Tidak Punya Surat Izin Berlayar, Kapal MT Bintang Ditangkap

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Tim gabungan Western Fleet Quick Response (WFQR) Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang dan Pangakalan Angkatan Laut (Lanal) Batam berhasil menangkap kapal tanker yang diduga melakukan pelanggaran pelayaran di Perairan Tanjung Uban, Selasa (3/4).

Kapal tanker yang bernama MT. Bintang diperiksa Tim Gabungan WFQR IV dan Lanal Batam ketika akan melakukan pelayaran pada koordinat 01˚ 04’ 845” Lintang Utara dan 104˚ 11’ 927” Bujur Timur atau disekitar Perairan Tanjung Uban.

Dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran bahwa kapal tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Berlayar (SIB) dari Syahbandar.

Selanjutnya setelah dilakukan pengecekan fisik ternyata kapal MT. Bintang merupakan kapal eks MT. Prosper.

Hal ini dapat terlihat dari bebarapa bagian kapal yang nampak berbeda diantaranya nomor IMO yang berada dianjungan tidak terdaftar dan dokumen kapal yang berbedera Malabo ini tidak sesuai.

Hal ini patut diduga adanya pemalsuan dokumen kapal. Selain itu hasil pemeriksaan awal kapal yang berbobot 792 GT tersebut diduga akan berlayar menuju perairan Outer Port Limit (OPL).

Berdasarkan temuan tersebut kapal MT. Bintang bersama nahkoda dan 12 orang Anak Buah Kapal (ABK) dikawal Tim Gabungan WFQR IV dan Lanal Batam menuju Dermaga Tanjung Uban untuk proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan operasi penangkapan tersebut langsung dipimpin Asops dan Asintel Danlantamal IV Tanjungpinang untuk target penyekatan di Tanjung Uban sedangkan Komandan Lanal Batam untuk target penyekatan di Periaran Punggur Batam.

Redaksi

Pos terkait

Comment