi Publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah di Convention Hall Awandhari Hotel and Resort, Kamis (9/7).</p>
<p>Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Daerah dalam memperkuat regulasi pengelolaan sampah yang komprehensif, berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.</p>
<p>Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bintan, Muhammad Panca Azdigoena, yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika.</p>
<p>Dalam sambutan Muhammad Panca Azdigoena menyampaikan, seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk, pembangunan, serta berkembangnya sektor pariwisata dan industri di Kabupaten Bintan, tantangan pengelolaan sampah juga semakin kompleks. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menghadirkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan tersebut secara menyeluruh.</p>
<p>&#8220;Sampah bukan lagi sekadar barang sisa yang dapat dibuang begitu saja. Jika tidak dikelola secara komprehensif dari hulu hingga hilir, tumpukan sampah dapat menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu potensi alam Kabupaten Bintan yang sangat berharga,&#8221; Ujarnya.</p>
<p>Ia menegaskan, penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bintan untuk memperbarui regulasi yang ada agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat sekaligus menjawab berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan.</p>
<p>Menurutnya, sebuah peraturan daerah yang baik harus lahir melalui proses yang partisipatif. Karena itu, konsultasi publik menjadi wadah bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pandangan, masukan, maupun penyempurnaan terhadap Naskah Akademik dan draf Ranperda sebelum dibahas bersama DPRD Kabupaten Bintan.</p>
<p>Melalui forum tersebut, peserta juga diharapkan dapat memberikan berbagai masukan terkait implementasi pengelolaan sampah, mulai dari proses pemilahan di tingkat rumah tangga, sistem pengangkutan, hingga pengelolaan akhir. Selain itu, masyarakat juga diajak membangun paradigma baru bahwa sampah tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi melalui penerapan konsep Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).</p>
<p>Muhammad Panca Azdigoena juga menyampaikan bahwa pengelolaan sampah bukan semata menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Mulai dari pemerintah daerah, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa, RT/RW, dunia usaha hingga masyarakat memiliki peran penting dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.</p>
<p>Melalui konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Bintan berharap seluruh saran, masukan, serta rekomendasi yang disampaikan peserta dapat diinventarisasi dan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu menjadi pedoman dalam mewujudkan Kabupaten Bintan yang bersih, sehat, lestari, dan berwawasan lingkungan.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/pengelolaan-sampah-di-bintan-menjadi-perhatian-khusus-seiring-dengan-perkembamgan-pembangunan/">Pengelolaan Sampah Di Bintan Menjadi Perhatian Khusus Seiring Dengan Perkembamgan Pembangunan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/pengelolaan-sampah-di-bintan-menjadi-perhatian-khusus-seiring-dengan-perkembamgan-pembangunan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jaksa Agung RI Instruksikan Kejati dan Kejari Gandeng SMSI Kawal Program Jaga Desa</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/jaksa-agung-ri-instruksikan-kejati-dan-kejari-gandeng-smsi-kawal-program-jaga-desa/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/jaksa-agung-ri-instruksikan-kejati-dan-kejari-gandeng-smsi-kawal-program-jaga-desa/#respond</comments>
		<pubDate>Sun, 05 Jul 2026 08:56:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Agung RI Instruksikan Kejati dan Kejari Gandeng SMSI Kawal Program Jaga Desa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=70308</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM,JAKARTA &#8211; Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/jaksa-agung-ri-instruksikan-kejati-dan-kejari-gandeng-smsi-kawal-program-jaga-desa/" title="Jaksa Agung RI Instruksikan Kejati dan Kejari Gandeng SMSI Kawal Program Jaga Desa" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/jaksa-agung-ri-instruksikan-kejati-dan-kejari-gandeng-smsi-kawal-program-jaga-desa/">Jaksa Agung RI Instruksikan Kejati dan Kejari Gandeng SMSI Kawal Program Jaga Desa</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM,JAKARTA &#8211; Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia</p>
<p>Untuk memperkuat sinergi dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dalam mendukung program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).</p>
<p>Instruksi tersebut disampaikan dalam momentum pelantikan pengurus nasional Srikandi Jaga Desa dan penandatanganan kerjasama antara ABPEDNAS dan SMSI di Ballroom The Djakarta Theater, Jakarta, Jumat (3/7/2026).</p>
<p>Menurut Burhanuddin, kolaborasi antara kejaksaan dan perusahaan media memiliki peran strategis</p>
<p>Dalam meningkatkan transparansi, serta penyebaran informasi yang akurat kepada masyarakat desa.</p>
<p>&#8220;Pesan saya, seluruh jajaran Kejati dan Kejari wajib menjalin silaturahmi serta kemitraan dengan SMSI di wilayah masing-masing,&#8221; ujar Kejagung RI dihadapan wartawan.</p>
<p>Ia menilai SMSI sebagai garda terdepan dalam mendukung publikasi program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan Agung RI.</p>
<p>Melalui sinergi tersebut, diharapkan edukasi hukum kepada pemerintah desa semakin kuat, sehingga mampu mencegah penyimpangan penggunaan dana desa</p>
<p>Agar kedepan bisa memperkuat tata kelola pemerintahan desa, yang transparan dan akuntabel.</p>
<p>Kerjasama antara ABPEDNAS dan SMSI juga akan melahirkan Pokja News Room Jaga Desa di berbagai daerah</p>
<p>Guna memperkuat pengawasan pembangunan desa, bersama aparat penegak hukum dan masyarakat&#8221;,tutupnya </p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/jaksa-agung-ri-instruksikan-kejati-dan-kejari-gandeng-smsi-kawal-program-jaga-desa/">Jaksa Agung RI Instruksikan Kejati dan Kejari Gandeng SMSI Kawal Program Jaga Desa</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/jaksa-agung-ri-instruksikan-kejati-dan-kejari-gandeng-smsi-kawal-program-jaga-desa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MA</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/tekan-penumpukan-perkara-smsi-dukung-program-mediasi-ma/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/tekan-penumpukan-perkara-smsi-dukung-program-mediasi-ma/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Jun 2026 03:48:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[SMSI Dukung Program Mediasi MA]]></category>
		<category><![CDATA[Tekan Penumpukan Perkara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=70216</guid>
		<description><![CDATA[<p>Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) beraudiensi dengan Mahkamah Agung RI di Gedung MA, Jakarta, Selasa <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/tekan-penumpukan-perkara-smsi-dukung-program-mediasi-ma/" title="Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MA" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/tekan-penumpukan-perkara-smsi-dukung-program-mediasi-ma/">Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MA</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) beraudiensi dengan Mahkamah Agung RI di Gedung MA, Jakarta, Selasa 17/06/2026 dan diterima langsung oleh Ketua MA Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYAT.COM,JAKARTA &#8211; Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 17 Juni 2026.</p>
<p>Di hadapan Ketua MA Sunarto, para bos media digital ini tidak sedang memprotes sengketa pemberitaan. Mereka datang membawa proposal kerja sama yang ambisius: mencetak ribuan mediator bersertifikat dari kalangan pers di seluruh daerah.</p>
<p>Tujuannya mulia, yakni menyebarkan virus damai demi memangkas tumpukan perkara yang saban tahun menyelimuti meja para hakim agung.</p>
<p>Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 tentang pengajuan kerjasama kedua belah pihak melalui Program Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat guna memperkuat budaya mediasi nasional dan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum SMSI Firdaus menyebut, media siber punya peran strategis menjembatani informasi hukum ke masyarakat.</p>
<p>&#8220;SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan MA,&#8221; ujarnya.</p>
<p>SMSI melihat mediasi sebagai solusi strategis untuk membangun budaya penyelesaian konflik yang lebih efektif, cepat, dan berorientasi pada perdamaian.</p>
<p>Untuk itu, Firdaus, menyatakan pihaknya siap mendukung visi Mahkamah Agung dalam membangun budaya mediasi di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Kami ingin menyambut visi Ketua MA, Prof. Sunarto, untuk membumikan budaya mediasi ini di Indonesia. Melalui jaringan 3.181 perusahaan media siber di 35 provinsi, SMSI berkomitmen menjadi motor edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa penyelesaian sengketa tidak harus berakhir dengan menang atau kalah, tetapi dapat ditempuh melalui jalan damai dan musyawarah,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Firdaus menegaskan, pelatihan mediator yang diusulkan SMSI akan mengadopsi standar etika internasional yang tertuang dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama.</p>
<p>Nilai-nilai seperti independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, serta kompetensi akan menjadi fondasi utama dalam pembentukan mediator profesional dan kredibel.</p>
<p>Pada kesempatan yang sama, Ketua MA Sunarto menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait pemahaman terhadap mediasi dan tujuan utama proses peradilan.</p>
<p>Menurutnya, masih banyak pihak yang datang ke pengadilan dengan tujuan mencari kemenangan semata, bukan mencari keadilan yang sesungguhnya. Kondisi tersebut turut memicu meningkatnya jumlah perkara yang harus ditangani lembaga peradilan setiap tahun.</p>
<p>Sunarto mencontohkan keberhasilan sistem mediasi di New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah tersebut, fasilitas pengadilan dirancang untuk mendukung proses mediasi secara maksimal, mulai dari ruang negosiasi hingga ruang mediasi yang representatif.</p>
<p>Hasilnya, sekitar 80 persen sengketa hukum di NSW dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan. Mediasi pun menjadi budaya utama dalam penyelesaian konflik di masyarakat.</p>
<p>Turut mendampingi Ketua MA, Hakim Agung Heru Pramono; Dr. Adi Julia Cakrawala, S.H., M.Hum., Kepala Biro Hukum dan Humas MA; Didik Trisulistia, S.H., M.H., Hakim Tinggi Asisten Koordinator Ketua MA RI; serta Edi Hudiata, S.H., M.H., Hakim Yustisial MA RI.</p>
<p>Dari SMSI mendampingi Ketua Umum diantaranya, Taufiqurohman, A.K. Wakil Ketua Dewan Penasihat; Dr. Hendri Yanto Attan, Wakil Sekjen; Iwan Jamaluddin, Bendahara SMSI Pusat; dr. Nishal Dilon, Direktur Media Crisis Center; dan Eman Sulaiman Humas SMSI.</p>
<p>Fokus Kerja Sama</p>
<p>Dalam surat yang diajukan kepada Mahkamah Agung, SMSI menawarkan tiga fokus utama kerja sama, yakni:</p>
<p>Menyusun kurikulum pelatihan mediator yang komprehensif dan relevan dengan tantangan sengketa di era digital.</p>
<p>Mengembangkan sistem sertifikasi yang memenuhi standar Mahkamah Agung sehingga lulusannya diakui sebagai mediator bersertifikat.<br />
Melaksanakan pelatihan secara berkala di berbagai daerah untuk menjangkau kalangan media, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat.</p>
<p>Melalui kolaborasi ini, SMSI optimistis budaya mediasi dapat semakin berkembang di Indonesia dan menjadi solusi efektif dalam mengurangi beban peradilan.</p>
<p>Selain mempercepat penyelesaian sengketa, gerakan ini diharapkan mampu mengubah cara pandang masyarakat dalam menyelesaikan konflik, dari pola menang-kalah di ruang sidang menjadi budaya dialog, musyawarah, dan perdamaian yang berkelanjutan.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/tekan-penumpukan-perkara-smsi-dukung-program-mediasi-ma/">Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MA</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/tekan-penumpukan-perkara-smsi-dukung-program-mediasi-ma/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Raih 100 Ribu Anggota ABPEDNAS Dorong Terciptanya Desa Maju, Berdaya Saing, Dan Bebas Dari Korupsi</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/raih-100-ribu-anggota-abpednas-dorong-terciptanya-desa-maju-berdaya-saing-dan-bebas-dari-korupsi/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/raih-100-ribu-anggota-abpednas-dorong-terciptanya-desa-maju-berdaya-saing-dan-bebas-dari-korupsi/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 02:05:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Berdaya Saing]]></category>
		<category><![CDATA[Dan Bebas Dari Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Raih 100 Ribu Anggota ABPEDNAS Dorong Terciptanya Desa Maju]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=70107</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT COM,JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) mencatat tonggak <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/raih-100-ribu-anggota-abpednas-dorong-terciptanya-desa-maju-berdaya-saing-dan-bebas-dari-korupsi/" title="Raih 100 Ribu Anggota ABPEDNAS Dorong Terciptanya Desa Maju, Berdaya Saing, Dan Bebas Dari Korupsi" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/raih-100-ribu-anggota-abpednas-dorong-terciptanya-desa-maju-berdaya-saing-dan-bebas-dari-korupsi/">Raih 100 Ribu Anggota ABPEDNAS Dorong Terciptanya Desa Maju, Berdaya Saing, Dan Bebas Dari Korupsi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT COM,JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) mencatat tonggak sejarah baru dengan berhasil mencapai 100.000 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Pencapaian tersebut diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026, sebagai momentum memperkuat komitmen kebangsaan dan pengabdian bagi pembangunan desa di Indonesia.</p>
<p>Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Ir. H. Indra Utama, M.PWK., IPU., didampingi Sekretaris Jenderal Adhitya Yusma Perdana, S.E., serta Ketua Dewan Pengawas Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., LL.M., menyampaikan bahwa capaian 100 ribu anggota merupakan bukti nyata semakin kuatnya peran dan eksistensi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.<br />
Menurut Indra Utama, pertumbuhan jumlah anggota ABPEDNAS menunjukkan meningkatnya kesadaran dan semangat para anggota BPD di seluruh Indonesia untuk berkontribusi aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.</p>
<p>“Capaian 100 ribu anggota ini bukan sekadar angka, melainkan representasi dari semangat pengabdian, gotong royong, serta komitmen bersama dalam membangun desa sebagai fondasi utama kemajuan bangsa. Momentum Hari Lahir Pancasila menjadi pengingat bahwa nilai-nilai persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial harus terus menjadi landasan dalam setiap langkah pembangunan desa,” ujar Indra Utama.</p>
<p>Sementara itu, Sekretaris Jenderal ABPEDNAS, Adhitya Yusma Perdana, menegaskan bahwa organisasi akan terus memperkuat kapasitas dan kompetensi anggota BPD melalui berbagai program pendidikan, pelatihan, pendampingan, serta kolaborasi dengan berbagai pihak guna mendukung pelaksanaan program-program strategis nasional di tingkat desa.</p>
<p>Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., LL.M., mengapresiasi soliditas seluruh jajaran organisasi yang telah berkontribusi dalam memperbesar dan memperkuat ABPEDNAS sebagai wadah perjuangan anggota BPD di Indonesia.</p>
<p>DPP ABPEDNAS menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran pembina, pengawas, pengurus, anggota, serta para mitra strategis yang telah menjadi bagian dari perjalanan organisasi hingga mencapai pencapaian bersejarah tersebut.</p>
<p>“Perjuangan masih panjang, namun langkah besar telah dimulai. Bersama, kita terus menguatkan peran BPD, menjaga desa, memperkuat nilai-nilai Pancasila, serta berkontribusi mewujudkan Indonesia yang maju, mandiri, dan sejahtera,” demikian pernyataan DPP ABPEDNAS.</p>
<p>Dengan semangat Hari Lahir Pancasila, ABPEDNAS menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkuat pembangunan desa, mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik, serta mendukung terciptanya desa yang maju, berdaya saing, dan bebas dari praktik korupsi.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/raih-100-ribu-anggota-abpednas-dorong-terciptanya-desa-maju-berdaya-saing-dan-bebas-dari-korupsi/">Raih 100 Ribu Anggota ABPEDNAS Dorong Terciptanya Desa Maju, Berdaya Saing, Dan Bebas Dari Korupsi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/raih-100-ribu-anggota-abpednas-dorong-terciptanya-desa-maju-berdaya-saing-dan-bebas-dari-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>AJI Tanjungpinang Edukasi Bahaya Karhutla Kepada Masyarakat</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/aji-tanjungpinang-edukasi-bahaya-karhutla-kepada-masyarakat/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/aji-tanjungpinang-edukasi-bahaya-karhutla-kepada-masyarakat/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 23:53:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[AJI Tanjungpinang Edukasi Bahaya Karhutla Kepada Masyarakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=70021</guid>
		<description><![CDATA[<p>Jailani Ketua AMSI Kepri saat menyampaikan materi di  dialog  interaktif  AJI Tanjungpinang bersama masyarakat di <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/aji-tanjungpinang-edukasi-bahaya-karhutla-kepada-masyarakat/" title="AJI Tanjungpinang Edukasi Bahaya Karhutla Kepada Masyarakat" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/aji-tanjungpinang-edukasi-bahaya-karhutla-kepada-masyarakat/">AJI Tanjungpinang Edukasi Bahaya Karhutla Kepada Masyarakat</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Jailani Ketua AMSI Kepri saat menyampaikan materi di  dialog  interaktif  AJI Tanjungpinang bersama masyarakat di Aula Kantor Lurah Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kamis (21/5)</strong></em></p>
<p>BINTAN &#8211; AJI Tanjungpinang kembali menggelar dialog interaktif bersama masyarakat di Aula Kantor Lurah Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kamis (21/5).</p>
<p>Pertemuan ini beragendakan mitigasi dan edukasi terkait penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kelurahan Sei Lekop.</p>
<p>Sekretaris BPBD Bintan, Agus Ariyadi menyebutkan, total kejadian karhutla di wilayah Kabupaten Bintan sejak Januari 2026 hingga tanggal 7 April 2026 sebanyak 349 kasus.</p>
<p>Ada peningkatan kejadian kebakaran dari tahun 2025 sebanyak 258 lokasi. Sebelumnya, tahun 2024 sebanyak 259 kasus, dan tahun 2023 berjumlah 327 kebakaran.</p>
<p>&#8220;Dari total kejadian karhutla tahun 2026 ini, mendominasi di wilayah Bintan Timur sebanyak 85 kasus, menyusul Kecamatan Gunung Kijang 80 kasus, dan Toapaya sebanyak 77 kejadian,&#8221; tutur Ariyadi.</p>
<p>Menurutnya, penyebab bencana kebakaran mendominasi faktor non alam. Yakni, ulah manusia seperti membuang puntung rokok, membakar ranting pohon di atas lahan kebun baru saat cuaca panas.</p>
<p>&#8220;Membakar sampah sembarangan hingga memicu penyebaran api ke lahan warga lainnya,&#8221; terangnya.</p>
<p>Ariyadi mengajak peran aktif seluruh elemen masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan untuk meminimalisir kejadian kebakaran di lingkungan masing-masing.</p>
<p>&#8220;Diharapkan partisipatif dari RT, RW, lurah, hingga Camat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, saat musim pancaroba dan cuaca ekstrem yang tak menentu,&#8221; saran Ariyadi.</p>
<p>Selain karhutla, petugas pemadam kebakaran Bintan juga merespons cepat laporan warga mengenai penanganan reptil. Khususnya buaya yang populasinya mulai meningkat dan membahayakan jiwa manusia.</p>
<p>Namun ada kendala regulasi, bahwa satwa tersebut tidak boleh dibunuh, karena dilindungi oleh undang-undang.</p>
<p>Mengenai penanganan risiko hewan buas ini, BPBD dan instansi terkait telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan wilayah Pekanbaru-Tanjungpinang untuk membentuk satgas.</p>
<p>&#8220;Recananya, buaya-buaya yang berhasil ditangkap akan diserahkan ke Taman Safari Lagoi untuk penangkaran,&#8221; imbuh Aryadi.</p>
<p>Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar, juga mengatakan, bagi setiap individu dan kelompok warga yang melakukan karhutla akan mendapatkan konsekuensi hukum.</p>
<p>Regulasi ini jelas tertuang di dalam KUHP, Undang-Undang kehutanan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta perkebunan.</p>
<p>&#8220;Kami dari kepolisian menjadi atensi dari Mabes Polri dan Polda Kepri tentang penanganan kasus kebakaran lahan dan hutan,&#8221; jelas Yofi kepada peserta dialog.</p>
<p>Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sengaja.</p>
<p>&#8220;Apabila ada seorang warga membakar karhutla, maka kami proses hukum sesuai aturan yang berlaku,&#8221; ucapnya dengan singkat.</p>
<p>Selain kedua narasumber itu, mantan Ketua AJI Tanjungpinang, Jailani, mengedukasi para Ketua RT/RW Kelurahan Sei Lekop, tentang literasi media untuk menghindari berita bohong yang masif di medsos.</p>
<p>Literasi ini sangat penting bagi masyarakat agar memiliki pemahaman serta mengetahui tindakan yang harus diambil saat berada dalam situasi darurat.</p>
<p>&#8220;Warga juga harus melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait tentang suatu peristiwa kebakaran, dan kejadian lainnya,&#8221; sarannya.</p>
<p>Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kepri ini, khawatir terhadap warga yang menyebarkan informasi salah di medsos. Akibatnya, menimbulkan kegaduhan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami harapkan jangan sebar foto atau video yang tidak benar, nanti kena pidana Undang-Undang ITE,&#8221; imbuhnya</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/aji-tanjungpinang-edukasi-bahaya-karhutla-kepada-masyarakat/">AJI Tanjungpinang Edukasi Bahaya Karhutla Kepada Masyarakat</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/aji-tanjungpinang-edukasi-bahaya-karhutla-kepada-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>SMSI Dukung Penguatan  Nasional  Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Transparan, Akuntabel, Dan Berpihak Kepada Masyarakat</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/smsi-dukung-penguatan-nasional-tata-kelola-pemerintahan-desa-yang-transparan-akuntabel-dan-berpihak-kepada-masyarakat/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/smsi-dukung-penguatan-nasional-tata-kelola-pemerintahan-desa-yang-transparan-akuntabel-dan-berpihak-kepada-masyarakat/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 07:48:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabel]]></category>
		<category><![CDATA[Dan Berpihak Kepada Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[SMSI Dukung Penguatan Nasional Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Transparan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=70016</guid>
		<description><![CDATA[<p>Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) saat audensi dengan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/smsi-dukung-penguatan-nasional-tata-kelola-pemerintahan-desa-yang-transparan-akuntabel-dan-berpihak-kepada-masyarakat/" title="SMSI Dukung Penguatan  Nasional  Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Transparan, Akuntabel, Dan Berpihak Kepada Masyarakat" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/smsi-dukung-penguatan-nasional-tata-kelola-pemerintahan-desa-yang-transparan-akuntabel-dan-berpihak-kepada-masyarakat/">SMSI Dukung Penguatan  Nasional  Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Transparan, Akuntabel, Dan Berpihak Kepada Masyarakat</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) saat audensi dengan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) di Kantor Pusat ABPEDNAS, Jalan Gudang Peluru Raya No. 29, Jakarta Selatan, Selasa (20/5) sore.</strong></em><br />
<em><strong>(fsmsi)</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYAT.COM,JAKARTA – Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) melakukan audiensi dengan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) di Kantor Pusat ABPEDNAS, Jalan Gudang Peluru Raya No. 29, Jakarta Selatan, Selasa (20/5) sore. Pertemuan tersebut membahas penguatan nasional dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.</p>
<p>Delegasi SMSI dipimpin langsung Ketua Umum Firdaus bersama Sekretaris Jenderal Makali Kumar, Bendahara Iwan Jalaluddin, serta Wakil Ketua Dewan Penasihat Prof. Dr. Taufiqurochman, A.Ks., S.Sos., M.Si. Sementara dari pihak ABPEDNAS hadir Ketua Dewan Pengawas Prof. Dr. Reda Manthovani, Ketua Umum Ir. H. Indra Utama, M.PWK., IPU, serta Sekretaris Jenderal Adhitya Yusma Perdana.</p>
<p>Dalam suasana penuh keakraban, Ketua Umum SMSI Firdaus memaparkan perkembangan organisasi SMSI yang berdiri pada 7 Maret 2017 dan kini menjadi salah satu konstituen Dewan Pers. Saat ini, SMSI memiliki 3.181 perusahaan media siber yang tersebar di 35 provinsi serta berbagai kabupaten dan kota di Indonesia.</p>
<p>Menurut Firdaus, SMSI juga tercatat sebagai organisasi perusahaan media siber terbesar di dunia versi Museum Rekor Indonesia (MURI) dan Kementerian Pariwisata RI. Karena itu, SMSI siap mengambil peran dalam mendukung penguatan komunikasi publik dan penyebarluasan informasi strategis nasional, termasuk terkait pembangunan desa.</p>
<p>“Kami beraudiensi dengan DPP ABPEDNAS untuk bersilaturahmi sekaligus membangun sinergi dan kerja sama dalam mendukung program-program penguatan aspirasi masyarakat serta tata kelola pemerintahan desa,” ujar Firdaus.</p>
<p>Ia menambahkan, jaringan kepengurusan SMSI yang tersebar hampir di seluruh daerah di Indonesia menjadi modal penting dalam mendukung publikasi berbagai program ABPEDNAS. Dukungan tersebut, kata dia, akan dijalankan sesuai fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, baik melalui penyampaian informasi yang objektif, edukasi publik, maupun fungsi kontrol sosial.</p>
<p>“Kami siap mendukung dan berkolaborasi dengan ABPEDNAS di seluruh wilayah Indonesia, termasuk dalam penyebarluasan informasi pembangunan desa melalui media-media anggota SMSI di daerah,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS Prof. Dr. Reda Manthovani yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) menyambut positif kunjungan pengurus pusat SMSI. Menurutnya, ABPEDNAS merupakan organisasi profesi tingkat nasional yang mewadahi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Indonesia.</p>
<p>Ia menjelaskan, ABPEDNAS memiliki sejumlah fungsi strategis, antara lain sebagai media komunikasi dan koordinasi antaranggota BPD, penyalur aspirasi masyarakat desa, serta penguatan kapasitas pengawasan terhadap kinerja kepala desa sesuai amanat peraturan perundang-undangan.</p>
<p>“ABPEDNAS hadir untuk penguatan desa. Penguatan desa merupakan investasi jangka panjang bagi bangsa. BPD harus menjadi garda terdepan dalam memastikan pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat,” ujar Prof. Reda.</p>
<p>Ia juga menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung ABPEDNAS menjalankan fungsi pengawasan dan kemitraan secara profesional dan berintegritas.<br />
“Desa yang kuat membutuhkan kelembagaan yang kuat. Kejaksaan dan semua pihak, termasuk SMSI, dapat mendampingi ABPEDNAS agar seluruh proses pengawasan dan kemitraan berjalan profesional serta berintegritas,” katanya.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal ABPEDNAS Adhitya Yusma Perdana menyatakan pihaknya siap menjalin kerja sama dengan SMSI dalam mendukung berbagai program organisasi, termasuk membangun opini publik yang positif terkait pembangunan desa.</p>
<p>Menurutnya, kolaborasi tersebut juga merupakan implementasi hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ABPEDNAS, khususnya dalam penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas BPD, serta memperkuat sinergi nasional bersama lembaga pemerintah dan organisasi pers.<br />
“Kerja sama dengan SMSI menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan dan membangun gotong royong dalam menjaga desa serta membangun Indonesia,” ujar Adhitya.</p>
<p>Ia juga mengungkapkan bahwa ABPEDNAS telah melaksanakan program kreatif pengawasan desa melalui lomba film pendek bertema “Jaksa Garda Desa” dengan total hadiah mencapai ratusan juta rupiah.</p>
<p>Audiensi ditutup dengan sesi foto bersama dan komitmen kedua organisasi untuk menindaklanjuti kerja sama secara konkret dengan melibatkan pengurus daerah masing-masing di seluruh Indonesia.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/smsi-dukung-penguatan-nasional-tata-kelola-pemerintahan-desa-yang-transparan-akuntabel-dan-berpihak-kepada-masyarakat/">SMSI Dukung Penguatan  Nasional  Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Transparan, Akuntabel, Dan Berpihak Kepada Masyarakat</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/smsi-dukung-penguatan-nasional-tata-kelola-pemerintahan-desa-yang-transparan-akuntabel-dan-berpihak-kepada-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bintan Miliki Potensi Tambang Besar Perlu Ada Pemahaman  Regulasi Pertambangan Bagi Pemangku Kebijakan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/bintan-miliki-potensi-tambang-besar-perlu-ada-pemahaman-regulasi-pertambangan-bagi-pemangku-kebijakan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/bintan-miliki-potensi-tambang-besar-perlu-ada-pemahaman-regulasi-pertambangan-bagi-pemangku-kebijakan/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 02:06:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau menggelar Penerangan Hukum di Kabupaten Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Senin (18/5) di Aula Bandar Seri Bentan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=69989</guid>
		<description><![CDATA[<p>Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau menggelar Penerangan Hukum di Kabupaten Bintan, Senin (18/5) di Aula <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/bintan-miliki-potensi-tambang-besar-perlu-ada-pemahaman-regulasi-pertambangan-bagi-pemangku-kebijakan/" title="Bintan Miliki Potensi Tambang Besar Perlu Ada Pemahaman  Regulasi Pertambangan Bagi Pemangku Kebijakan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/bintan-miliki-potensi-tambang-besar-perlu-ada-pemahaman-regulasi-pertambangan-bagi-pemangku-kebijakan/">Bintan Miliki Potensi Tambang Besar Perlu Ada Pemahaman  Regulasi Pertambangan Bagi Pemangku Kebijakan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau menggelar Penerangan Hukum di Kabupaten Bintan, Senin (18/5) di Aula Bandar Seri Bentan</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYAT.COM,BINTAN- Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau menggelar Penerangan Hukum di Kabupaten Bintan, Senin (18/5) di Aula Bandar Seri Bentan. Penerangan hukum kali ini mengangkat tema &#8216;Mengenal Prosedur Perizinan Pertambangan Mineral dan Mengenal Bahaya Pertambangan Tanpa Izin di Wilayah Kabupaten Bintan&#8217;.</p>
<p>Bupati Bintan, Roby Kurniawan, diwakili Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Bintan, M. Panca Azdigoena, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri yang hadir ke Bintan memberi penerangan hukum bagi Kepala OPD hingga Kepala Desa terkait pertambangan. Panca mengatakan, pemahaman wewenang dan regulasi terkait perizinan pertambangan harus diperkuat bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat Bintan sendiri memiliki potensi tambang yang cukup besar.</p>
<p>&#8220;Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas terselenggarakannya acara yang penuh manfaat ini. Harapan kami untuk seluruh peserta yang hadir, ikuti penkum (penerangan hukum) ini dengan seksama. Kita membutuhkan pencerahan terkait hal-hal krusial semacam ini, terlebih berkaitan dengan aturan maupun regulasi,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, dalam paparannya menitikberatkan fenomena pertambangan ilegal yang akhir-akhir ini semakin marak terjadi. Dipaparkan, data tahun 2022 mencatat lebih dari 2.700 PETI (Pertambangan Tanpa Izin) yang tersebar di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Kita tidak menafikan ada masyarakat yang melakukan pertambangan sendiri karena alasan ekonomi dan kurang paham terkait aturannya. Maka di sini saya juga ingin agar Bapak Ibu para pemangku jabatan yang ada di daerah, paham mengenai regulasi pertambangan,&#8221; paparnya.</p>
<p>Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan Pemerintah Daerah ditarik semua ke Pemerintah Pusat mulai dari IUP, IPR, IUPK, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan. Dijelaskan, walaupun semua kewenangan Pemerintah Daerah ditarik semua dalam perizinan tambang, Pemerintah Daerah masih bisa mengurus perizinan pertambangan apabila Pemerintah Pusat mendelegasikan kewenangan berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Pemateri kedua, Reza Muzzamil Jufri selaku Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas ESDM Kepri, menguraikan beberapa contoh perizinan dalam sektor pertambangan. Ia bahkan ingin segala opini yang terbangun di masyarakat saat ini bisa dirubah menjadi lebih terang agar mengetahui mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang.</p>
<p>&#8220;Tadi ada pertanyaan, seperti apa sebenarnya pertambangan yang diperbolehkan. Nah di sini lah kita ingin sama-sama memahami terkait hal tersebut. Kami bahkan membuka pintu untuk datang kepada kami dan kita diskusikan seperti apa langkahnya jika memang ingin ada peluang di sektor tambang,&#8221; tutupnya.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/bintan-miliki-potensi-tambang-besar-perlu-ada-pemahaman-regulasi-pertambangan-bagi-pemangku-kebijakan/">Bintan Miliki Potensi Tambang Besar Perlu Ada Pemahaman  Regulasi Pertambangan Bagi Pemangku Kebijakan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/bintan-miliki-potensi-tambang-besar-perlu-ada-pemahaman-regulasi-pertambangan-bagi-pemangku-kebijakan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pada Jurnalis Dan Media</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/hentikan-praktik-sensor-dan-swasensor-pada-jurnalis-dan-media/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/hentikan-praktik-sensor-dan-swasensor-pada-jurnalis-dan-media/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 07:30:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pada Jurnalis Dan Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=69875</guid>
		<description><![CDATA[<p>Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia.(f.ajiindonesia) BAROMETERRAKYAT.COM,JAKARTA- Momentum World Press Freedom Day 2026 ( Hari Kebebasan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/hentikan-praktik-sensor-dan-swasensor-pada-jurnalis-dan-media/" title="Hentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pada Jurnalis Dan Media" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/hentikan-praktik-sensor-dan-swasensor-pada-jurnalis-dan-media/">Hentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pada Jurnalis Dan Media</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia.(f.ajiindonesia)</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYAT.COM,JAKARTA- Momentum World Press Freedom Day 2026 ( Hari Kebebasan Pers Sedunia ) yang diperingati setiap tanggal 3 Mei, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menegaskan bahwa kebebasan Pers bukan sekadar slogan tahunan, melainkan fondasi utama demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.</p>
<p>Tanpa pers yang bebas, tidak ada kontrol terhadap kekuasaan, dan tanpa kontrol, demokrasi hanya menjadi prosedur tanpa makna.</p>
<p>Demikian disampaikan Ketua Umum AJI<br />
Indonesia Nany Afrida saat memperingati<br />
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 di Jakarta.</p>
<p>&#8220;Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen global dalam melindungi jurnalis. Kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi tidak boleh dikorbankan atas nama stabilitas, keamanan, atau kepentingan politik jangka pendek,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Namun, katanya realitas di Indonesia menunjukkan arah yang mengkhawatirkan. Kekerasan terhadap jurnalis terus terjadi dalam berbagai bentuk: intimidasi fisik, serangan digital, kriminalisasi, hingga tekanan ekonomi yang sistematis terhadap media.</p>
<p>AJI Indonesia mencatat pada tahun 2025 terjadi kekerasan pada jurnalis sebanyak 91 kasus, baik kekerasan fisik maupun digital. Merujuk pada laporan Reporters Without Borders (RSF), peringkat kebebasan pers Indonesia pada tahun 2026, turun posisi 129 dari 180 negara, dengan kategori ‘sulit’. Turun dari peringkat 127 pada tahun 2025.</p>
<p>Selain kekerasan fisik dan digital, muncul (kembali) praktik sensor dan swasensor (_self-censorship_) yang semakin menguat. Praktik yang dulu sering dilakukan di era Orde Baru.</p>
<p>Nany menambahkan, banyak jurnalis dan redaksi terpaksa melakukan swasensor dengan membatasi diri, menghindari isu-isu sensitif, atau mengubah substansi liputan karena mempertimbangkan tekanan politik, ancaman hukum, maupun kepentingan ekonomi.</p>
<p>Sementara itu menurut Nany, praktik sensor dilakukan pihak pemerintah maupun lembaga bisnis dengan menekan media agar melakukan penghapusan berita (_take down_), mengubah judul maupun isi berita, berita titipan sampai ancaman penghentian iklan/kerja sama.</p>
<p>&#8221; Situasi ini sama berbahayanya dengan kekerasan fisik/digital, karena secara perlahan menggerus independensi dan keberanian pers,&#8221; tegasnya lagi.</p>
<p>Kondisi ini, tambahnya menunjukkan bahwa ruang aman bagi jurnalis semakin menyempit. Ketika sensor dan swasensor menjadi praktik yang dianggap “normal”, maka publiklah yang dirugikan karena kehilangan akses terhadap informasi yang benar dan kritis.</p>
<p>Untuk itu, AJI Indonesia mendesak:</p>
<p>1. Negara wajib menjamin keselamatan jurnalis, tanpa pengecualian. Setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis harus diusut tuntas melalui proses hukum yang transparan, akuntabel, dan independen. Kegagalan menyelesaikan kasus-kasus ini adalah bentuk pembiaran.</p>
<p>2. Hentikan impunitas sekarang juga. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Penegakan hukum harus tegas dan tidak diskriminatif. Impunitas adalah musuh utama kebebasan pers.</p>
<p>3. Hentikan praktik sensor. Pemerintah maupun lembaga bisnis wajib paham bahwa pers yang independen adalah pilar keempat demokrasi. Independensi adalah syarat mutlak bagi pers untuk menghasilkan informasi (karya jurnalistik) yang benar. Sehingga siapa pun dapat menggunakan informasi yang benar untuk mengambil keputusan yang tepat. Silakan pasang iklan atau kerja sama dengan media, tapi jangan sensor berita</p>
<p>4. Hentikan praktik swasensor. Perusahaan media mesti ciptakan independensi di ruang redaksi, sehingga para jurnalis tidak lagi melakukan swasensor</p>
<p>5. Hentikan kriminalisasi jurnalis dan gugatan hukum untuk bungkam media atau SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Aparat penegak hukum, polisi, jaksa maupun hakim mesti hentikan kasus-kasus kriminalisasi dan SLAPP dan serahkan sengketa pers ke Dewan Pers</p>
<p>6. Perkuat solidaritas jurnalis dan media. Di tengah tekanan yang meningkat, solidaritas bukan pilihan, melainkan keharusan. Serangan terhadap satu jurnalis/media adalah serangan terhadap seluruh profesi atau pers</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/hentikan-praktik-sensor-dan-swasensor-pada-jurnalis-dan-media/">Hentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pada Jurnalis Dan Media</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/hentikan-praktik-sensor-dan-swasensor-pada-jurnalis-dan-media/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
