<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tidak Ditahan | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/tidak-ditahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 15 Jul 2026 00:03:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Tidak Ditahan | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jadi Tersangka Pencurian, Andi Cori Tidak Ditahan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/jadi-tersangka-pencurian-andi-cori-tidak-ditahan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/jadi-tersangka-pencurian-andi-cori-tidak-ditahan/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 25 Apr 2019 08:05:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Andi Cori Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Jadi Tersangka Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Tidak Ditahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=26438</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua tersangka baru kasus pencurian plat <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/jadi-tersangka-pencurian-andi-cori-tidak-ditahan/" title="Jadi Tersangka Pencurian, Andi Cori Tidak Ditahan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/jadi-tersangka-pencurian-andi-cori-tidak-ditahan/">Jadi Tersangka Pencurian, Andi Cori Tidak Ditahan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua tersangka baru kasus pencurian plat baja sisa pembangunan jembatan Dompak, Kepulauan Riau. Dua tersangka tersebut yakni Andi Cori Patahudin dan Andre Usmar.</p>
<p>&#8220;Sudah ditetapkan, dari tanggal 23 April kemarin AC (Andi Cori) dan AU (Andre Umar) sudah ditetapkan jadi tersangka. Untuk surat perintah penyidikan sudah dikirim ke Kejaksaan,&#8221; ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (25/4).</p>
<p>Kendati sudah ditetapkan tersangka, keduanya tidak ditahan. Menurut Erlangga, alasan tidak ditahan karena keduanya koperatif.</p>
<p>&#8220;Selama ini mereka masih koperatif, kita panggil masih memenuhi untuk dilakukan pemeriksaan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pihaknya, tambah dia, sudah melayangkan surat pemangilan kepada keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka. &#8220;Hari ini kita pangil, baru sekali pangilan,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Kedua tersangka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang Pencurian.</p>
<p>Setelah penetepan dua tersangka tersebut, jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi enam.</p>
<p>Empat tersangka lain yang sebelumnya sudah ditetapkan polisi yakni La Mane (Proses persidangan), Syaiful, Jayanta dan Sabarudin. (Rul)</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/jadi-tersangka-pencurian-andi-cori-tidak-ditahan/">Jadi Tersangka Pencurian, Andi Cori Tidak Ditahan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/jadi-tersangka-pencurian-andi-cori-tidak-ditahan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dokter Suntik Bidan Puluhan Kali Tidak Ditahan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/dokter-suntik-bidan-puluhan-kali-tidak-ditahan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/dokter-suntik-bidan-puluhan-kali-tidak-ditahan/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Apr 2019 08:21:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dokter Suntik Bidan]]></category>
		<category><![CDATA[Suntikan Misterius]]></category>
		<category><![CDATA[Tidak Ditahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=26109</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima limpahan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan bidan Destriana <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/dokter-suntik-bidan-puluhan-kali-tidak-ditahan/" title="Dokter Suntik Bidan Puluhan Kali Tidak Ditahan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/dokter-suntik-bidan-puluhan-kali-tidak-ditahan/">Dokter Suntik Bidan Puluhan Kali Tidak Ditahan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima limpahan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan bidan Destriana Dewanti dengan tersangka dr. Yusrizal, Selasa (2/4).</p>
<p dir="ltr">Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah mengatakan, pihaknya telah menerima limpahan berkas tahap dua bersama dengan barang bukti dan tersangka.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Tersangka dilimpahkan dengan dugaan Pasal 351 ayat 1 KUH dan Pasal 360 ayat 1 KUHP,&#8221; ujarnya kepada awak media di kantor Kejari Tanjungpinang, Selasa (2/4).</p>
<p dir="ltr">Dalam pelimpahan tersebut, lanjut dia, tersangka tidak ditahan. Menurutnya, tersangka hanya ditetapkan menjadi tahanan kota.</p>
<p dir="ltr">Dia mengatakan, alasan penuntut umum menetapkan tersangka menjadi tahanan kota yakni pertama ada jaminan dari ayah dan istri tersangka, kedua ada permohonan dari Direktur Rumah Sakit Ahmad Thabib dengan alasan tersangka masih dibutuhkan oleh RS Ahmad Thabib.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Ketiga ada permohonan dari tersangka dan penasehat hukum tersangka&#8221; sambungnya.</p>
<p dir="ltr">Dia menjelaskan, tersangka disangka dengan pasal pengaiayaan ringan dan kelalaian. Menurutnya, berdasar fakta penyidikan yang diberikan penyidik  kepada penuntut umum ada dugaan terjadi penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh tersangka.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Mengenai materi nanti kita akan buktikan di persidangan. Intinya proses ini akan kita lanjutkan ke  tingkat penuntutan di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Pihaknya, tambah dia, akan segara melimpahkan perkara tersebut ke PN Tanjungpinang. Sedangkan penuntut umum yang ditunjuk dalam kasus tersebut yakni M. Amriansyah. (Rul)</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/dokter-suntik-bidan-puluhan-kali-tidak-ditahan/">Dokter Suntik Bidan Puluhan Kali Tidak Ditahan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/dokter-suntik-bidan-puluhan-kali-tidak-ditahan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
