<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 11 May 2026 12:52:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Hukum | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pada Jurnalis Dan Media</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/hentikan-praktik-sensor-dan-swasensor-pada-jurnalis-dan-media/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/hentikan-praktik-sensor-dan-swasensor-pada-jurnalis-dan-media/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 07:30:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pada Jurnalis Dan Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=69875</guid>
		<description><![CDATA[<p>Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia.(f.ajiindonesia) BAROMETERRAKYAT.COM,JAKARTA- Momentum World Press Freedom Day 2026 ( Hari Kebebasan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/hentikan-praktik-sensor-dan-swasensor-pada-jurnalis-dan-media/" title="Hentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pada Jurnalis Dan Media" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/hentikan-praktik-sensor-dan-swasensor-pada-jurnalis-dan-media/">Hentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pada Jurnalis Dan Media</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia.(f.ajiindonesia)</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYAT.COM,JAKARTA- Momentum World Press Freedom Day 2026 ( Hari Kebebasan Pers Sedunia ) yang diperingati setiap tanggal 3 Mei, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menegaskan bahwa kebebasan Pers bukan sekadar slogan tahunan, melainkan fondasi utama demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.</p>
<p>Tanpa pers yang bebas, tidak ada kontrol terhadap kekuasaan, dan tanpa kontrol, demokrasi hanya menjadi prosedur tanpa makna.</p>
<p>Demikian disampaikan Ketua Umum AJI<br />
Indonesia Nany Afrida saat memperingati<br />
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 di Jakarta.</p>
<p>&#8220;Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen global dalam melindungi jurnalis. Kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi tidak boleh dikorbankan atas nama stabilitas, keamanan, atau kepentingan politik jangka pendek,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Namun, katanya realitas di Indonesia menunjukkan arah yang mengkhawatirkan. Kekerasan terhadap jurnalis terus terjadi dalam berbagai bentuk: intimidasi fisik, serangan digital, kriminalisasi, hingga tekanan ekonomi yang sistematis terhadap media.</p>
<p>AJI Indonesia mencatat pada tahun 2025 terjadi kekerasan pada jurnalis sebanyak 91 kasus, baik kekerasan fisik maupun digital. Merujuk pada laporan Reporters Without Borders (RSF), peringkat kebebasan pers Indonesia pada tahun 2026, turun posisi 129 dari 180 negara, dengan kategori ‘sulit’. Turun dari peringkat 127 pada tahun 2025.</p>
<p>Selain kekerasan fisik dan digital, muncul (kembali) praktik sensor dan swasensor (_self-censorship_) yang semakin menguat. Praktik yang dulu sering dilakukan di era Orde Baru.</p>
<p>Nany menambahkan, banyak jurnalis dan redaksi terpaksa melakukan swasensor dengan membatasi diri, menghindari isu-isu sensitif, atau mengubah substansi liputan karena mempertimbangkan tekanan politik, ancaman hukum, maupun kepentingan ekonomi.</p>
<p>Sementara itu menurut Nany, praktik sensor dilakukan pihak pemerintah maupun lembaga bisnis dengan menekan media agar melakukan penghapusan berita (_take down_), mengubah judul maupun isi berita, berita titipan sampai ancaman penghentian iklan/kerja sama.</p>
<p>&#8221; Situasi ini sama berbahayanya dengan kekerasan fisik/digital, karena secara perlahan menggerus independensi dan keberanian pers,&#8221; tegasnya lagi.</p>
<p>Kondisi ini, tambahnya menunjukkan bahwa ruang aman bagi jurnalis semakin menyempit. Ketika sensor dan swasensor menjadi praktik yang dianggap “normal”, maka publiklah yang dirugikan karena kehilangan akses terhadap informasi yang benar dan kritis.</p>
<p>Untuk itu, AJI Indonesia mendesak:</p>
<p>1. Negara wajib menjamin keselamatan jurnalis, tanpa pengecualian. Setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis harus diusut tuntas melalui proses hukum yang transparan, akuntabel, dan independen. Kegagalan menyelesaikan kasus-kasus ini adalah bentuk pembiaran.</p>
<p>2. Hentikan impunitas sekarang juga. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Penegakan hukum harus tegas dan tidak diskriminatif. Impunitas adalah musuh utama kebebasan pers.</p>
<p>3. Hentikan praktik sensor. Pemerintah maupun lembaga bisnis wajib paham bahwa pers yang independen adalah pilar keempat demokrasi. Independensi adalah syarat mutlak bagi pers untuk menghasilkan informasi (karya jurnalistik) yang benar. Sehingga siapa pun dapat menggunakan informasi yang benar untuk mengambil keputusan yang tepat. Silakan pasang iklan atau kerja sama dengan media, tapi jangan sensor berita</p>
<p>4. Hentikan praktik swasensor. Perusahaan media mesti ciptakan independensi di ruang redaksi, sehingga para jurnalis tidak lagi melakukan swasensor</p>
<p>5. Hentikan kriminalisasi jurnalis dan gugatan hukum untuk bungkam media atau SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Aparat penegak hukum, polisi, jaksa maupun hakim mesti hentikan kasus-kasus kriminalisasi dan SLAPP dan serahkan sengketa pers ke Dewan Pers</p>
<p>6. Perkuat solidaritas jurnalis dan media. Di tengah tekanan yang meningkat, solidaritas bukan pilihan, melainkan keharusan. Serangan terhadap satu jurnalis/media adalah serangan terhadap seluruh profesi atau pers</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/hentikan-praktik-sensor-dan-swasensor-pada-jurnalis-dan-media/">Hentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pada Jurnalis Dan Media</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/hentikan-praktik-sensor-dan-swasensor-pada-jurnalis-dan-media/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemkab Bintan  Komitmen Kesejahteraan Pekerja Sekda Ronny:Seluruh Perusahaan Wajib  Terapkan  UMK</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/pemkab-bintan-komitmen-kesejahteraan-pekerja-sekda-ronnyseluruh-perusahaan-wajib-terapkan-umk/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/pemkab-bintan-komitmen-kesejahteraan-pekerja-sekda-ronnyseluruh-perusahaan-wajib-terapkan-umk/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 11:35:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Bintan Komitmen Kesejahteraan Pekerja Sekda Ronny:Seluruh Perusahaan Wajib Terapkan UMK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=69862</guid>
		<description><![CDATA[<p>Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika memotong tumpeng memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/pemkab-bintan-komitmen-kesejahteraan-pekerja-sekda-ronnyseluruh-perusahaan-wajib-terapkan-umk/" title="Pemkab Bintan  Komitmen Kesejahteraan Pekerja Sekda Ronny:Seluruh Perusahaan Wajib  Terapkan  UMK" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/pemkab-bintan-komitmen-kesejahteraan-pekerja-sekda-ronnyseluruh-perusahaan-wajib-terapkan-umk/">Pemkab Bintan  Komitmen Kesejahteraan Pekerja Sekda Ronny:Seluruh Perusahaan Wajib  Terapkan  UMK</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika memotong tumpeng</strong></em><br />
<em><strong>memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026</strong></em><br />
<em><strong>di Kantor Disnaker Bintan, Jumat (1/5)</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYAT.COM,BINTAN &#8211; Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 dengan penuh semangat kebersamaan serta komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kegiatan yang digelar di Kantor Disnaker Bintan, Jumat (1/5) ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah, pekerja, dan pengusaha.</p>
<p>Peringatan Hari Buruh tahun ini juga diisi dengan seremonial potong tumpeng serta penyerahan bantuan paket sembako secara simbolis kepada Ketua Serikat Pekerja/Buruh, sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan antara pemerintah dan para pekerja.</p>
<p>Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, dalam sambutannya menegaskan bahwa peringatan tahun ini mengusung tema “Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja” dengan tagline “Satu Tekad, Satu Tujuan, Sejahtera Bersama”.<br />
Tema tersebut dinilai selaras dengan arah pembangunan daerah yang menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.</p>
<p>Sekda juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pekerja atas kontribusi nyata dalam menggerakkan roda perekonomian daerah. Menurutnya, pekerja merupakan kekuatan utama dalam pembangunan Bintan.</p>
<p>“Momentum Hari Buruh ini hendaknya menjadi penyemangat bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas diri, keterampilan, dan daya saing agar mampu menghadapi tantangan dunia kerja yang semakin dinamis,” ujarnya.</p>
<p>Selain itu, Ronny turut mengapresiasi para pengusaha yang telah berperan dalam membuka lapangan kerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Ia menekankan pentingnya menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.</p>
<p>Namun demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi regulasi ketenagakerjaan, termasuk penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Pemerintah tidak menginginkan adanya pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Sebagai bentuk nyata kepedulian, Pemerintah Kabupaten Bintan juga menyalurkan bantuan paket sembako kepada para pekerja yang membutuhkan. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi sekaligus menunjukkan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat pekerja.</p>
<p>Lebih lanjut, Pemkab Bintan berkomitmen untuk terus berperan sebagai fasilitator dan regulator yang adil, serta mendorong berbagai program peningkatan kapasitas tenaga kerja melalui pelatihan dan kerja sama lintas sektor.</p>
<p>Di akhir kegiatan, Sekda Bintan menyampaikan harapan agar semangat Hari Buruh dapat terus memperkuat kebersamaan dalam mewujudkan Bintan yang maju dan pekerja yang sejahtera.</p>
<p>“Selamat Hari Buruh, semoga seluruh pekerja di Bintan semakin sejahtera dan terus menjadi pilar kemajuan daerah,” tutupnya.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/pemkab-bintan-komitmen-kesejahteraan-pekerja-sekda-ronnyseluruh-perusahaan-wajib-terapkan-umk/">Pemkab Bintan  Komitmen Kesejahteraan Pekerja Sekda Ronny:Seluruh Perusahaan Wajib  Terapkan  UMK</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/pemkab-bintan-komitmen-kesejahteraan-pekerja-sekda-ronnyseluruh-perusahaan-wajib-terapkan-umk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>BP3MI Kepri Cegah Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural Ke Kamboja</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/bp3mi-kepri-cegah-keberangkatan-pekerja-migran-indonesia-nonprosedural-ke-kamboja/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/bp3mi-kepri-cegah-keberangkatan-pekerja-migran-indonesia-nonprosedural-ke-kamboja/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 06:48:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI Kepri Cegah Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural Ke Kamboja]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=69593</guid>
		<description><![CDATA[<p>Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau menggagalkan keberangkatan satu pekerja migran Indonesia <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/bp3mi-kepri-cegah-keberangkatan-pekerja-migran-indonesia-nonprosedural-ke-kamboja/" title="BP3MI Kepri Cegah Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural Ke Kamboja" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/bp3mi-kepri-cegah-keberangkatan-pekerja-migran-indonesia-nonprosedural-ke-kamboja/">BP3MI Kepri Cegah Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural Ke Kamboja</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau menggagalkan keberangkatan satu pekerja migran Indonesia nonprosedural ke Kamboja di Helpdesk Pelabuhan Internasional Batam Center, Sabtu (28/2)</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYAT.COM,<br />
BATAM –  Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau menggagalkan keberangkatan satu pekerja migran Indonesia nonprosedural yang diduga akan bekerja di sektor online scam Kamboja di Helpdesk Pelabuhan Internasional Batam Center, Sabtu (28/2/2026) lalu.</p>
<p>Kegiatan pencegahan dipimpin langsung oleh Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Imam Riyadi bersama tim petugas.</p>
<p>Warga negara Indonesia (WNI) berinisial A.C.S. awalnya mengaku hendak berlibur ke Singapura.</p>
<p>Namun, hasil pemeriksaan menemukan kejanggalan pada dokumen perjalanan dan riwayat keberangkatan sebelumnya ke Kamboja melalui Malaysia–Vietnam.</p>
<p>Dalam pendalaman, yang bersangkutan mengaku pernah bekerja sebagai operator judi online di Kamboja dengan tugas melakukan top up dan withdrawal dana.</p>
<p>Petugas juga menemukan dua KTP resmi dengan tahun terbit berbeda serta dua KTP yang diduga palsu.</p>
<p>Selain itu, warga WNI tersebut membawa ponsel baru dengan data kosong.</p>
<p>Atas temuan tersebut, BP3MI Kepulauan Riau berkoordinasi dengan Subdit 4 Polda Kepulauan Riau.</p>
<p>WNI selanjutnya diserahkan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.</p>
<p>BP3MI Kepulauan Riau menegaskan komitmennya memperketat pengawasan guna mencegah keberangkatan pekerja migran Indonesia nonprosedural dan praktik ilegal yang berpotensi merugikan warga negara Indonesia.</p>
<p>Kepala BP3MI Kepri, Imam Riyadi, menekankan proses penempatan pekerja migran Indonesia secara prosedural.</p>
<p>Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi tindakan eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).</p>
<p>“Sebagai daerah perbatasan, wilayah Kepri rawan menjadi jalur lintas para Pekerja Migran Indonesia nonprosedural yang hendak berangkat ke Malaysia dan negara tujuan lainnya,” katanya dalam keterangan pers yang diterima SMSI Kepri, Rabu (4/3/2026).</p>
<p>Dengan demikian, diperlukan pengawasan dan monitoring secara ketat melalui pelabuhan-pelabuhan yang berindikasi menjadi tempat pemberangkatan pekerja migran Indonesia nonprosedural.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/bp3mi-kepri-cegah-keberangkatan-pekerja-migran-indonesia-nonprosedural-ke-kamboja/">BP3MI Kepri Cegah Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural Ke Kamboja</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/bp3mi-kepri-cegah-keberangkatan-pekerja-migran-indonesia-nonprosedural-ke-kamboja/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Uji KIR Fokus Utama  Ramp Check Angkutan Umum Dan Angkutan Pariwisata Oleh Polda Kepri</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/uji-kir-fokus-utama-ramp-check-angkutan-umum-dan-angkutan-pariwisata-oleh-polda-kepri/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/uji-kir-fokus-utama-ramp-check-angkutan-umum-dan-angkutan-pariwisata-oleh-polda-kepri/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 00:44:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Uji KIR Fokus Utama Ramp Check Angkutan Umum Dan Angkutan Pariwisata Oleh Polda Kepri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=69441</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM,BATAM – Polda Kepri melalui Direktorat Lalu Lintas mengelar Ramp Check Angkutan Umum dan Angkutan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/uji-kir-fokus-utama-ramp-check-angkutan-umum-dan-angkutan-pariwisata-oleh-polda-kepri/" title="Uji KIR Fokus Utama  Ramp Check Angkutan Umum Dan Angkutan Pariwisata Oleh Polda Kepri" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/uji-kir-fokus-utama-ramp-check-angkutan-umum-dan-angkutan-pariwisata-oleh-polda-kepri/">Uji KIR Fokus Utama  Ramp Check Angkutan Umum Dan Angkutan Pariwisata Oleh Polda Kepri</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM,BATAM – Polda Kepri melalui Direktorat Lalu Lintas mengelar Ramp Check Angkutan Umum dan Angkutan Pariwisata di Komplek Indofast dan Batam Family Tourist,  Rabu (4/2).</p>
<p>Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta meminimalisir risiko kecelakaan di jalan raya, </p>
<p>Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Keselamatan Seligi 2026 yang mengedepankan upaya preemtif dan preventif.</p>
<p>Kegiatan ini dipimpin  Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Kepri Kompol Ida Mardiana Q, S.Sos., didampingi Kasat PJR Ditlantas Polda Kepri KOMPOL Reza Anugrah A.P., S.H., S.I.K., dan turut dihadiri oleh para personel Ditlantas Polda Kepri, personel BPTD Kelas II Provinsi Kepulauan Riau, serta personel PT Jasa Raharja Provinsi Kepulauan Riau.</p>
<p>Pemeriksaan dilakukan menyeluruh terhadap kendaraan angkutan umum dan angkutan pariwisata, meliputi kelengkapan administrasi hingga kondisi teknis kendaraan. </p>
<p>Pemeriksaan Uji KIR menjadi fokus utama guna memastikan setiap kendaraan yang beroperasi benar-benar memenuhi standar keselamatan dan dinyatakan laik jalan.</p>
<p>Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan  kegiatan Ramp Check ini merupakan langkah konkret Polri dalam memastikan setiap kendaraan angkutan umum dan angkutan pariwisata yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau memenuhi standar keselamatan, kelaikan jalan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana penegakan peraturan perundang-undangan di bidang uji kendaraan bermotor sebagai dasar legalitas operasional angkutan umum dan pariwisata di jalan raya</p>
<p>Melalui Operasi Keselamatan Seligi 2026, Polda Kepri berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dengan memastikan kepatuhan terhadap standar kendaraan, sekaligus menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/uji-kir-fokus-utama-ramp-check-angkutan-umum-dan-angkutan-pariwisata-oleh-polda-kepri/">Uji KIR Fokus Utama  Ramp Check Angkutan Umum Dan Angkutan Pariwisata Oleh Polda Kepri</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/uji-kir-fokus-utama-ramp-check-angkutan-umum-dan-angkutan-pariwisata-oleh-polda-kepri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Terkait 133 WNI Dideportasi Dari Malaysia,Polda Kepri Akan  Tindaklanjuti  Penyelidikan  Tekong Dan Pengurus</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/terkait-133-wni-dideportasi-dari-malaysiapolda-kepri-akan-tindaklanjuti-penyelidikan-tekong-dan-pengurus/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/terkait-133-wni-dideportasi-dari-malaysiapolda-kepri-akan-tindaklanjuti-penyelidikan-tekong-dan-pengurus/#respond</comments>
		<pubDate>Sun, 01 Feb 2026 02:55:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Kepri Akan Tindaklanjuti Penyelidikan Tekong Dan Pengurus]]></category>
		<category><![CDATA[Terkait 133 WNI Dideportasi Dari Malaysia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=69398</guid>
		<description><![CDATA[<p>133 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia. Kamis (29/1). BAROMETERRAKYAT.COM,BATAM – Polda <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/terkait-133-wni-dideportasi-dari-malaysiapolda-kepri-akan-tindaklanjuti-penyelidikan-tekong-dan-pengurus/" title="Terkait 133 WNI Dideportasi Dari Malaysia,Polda Kepri Akan  Tindaklanjuti  Penyelidikan  Tekong Dan Pengurus" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/terkait-133-wni-dideportasi-dari-malaysiapolda-kepri-akan-tindaklanjuti-penyelidikan-tekong-dan-pengurus/">Terkait 133 WNI Dideportasi Dari Malaysia,Polda Kepri Akan  Tindaklanjuti  Penyelidikan  Tekong Dan Pengurus</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>133 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia. Kamis (29/1).</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYAT.COM,BATAM – Polda Kepri melaksanakan pengamanan dan penanganan terhadap kepulangan 133 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia. Kamis (29/1).</p>
<p>Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah Polri dalam memastikan proses pemulangan berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan, sekaligus sebagai upaya penegakan hukum terhadap praktik keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural melalui wilayah Kepulauan Riau.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan Surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru tentang pemulangan PMI dari Malaysia. Dalam pelaksanaannya, Ditreskrimum Polda Kepri secara aktif menjalin koordinasi dan sinergi dengan BP3MI Kepulauan Riau serta instansi terkait lainnya, guna memastikan seluruh rangkaian proses pemulangan, penanganan awal, dan pengawasan terhadap WNI deportasi dapat berjalan secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Dari total 133 WNI yang dideportasi, sebanyak 11 orang diserahkan oleh BP3MI Kepulauan Riau kepada Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, 122 WNI lainnya yang diduga merupakan PMI non prosedural dibawa ke Kantor P4MI Kota Batam guna dilakukan proses pemeriksaan administrasi, klarifikasi, serta pemeriksaan kesehatan oleh Biddokkes Polda Kepri,&#8221; ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.</p>
<p>Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 122 WNI tersebut terdiri atas 90 orang laki-laki yang di dalamnya terdapat 1 anak, 28 orang perempuan yang di dalamnya terdapat 2 anak, serta 1 orang perempuan yang mengalami kondisi sakit. Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 49 WNI berangkat ke Malaysia melalui wilayah Kepulauan Riau, baik melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus).</p>
<p>Sebagian besar WNI tersebut diamankan oleh pihak Imigrasi dan Kepolisian Malaysia dalam operasi penertiban karena melanggar ketentuan izin tinggal (overstay), menggunakan paspor pelancong, serta tidak memiliki dokumen resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia. Selama bekerja di Malaysia, para WNI menyatakan tidak mengalami kekerasan fisik, meskipun terdapat perbedaan sistem pengupahan, baik tanpa potongan maupun dengan potongan gaji.</p>
<p>&#8220;Dalam proses klarifikasi, para WNI mengaku telah mengeluarkan biaya keberangkatan berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp15.000.000 yang diserahkan kepada pengurus di daerah asal, baik secara tunai maupun transfer. Namun demikian, sebagian besar WNI tidak lagi mengingat identitas maupun nomor kontak tekong atau pengurus yang memberangkatkan mereka, termasuk bagi WNI yang berangkat melalui pelabuhan tidak resmi,&#8221; jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.</p>
<p>Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., juga menegaskan bahwa Polda Kepri akan terus menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan profiling serta penyelidikan lebih lanjut terhadap nama-nama tekong dan pengurus yang teridentifikasi. Selain itu, koordinasi dengan BP3MI Kepulauan Riau dan Kantor Imigrasi Batam akan terus diperkuat sebagai langkah pencegahan terhadap keberangkatan PMI non prosedural melalui wilayah Kepulauan Riau.</p>
<p>Polda Kepri mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi dan senantiasa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi keselamatan, kepastian hukum, serta perlindungan hak sebagai pekerja migran Indonesia.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/terkait-133-wni-dideportasi-dari-malaysiapolda-kepri-akan-tindaklanjuti-penyelidikan-tekong-dan-pengurus/">Terkait 133 WNI Dideportasi Dari Malaysia,Polda Kepri Akan  Tindaklanjuti  Penyelidikan  Tekong Dan Pengurus</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/terkait-133-wni-dideportasi-dari-malaysiapolda-kepri-akan-tindaklanjuti-penyelidikan-tekong-dan-pengurus/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kasus Pengeroyokan Juru Pakir Gandeng SMSI Kepri Dan ANZY &#038; Partners  Pendamping Hukum</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kasus-pengeroyokan-juru-pakir-gandeng-smsi-kepri-dan-anzy-partners-pendamping-hukum/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kasus-pengeroyokan-juru-pakir-gandeng-smsi-kepri-dan-anzy-partners-pendamping-hukum/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Jan 2026 05:15:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pengeroyokan Juru Pakir Gandeng SMSI Kepri Dan ANZY & Partners Pendamping Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=69375</guid>
		<description><![CDATA[<p>Amdi juru parkir korban pengeroyokan bersama tim pendamping hukum ANZY &#38; Partners di Polrestabes Barelang. <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kasus-pengeroyokan-juru-pakir-gandeng-smsi-kepri-dan-anzy-partners-pendamping-hukum/" title="Kasus Pengeroyokan Juru Pakir Gandeng SMSI Kepri Dan ANZY &#038; Partners  Pendamping Hukum" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kasus-pengeroyokan-juru-pakir-gandeng-smsi-kepri-dan-anzy-partners-pendamping-hukum/">Kasus Pengeroyokan Juru Pakir Gandeng SMSI Kepri Dan ANZY & Partners  Pendamping Hukum</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Amdi juru parkir korban pengeroyokan bersama tim pendamping hukum ANZY &amp; Partners di Polrestabes Barelang.</strong></em><br />
<em><strong>(f.istw)</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYAT.COM,BATAM – Bidang Advokasi dan Hukum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Riau turun langsung mendampingi Amdi, juru parkir yang menjadi korban pengeroyokan, saat menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang, Selasa (27/1/2026).</p>
<p>Pendampingan tersebut dilakukan oleh Nurman Batari selaku Ketua Bidang Advokasi dan Hukum SMSI Kepri, bersama Sekretaris SMSI Kepri, Zabur Anjasfianto.</p>
<p>Keduanya hadir memberikan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung.</p>
<p>Pendampingan ini dilakukan atas permintaan Kerukunan Keluarga Besar Kabupaten Karimun–Batam (KERABAT) dan Barisan Keamanan Daerah (BARKAD), yang menaruh perhatian serius terhadap kasus pengeroyokan yang menimpa Amdi.</p>
<p>Dalam proses hukum tersebut, Nurman Batari dan Zabur Anjasfianto secara resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Amdi melalui Kantor Hukum ANZY &amp; Partners.</p>
<p>Nurman Batari menjelaskan, dalam pemeriksaan di Unit IV Jatanras Sat Reskrim Polresta Barelang, Amdi dicecar sebanyak 17 pertanyaan oleh penyidik.</p>
<p>Pertanyaan tersebut berkaitan dengan kronologi kejadian pengeroyokan serta tugas dan kewenangan Amdi sebagai juru parkir yang ditugaskan oleh Dinas Perhubungan Kota Batam.</p>
<p>“Pemeriksaan berjalan lancar. Pertanyaan yang diajukan seputar kejadian dan status Amdi sebagai juru parkir resmi yang menjalankan tugas di lapangan,” ujar Nurman.</p>
<p>Sementara itu, Zabur Anjasfianto menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini secara serius hingga tuntas, guna memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.</p>
<p>“Kami memastikan pendampingan ini tidak berhenti di tahap pemeriksaan saja. Kasus ini akan kami kawal sampai ada kepastian hukum,” tegasnya.</p>
<p>Ketua Harian KERABAT, Amuri, turut menegaskan bahwa pihaknya bersama BARKAD menggandeng SMSI Kepri untuk memberikan pendampingan hukum kepada Amdi.</p>
<p>“Kami melihat perlu ada pendampingan hukum yang kuat agar hak korban terlindungi. Oleh karena itu, KERABAT dan BARKAD menggandeng SMSI Kepri untuk mengawal kasus ini sampai selesai,” kata Amuri.</p>
<p>Ia berharap, dengan pendampingan tersebut, kasus pengeroyokan yang menimpa Amdi dapat diproses secara objektif dan memberikan rasa keadilan bagi korban.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kasus-pengeroyokan-juru-pakir-gandeng-smsi-kepri-dan-anzy-partners-pendamping-hukum/">Kasus Pengeroyokan Juru Pakir Gandeng SMSI Kepri Dan ANZY & Partners  Pendamping Hukum</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kasus-pengeroyokan-juru-pakir-gandeng-smsi-kepri-dan-anzy-partners-pendamping-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bukan Jukir Liar,Amdi  Korban Pengeroyokan Kantongi Surat Tugas Dari Dishub Batam</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/amdi-korban-pengeroyokan-kantongi-surat-tugas-dari-dishub-batam/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/amdi-korban-pengeroyokan-kantongi-surat-tugas-dari-dishub-batam/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Jan 2026 01:24:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Amdi Korban Pengeroyokan Kantongi Surat Tugas Dari Dishub Batam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=69334</guid>
		<description><![CDATA[<p>Amdi menunjukan surat tugas resmi juru parkir dari Dishub Batam. (f.istw) BAROMETERRAKYAT.COM,BATAM –  Isu negatif yang <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/amdi-korban-pengeroyokan-kantongi-surat-tugas-dari-dishub-batam/" title="Bukan Jukir Liar,Amdi  Korban Pengeroyokan Kantongi Surat Tugas Dari Dishub Batam" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/amdi-korban-pengeroyokan-kantongi-surat-tugas-dari-dishub-batam/">Bukan Jukir Liar,Amdi  Korban Pengeroyokan Kantongi Surat Tugas Dari Dishub Batam</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Amdi menunjukan surat tugas resmi juru parkir dari Dishub Batam.</strong></em><br />
<em><strong>(f.istw)</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYAT.COM,BATAM –  Isu negatif yang beredar di tengah masyarakat pasca kejadian pengeroyokan terhadap seorang juru parkir (jukir) di kawasan Bengkong mulai menemukan titik terang.</p>
<p>Dokumen resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan juru parkir resmi dan sah, bukan parkir liar seperti yang sempat dispekulasikan.</p>
<p>Berdasarkan Surat Tugas Dinas Perhubungan Kota Batam Nomor: 002/SPT-PARKIR/I/2026, tertanggal 12 Januari 2026, Dishub Batam secara resmi menugaskan Amdi sebagai Koordinator Lapangan Perparkiran di salah satu titik parkir wilayah Bengkong, tepatnya di Jalan Pasir Putih Nomor 1 (Tntrm Coffee), Kelurahan Sadai.</p>
<p>Dalam surat tersebut dijelaskan, Amdi memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban area parkir.</p>
<p>Kemudian, melakukan pendataan dan penataan parkir, memungut serta menyetorkan retribusi parkir resmi ke Kas Daerah.</p>
<p>Selanjutnya, melaporkan aktivitas perparkiran kepada pimpinan Dishub Batam.</p>
<p>Surat tugas itu berlaku hingga 28 Februari 2026, dengan jam operasional parkir mulai pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB.</p>
<p>Legalitas ini sekaligus membantah tudingan yang menyebut Amdi sebagai juru parkir ilegal.</p>
<p>Sebelumnya, Amdi menjadi korban pengeroyokan yang memicu beredarnya berbagai narasi negatif di media sosial.</p>
<p>Sebagian pihak menuding insiden tersebut dipicu praktik parkir liar. Namun, fakta administrasi dari Dishub Batam justru menunjukkan sebaliknya.</p>
<p>Menanggapi isu yang beredar, Amdi menegaskan bahwa dirinya bekerja sesuai aturan dan penugasan resmi dari pemerintah daerah.</p>
<p>“Saya tegaskan, saya juru parkir resmi dan sah. Saya bekerja berdasarkan surat tugas dari Dinas Perhubungan Kota Batam. Apa yang saya lakukan selama ini sesuai aturan, termasuk soal penataan dan retribusi parkir,” ujar Amdi.</p>
<p>Ia juga menyayangkan munculnya opini yang dinilai merugikan dirinya secara pribadi setelah kejadian pengeroyokan tersebut.</p>
<p>“Saya justru korban. Sangat disayangkan muncul isu seolah-olah saya parkir liar. Surat tugas ini bukti bahwa saya bekerja secara legal dan bertanggung jawab,” tegasnya.</p>
<p>Dengan adanya dokumen resmi ini, Amdi berharap masyarakat dapat lebih objektif melihat persoalan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.</p>
<p>Dishub Batam sendiri menegaskan bahwa seluruh juru parkir resmi dibekali surat tugas dan berada di bawah pengawasan pemerintah daerah, sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban serta transparansi pengelolaan parkir di Kota Batam.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/amdi-korban-pengeroyokan-kantongi-surat-tugas-dari-dishub-batam/">Bukan Jukir Liar,Amdi  Korban Pengeroyokan Kantongi Surat Tugas Dari Dishub Batam</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/amdi-korban-pengeroyokan-kantongi-surat-tugas-dari-dishub-batam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Cegah Gangguan Kamtibmas,Polsek Daik Lingga Laksanakan Patroli Disejumlah Titik Rawan Paska Nataru</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/cegah-gangguan-kamtibmaspolsek-daik-lingga-laksanakan-patroli-disejumlah-titik-rawan-paska-nataru/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/cegah-gangguan-kamtibmaspolsek-daik-lingga-laksanakan-patroli-disejumlah-titik-rawan-paska-nataru/#respond</comments>
		<pubDate>Sat, 03 Jan 2026 12:56:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Lingga]]></category>
		<category><![CDATA[Cegah Gangguan Kamtibmas]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Daik Lingga Laksanakan Patroli Disejumlah Titik Rawan Paska Nataru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=69155</guid>
		<description><![CDATA[<p>Polsek Daik Lingga melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Sei Tenam, Kecamatan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/cegah-gangguan-kamtibmaspolsek-daik-lingga-laksanakan-patroli-disejumlah-titik-rawan-paska-nataru/" title="Cegah Gangguan Kamtibmas,Polsek Daik Lingga Laksanakan Patroli Disejumlah Titik Rawan Paska Nataru" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/cegah-gangguan-kamtibmaspolsek-daik-lingga-laksanakan-patroli-disejumlah-titik-rawan-paska-nataru/">Cegah Gangguan Kamtibmas,Polsek Daik Lingga Laksanakan Patroli Disejumlah Titik Rawan Paska Nataru</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Polsek Daik Lingga melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Sei Tenam, Kecamatan Lingga, Sabtu (3/1/2026). (F.istw)</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYAT COM,LINGGA-<br />
Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca pelaksanaan Operasi Lilin Seligi Tahun 2025, personel Polsek Daik Lingga melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Sei Tenam, Kecamatan Lingga, Sabtu (3/1/2026).</p>
<p>Kegiatan patroli ini difokuskan pada pengawasan aktivitas masyarakat di area pelabuhan, pemeriksaan situasi keamanan, serta upaya pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas, khususnya pasca meningkatnya mobilitas masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.</p>
<p>Personel Polsek Daik Lingga juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat, awak kapal, serta para penumpang agar tetap waspada, menjaga barang bawaan, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian di nomor pelayanan Kepolisian 110 apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.</p>
<p>AKBP Dr. P.M. Nababan, S.H., S.I.K., Kapolres Lingga melalui AKP Maison Safri, Kapolsek Daik Lingga menegaskan bahwa pelaksanaan KRYD pasca Operasi Lilin 2025 merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya di titik-titik strategis seperti pelabuhan yang menjadi pusat aktivitas publik.</p>
<p>“Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ini merupakan langkah preventif Polri untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif pasca Operasi Lilin Seligi 2025. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan rasa aman, khususnya di kawasan pelabuhan,” ujar AKP Maison.</p>
<p>Melalui kegiatan KRYD ini, Polres Lingga dan Polsek jajaran berharap sinergi antara Polri dan masyarakat terus terjalin guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Lingga.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Editor: Fizanika</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/cegah-gangguan-kamtibmaspolsek-daik-lingga-laksanakan-patroli-disejumlah-titik-rawan-paska-nataru/">Cegah Gangguan Kamtibmas,Polsek Daik Lingga Laksanakan Patroli Disejumlah Titik Rawan Paska Nataru</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/cegah-gangguan-kamtibmaspolsek-daik-lingga-laksanakan-patroli-disejumlah-titik-rawan-paska-nataru/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Puspenkum Kejagung RI Beri Penerangan Hukum Kepada  Investor Di Bintan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/puspenkum-kejagung-ri-beri-penerangan-hukum-kepada-investor-di-bintan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/puspenkum-kejagung-ri-beri-penerangan-hukum-kepada-investor-di-bintan/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 05 Nov 2025 08:25:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Puspenkum Kejagung RI Beri Penerangan Hukum Kepada Investor Di Bintan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=68720</guid>
		<description><![CDATA[<p>Kabid Penerangan dan Penyuluhan Puspenkum Kejagung RI, Dr. Aliansyah memberikan plakat kepada Bupati Roby Rabu <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/puspenkum-kejagung-ri-beri-penerangan-hukum-kepada-investor-di-bintan/" title="Puspenkum Kejagung RI Beri Penerangan Hukum Kepada  Investor Di Bintan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/puspenkum-kejagung-ri-beri-penerangan-hukum-kepada-investor-di-bintan/">Puspenkum Kejagung RI Beri Penerangan Hukum Kepada  Investor Di Bintan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Kabid Penerangan dan Penyuluhan Puspenkum Kejagung RI, Dr. Aliansyah memberikan plakat kepada Bupati Roby Rabu (5/11) di Aula Bandar Seri Bentan</strong></em></p>
<p>BAROMETERRAKYAT.COM,BINTAN- Puspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum menggelar Penerangan Hukum dengan tema &#8216;Peran Kejaksaan dalam Mengawal Investasi&#8217;, Rabu (5/11) di Aula Bandar Seri Bentan.</p>
<p>Kegiatan ini bertujuan dalam rangka mendukung iklim investasi yang sehat serta memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha dan investor khususnya di wilayah Kabupaten Bintan</p>
<p>Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya Pemerintah membangun kepercayaan investor, sekaligus memastikan bahwa proses investasi berjalan dalam koridor hukum yang jelas dan berintegritas. Penerangan Hukum Kejaksaan sendiri merupakan salah satu program edukasi hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberikan pemahaman tentang hukum dan peran Kejaksaan.</p>
<p>Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi atas peran Kejaksaan dalam pengawasan hingga pendampingan yang dinilai sangat berdampak bagi percepatan pembangunan. Bersama Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti, Roby menyampaikan harapannya agar sinergitas yang terbangun antara Pemerintah Kabupaten Bintan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan bisa semakin kuat, terlebih berkaitan dengan iklim investasi.</p>
<p>&#8220;Bintan memang punya potensi investasi yang besar. Kami menyambut baik kegiatan yang sangat bermanfaat ini. Harapannya tentu agar kenyamanan para investor bisa tercipta salah satunya dengan kepastian hukum&#8221; terang Roby.</p>
<p>Kepastian hukum menjadi salah satu asas penting dalam suksesnya investasi di Indonesia sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Hal ini kemudian menjadi salah satu pertimbangan terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan salah satunya untuk peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.</p>
<p>Kabid Penerangan dan Penyuluhan dari Puspenkum Kejagung RI, Dr. Aliansyah menjelaskan, terkait dukungan di sektor investasi, Kejaksaan telah melakukan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021. Ini merupakan strategi yang tepat dalam mengatasi persoalan-persoalan birokrasi, ketidakpastian hukum, dan lain sebagainya terkait percepatan investasi di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Kinerja Satgas Percepatan Investasi harus diapresiasi karena dalam waktu singkat mampu mengatasi permasalahan dan hambatan yang selama ini menjadi penghalang terciptanya iklim investasi yang kondusif di Indonesia. Nah, kegiatan ini kami rasa sangat cocok disampaikan di Bintan yang punya magnet investasi luar biasa&#8221; tutupnya</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/puspenkum-kejagung-ri-beri-penerangan-hukum-kepada-investor-di-bintan/">Puspenkum Kejagung RI Beri Penerangan Hukum Kepada  Investor Di Bintan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/puspenkum-kejagung-ri-beri-penerangan-hukum-kepada-investor-di-bintan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tolak Berikan Berkas Turunan, Kuasa Hukum Tuding Kejari Karimun Halangi Hak Terdakwa</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/tolak-berikan-berkas-turunan-kuasa-hukum-tuding-kejari-karimun-halangi-hak-terdakwa/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/tolak-berikan-berkas-turunan-kuasa-hukum-tuding-kejari-karimun-halangi-hak-terdakwa/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Jul 2025 02:18:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Karimun]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Hukum Tuding Kejari Karimun Halangi Hak Terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[Tolak Berikan Berkas Turunan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=67907</guid>
		<description><![CDATA[<p>&#160; Jaksa Benedictus Krisna Mukti selaku Penuntut Umum dari Kejari Karimun dalam sidang pemeriksaan saksi <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/tolak-berikan-berkas-turunan-kuasa-hukum-tuding-kejari-karimun-halangi-hak-terdakwa/" title="Tolak Berikan Berkas Turunan, Kuasa Hukum Tuding Kejari Karimun Halangi Hak Terdakwa" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/tolak-berikan-berkas-turunan-kuasa-hukum-tuding-kejari-karimun-halangi-hak-terdakwa/">Tolak Berikan Berkas Turunan, Kuasa Hukum Tuding Kejari Karimun Halangi Hak Terdakwa</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: center;"><strong><em>Jaksa Benedictus Krisna Mukti selaku Penuntut Umum dari Kejari Karimun dalam sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (22/7/2025).</em></strong><br />
<strong><em>(f.smsi)</em></strong></p>
<p>BAROMETERRRAKYAT COM,KARIMUN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun tengah menjadi sorotan setelah jaksa penuntut umum menolak memberikan salinan berkas turunan perkara tahap dua kepada tim penasihat hukum seorang terdakwa dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika.</p>
<p>Keputusan tersebut memicu keberatan keras dari pihak pembela yang menilai tindakan itu sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional klien mereka untuk mendapatkan pembelaan yang adil.</p>
<p>Tim kuasa hukum terdakwa, yakni Nurman, Yayan, dan Zabur, mengaku telah mengajukan permintaan resmi kepada Kejari Karimun sejak perkara dan tersangka dilimpahkan ke kejaksaan.</p>
<p>Namun hingga sidang pemeriksaan saksi digelar, permohonan mereka belum juga dipenuhi.</p>
<p>“Kami sudah bersurat secara resmi dan juga melakukan komunikasi langsung, namun tetap ditolak ,” ujar Nurman Batari dari Kantor Hukum Anzy &amp; Partner, seusai persidangan kepada SMSI Kepri, Selasa (22/7/2025).</p>
<p>&#8220;Jaksa menyampaikan bahwa penolakan tersebut merupakan arahan dari Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karimun. Ini disampaikan oleh Jaksa Benedictus Krisna Mukti saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun,” kata Nurman Batari.</p>
<p>Nurman menegaskan bahwa keberadaan salinan berkas perkara sangat penting untuk menyiapkan pembelaan secara maksimal.</p>
<p>Ia menilai penolakan dari kejaksaan bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam sistem peradilan pidana yang adil.</p>
<p>Menurut Nurman, tindakan Kejari Karimun juga tidak sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 143 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa salinan surat dakwaan dan pelimpahan perkara harus diberikan kepada terdakwa atau kuasa hukumnya saat perkara dilimpahkan ke pengadilan.</p>
<p>Tanggapan serupa juga disampaikan akademisi hukum pidana dari Universitas Riau Kepulauan, Dr. Alwan Hadiyanto. Ia mengingatkan bahwa pembelaan yang efektif hanya bisa dilakukan apabila akses terhadap informasi diberikan secara terbuka.</p>
<p>“Menutup akses terhadap dokumen perkara dapat menjadi preseden buruk dalam perlindungan hak-hak terdakwa. Sistem peradilan kita seharusnya menjamin keterbukaan sebagai bagian dari keadilan,” katanya.</p>
<p>Kasus ini menambah daftar perhatian publik terhadap proses penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya transparan. Bila tidak segera dikoreksi, praktik semacam ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.</p>
<p>Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Edy Sameaputty menyarankan agar penasihat hukum memanfaatkan sistem e-terpadu untuk mengakses berkas yang dibutuhkan.</p>
<p>&#8220;Silakan melihat berkas terdakwa melalui e-terpadu. Jika perlu bantuan, bisa koordinasi dengan PTSP setelah sidang,&#8221; ujarnya.(*)</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/tolak-berikan-berkas-turunan-kuasa-hukum-tuding-kejari-karimun-halangi-hak-terdakwa/">Tolak Berikan Berkas Turunan, Kuasa Hukum Tuding Kejari Karimun Halangi Hak Terdakwa</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/tolak-berikan-berkas-turunan-kuasa-hukum-tuding-kejari-karimun-halangi-hak-terdakwa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
